News / Nasional
Jum'at, 05 Mei 2023 | 12:07 WIB
Viral warga Serang Baru, Bekasi membuat garasi di depan rumah. [Tangkapan Layar TikTok]

Suara.com - Seorang warga di Serang Baru, Bekasi, yang berinisial M, nekat membuat garasi di depan rumah atau jalan umum. Hal ini dilakukannya selama libur Lebaran, namun dinilai mengganggu akses para tetangga hingga berujung dibongkar. 

Awalnya, hal tersebut diketahui dari sebuah video yang viral di TikTok. Di dalamnya, terpampang mobil yang ditutupi sarung di depan rumah. Di sekelilingnya, tampak besi-besi pembatas yang masing-masingnya berjarak kurang lebih 1 meter.

Besi-besi itu terlihat dihubungkan dengan rantai, seolah-seolah mobil tersebut ada di dalam garasi. Di sisi lain, pihak Polsek Serang Baru yang ditemani ketua RT dan Satpol PP setempat lantas melakukan pemeriksaan serta menegur M.

Garasi yang dibangun M kemudian dibongkar oleh polisi. Dikatakan oleh Kapolsek Serang Baru AKP Josman, lokasi itu rupanya berada di depan rumah tetangga, bukan miliknya sendiri. Sementara pembuatannya dilakukan selama libur Lebaran 2023.

Josman juga membeberkan alasan M membangun garasi, yakni karena sekolah saat libur lebaran tidak buka. M disebut sering memarkirkan mobilnya di sana. Sehingga, ketika sekolah tutup, ia menjadi bingung.

M lantas berinisiatif membuat garasi di depan rumah tetangganya untuk menyimpan mobil barunya. Ia juga disebutkan sudah menerima izin dari tetangga yang bersangkutan. Namun, begitu hendak dimintai keterangan, rumah tetangganya itu tutup.

Kasus parkir ganggu warga

Sekitar satu bulan yang lalu, yakni 3 April 2023, hal serupa sempat terjadi di Jelambar, Jakarta Barat. Antar warga sampai terlibat adu mulut karena ada mobil terparkir yang mengganggu jalan umum. Adapun perselisihan itu diketahui berlangsung beberapa saat.

Ketua RT setempat yang mengetahui hal tersebut, lantas meminta bantuan kepada Binmas Polsek Tanjung Duren untuk melerai para warganya. Dua orang yang terlibat cekcok itu dimediasi. Mereka kemudian memutuskan untuk berdamai.

Baca Juga: Harus Pelan-pelan! Ini Momen Jokowi Jajal Jalan Rusak di Lampung Pakai Mobil Presiden

Seorang wanita yang parkir sembarangan itu pun meminta maaf. Ia juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Sementara polisi sudah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dan Dishub.

Hal itu berkaitan dengan parkir liar di kawasan Jelember. Apabila polisi atau Dishub kembali mendapati seseorang yang sembarangan memarkirkan kendaraannya, maka mereka akan menindaklanjuti. Khususnya yang parkir sampai mengganggu jalan.

Hukum parkir di depan rumah tetangga

Parkir sembarangan di depan rumah tetangga hingga menghalangi akses keluar masuk, bisa dikatakan sebagai pelanggaran hak subjektif dan asas kepatutan. Jika secara kekeluargaan tak berjalan mulus, coba lah menempuh jalur gugatan perdata.

Hal ini diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, di mana seseorang wajib menebus atas perbuatan yang melanggar hukum hingga membuat orang lain rugi. Namun, perlu diingat bahwa gugatan tersebut tidak bisa dilakukan apabila tak ada kerugian.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Load More