Nama pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, yakni Stefanus Roy Rening baru-baru ini dijadikan tersangka dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice karena dinilai telah memberi saran yang menyesatkan.
Berdasarkan penuturan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satu yang dilakukan oleh Roy Rening, yakni meminta kliennya untuk tidak kooperatif dalam mengikuti proses hukum.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut bahwa pihaknya masih belum bisa merinci bentuk dari saran tersebut, termasuk dengan upaya meminta Lukas untuk mengaku sakit parah.
Ali menyebut bahwa saat ini penyidik masih mengumpulkan barang bukti dan tengah mendalami keterangan dari para saksi. Proses tersebut lalu akan dilanjut dengan upaya paksa penahanan.
Sebelumnya, KPK meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dan juga tiga orang lainnya untuk pergi ke luar negeri. Pencegahan tersebut dilakukan agar keempat orang tersebut bisa bersikap kooperatif pada saat dimintai keterangan.
Suara.com - Pengacara Lukas sempat dicekal KPK
Sebelumnya, KPK sempat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencekal pengacara Lukas bernama Stefanus Roy Rening agar tidak kabur ke luar negeri.
Roy dicekal selama enam bulan ke depan, per 12 April hingga 12 Oktober 2023, sebagaimana yang diungkap oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh.
Profil Stefanus Roy Rening
Baca Juga: Polda Sumut dan KPK Kerja Sama Telusuri Gratifikasi dan Harta Kekayaan AKBP Achiruddin
Stefanus Roy Rening merupakan seorang pengacara dan pemerhati hukum terlebih hukum pidana. Ia memiliki nama lengkap Dr. Stefanus Roy Rening, S.H. M.H. Stefanus lahir di Makassar pada 27 Februari 1967.
Ia dikenal sebagai sosok pemikir hukum terlebih dihukum pidana. Sudah ada banyak karya yang ia hasilkan salah satunya yakni buku dengan judul Politik Hukum PK dan Perlindungan HAM di Indonesia.
Roy Rening merupakan lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Atmajaya, Makassar. Selama menjadi mahasiswa, ia sangat aktif dalam Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia atau PMKRI.
Di Makassar, ia menimba ilmu keorganisasian dan keterampilan berorganisasi, bahkan pada tahun 1991 ia berkesempatan terpilih menjadi Ketua Presidium DPC PMKRI Ujung Pandang.
Hal tersebutlah yang mendorong ia harus merantau ke Jakarta pada tahun 1997. Setelah lulus dari perguruan tinggi, ia pun bertekad untuk merantau ke Jakarta.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Ini Alasan KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana
-
Sepak Terjang Stefanus Roy Hening, Pengacara Lukas Enembe yang Ikut jadi Tersangka
-
6 Ketum Parpol Kumpul di Istana, Demokrat Curiga Jokowi Mau Tersangkakan Anies
-
Istri Gemar Flexing, Brigjen Endar Priantoro Kembali Diperiksa KPK
-
Kronologi Pengacara Lukas Enembe Bisa Jadi Tersangka Susul Kliennya
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
-
Kuasa Hukum Jokowi Singgung Narasi Sesat Jelang Gelar Perkara Ijazah Palsu
-
350 Kios Hangus, Pemprov DKI Bentuk Tim Investigasi Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Temuan Awal KPK: Dana Suap Proyek Dipakai Bupati Lampung Tengah untuk Lunasi Utang Kampanye
-
BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 Lewat Asian Le Mans Series
-
Buntut Peristiwa Kalibata, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Surat Terbuka ke Prabowo dan Puan
-
Jelang Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Ajukan 3 Tuntutan ke Polda Metro
-
Api Mengamuk di Pasar Kramat Jati, Pedagang Rugi Besar Barang Dagangan Baru Turun Ludes Terbakar
-
Merak Siap Layani Kebutuhan EV Selama Nataru, PLN Pastikan SPKLU dan Petugas Siaga 24 Jam
-
Kesaksian Ridwan saat Pasar Induk Kramat Jati Terbakar: Ada Ledakan, Diduga dari Toko Plastik