Suara.com - Seorang warga di Serang Baru, Bekasi, yang berinisial M, nekat membuat garasi di depan rumah atau jalan umum. Hal ini dilakukannya selama libur Lebaran, namun dinilai mengganggu akses para tetangga hingga berujung dibongkar.
Awalnya, hal tersebut diketahui dari sebuah video yang viral di TikTok. Di dalamnya, terpampang mobil yang ditutupi sarung di depan rumah. Di sekelilingnya, tampak besi-besi pembatas yang masing-masingnya berjarak kurang lebih 1 meter.
Besi-besi itu terlihat dihubungkan dengan rantai, seolah-seolah mobil tersebut ada di dalam garasi. Di sisi lain, pihak Polsek Serang Baru yang ditemani ketua RT dan Satpol PP setempat lantas melakukan pemeriksaan serta menegur M.
Garasi yang dibangun M kemudian dibongkar oleh polisi. Dikatakan oleh Kapolsek Serang Baru AKP Josman, lokasi itu rupanya berada di depan rumah tetangga, bukan miliknya sendiri. Sementara pembuatannya dilakukan selama libur Lebaran 2023.
Josman juga membeberkan alasan M membangun garasi, yakni karena sekolah saat libur lebaran tidak buka. M disebut sering memarkirkan mobilnya di sana. Sehingga, ketika sekolah tutup, ia menjadi bingung.
M lantas berinisiatif membuat garasi di depan rumah tetangganya untuk menyimpan mobil barunya. Ia juga disebutkan sudah menerima izin dari tetangga yang bersangkutan. Namun, begitu hendak dimintai keterangan, rumah tetangganya itu tutup.
Kasus parkir ganggu warga
Sekitar satu bulan yang lalu, yakni 3 April 2023, hal serupa sempat terjadi di Jelambar, Jakarta Barat. Antar warga sampai terlibat adu mulut karena ada mobil terparkir yang mengganggu jalan umum. Adapun perselisihan itu diketahui berlangsung beberapa saat.
Ketua RT setempat yang mengetahui hal tersebut, lantas meminta bantuan kepada Binmas Polsek Tanjung Duren untuk melerai para warganya. Dua orang yang terlibat cekcok itu dimediasi. Mereka kemudian memutuskan untuk berdamai.
Baca Juga: Harus Pelan-pelan! Ini Momen Jokowi Jajal Jalan Rusak di Lampung Pakai Mobil Presiden
Seorang wanita yang parkir sembarangan itu pun meminta maaf. Ia juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Sementara polisi sudah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dan Dishub.
Hal itu berkaitan dengan parkir liar di kawasan Jelember. Apabila polisi atau Dishub kembali mendapati seseorang yang sembarangan memarkirkan kendaraannya, maka mereka akan menindaklanjuti. Khususnya yang parkir sampai mengganggu jalan.
Hukum parkir di depan rumah tetangga
Parkir sembarangan di depan rumah tetangga hingga menghalangi akses keluar masuk, bisa dikatakan sebagai pelanggaran hak subjektif dan asas kepatutan. Jika secara kekeluargaan tak berjalan mulus, coba lah menempuh jalur gugatan perdata.
Hal ini diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, di mana seseorang wajib menebus atas perbuatan yang melanggar hukum hingga membuat orang lain rugi. Namun, perlu diingat bahwa gugatan tersebut tidak bisa dilakukan apabila tak ada kerugian.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Harus Pelan-pelan! Ini Momen Jokowi Jajal Jalan Rusak di Lampung Pakai Mobil Presiden
-
Berikut 4 Alasan Pesona Mobil Diesel Tidak Memudar Hati Penggemarnya
-
Bocah 11 Tahun di Tambora Tewas Dilindas Mobil, Pelakunya Wanita
-
Otak Pembunuhan, Pacar Gek Mirah Dituntut 20 Tahun Penjara
-
Aksi Koboi Jalanan Terjadi di Jakarta Barat, Terduga Pelaku Pakai Plat Dinas Polri
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien