Suara.com - Kabarnya, gerhana bulan Penumbra akan terjadi pada tanggal 5-6 Mei 2023, di mana fenomena ini bisa diamati dari berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Banda Aceh hingga Jayapura. Lalu bagaimana hukum shalat gerhana bulan penumbra?
Perlu diketahui, gerhana bulan Penumbra terjadi pada saat posisi Bulan-Matahari-Bumi sejajar, sehingga Bulan hanya masuk ke bayangan penumbra Bumi hingga akibatnya, saat puncak gerhana terjadi, Bulan akan terlihat lebih redup dari saat purnama.
Sebagaimana dilansir dari laman BMKG, Gerhana Bulan Penumbra (GBP) tanggal 5-6 Mei 2023 di Indonesia, ada tiga zona waktu pada setiap fase gerhana tersebut, yaitu:
1. Untuk wilayah dengan zona waktu Indonesia bagian barat (WIB), gerhana bulan ini bisa diamati mulai pukul 22.12 dan puncaknya pada pukul 00.22.48, lalu berakhir pada pukul 02.33.42.
2. Untuk warga zona waktu Indonesia bagian tengah (WITA) bisa mengamati gerhana bulan penumbra mulai pukul 23.12.09, puncak gerhana pada pukul 01.22.48, dan akhir fenomena pukul 03.33.42.
3. Sedangkan untuk penduduk Indonesia di zona waktu bagian timur (WIT) bisa mengamati fenomena ini sejak pukul 00.12, dan puncaknya pada pukul 02.22.48, lalu berakhir pada pukul 04.33.42.
Lantas, apakah akan ada shalat gerhana bulan Penumbra bagi umat muslim? Bagaimana hukum shalat gerhana bulan Penumbra? Mari simak ulasannya di bawah ini!
Hukum Shalat Gerhana Bulan Penumbra
Pada kasus gerhana bulan Penumbra, piringan bulan tampak utuh dan bulat, tidak tampak terpotong, dan hanya cahaya bulan sedikit redup yang terkadang orang tidak bisa membedakannya dengan langit yang "tidak gerhana".
Baca Juga: Waktu dan Link Live Streaming Gerhana Bulan Penumbra 5-6 Mei 2023
Jadi, dalam kasus gerhana bulan Penumbra 2023 ini, menurut Majelis Tarjih dan Tajdid tidak disunahkan untuk melakukan shalat gerhana bulan.
Perlu dipahami, bahwa shalat gerhana dilakukan apabila terjadi gerhana di mana piringan dua benda langit tampak berkurang atau tidak utuh atau hilang seluruhnya.
Melansir dari laman NU Online, KH Sirril Wafa, Ketua Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) mengatakan bahwa fenomena gerhana bulan Penumbra tidak menjadi dasar penyelenggaraan shalat gerhana bulan.
Secara fikih, shalat gerhana bulan hanya akan digelar apabila gerhana tersebut adalah gerhana yang kasat mata sehingga terlihat dengan jelas menggelapnya bagian bulan.
Di Indonesia, hampir semua ormas termasuk NU dan Muhammadiyah telah sepakat bahwa gerhana bulan Penumbra tidak termasuk khusuf. Hal ini turut menjadi dasar bahwa pada gerhana bulan Penumbra 2023 tidak ada syariat atau anjuran menunaikan ibadah shalat gerhana bulan.
Itulah penjelasan tentang hukum shalat gerhana bulan penumbra yang perlu diketahui oleh umat Islam.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Ole Romeny Cetak Gol, Pelatih PSV Murka dengan Kelakuan Pemain Keturunan Indonesia
-
Terdeteksi 198 Titik Panas di Riau, Terbanyak Kedua se-Sumatera
-
Sudahi Kebiasaan Doomscrolling! Tak Semua Hal di Internet Perlu Diikuti
-
Ikan Sungai Batanghari Makin Hilang, dari 300 Spesies Kini Tinggal 135
-
Kapolri Jadi Anggota Tapak Suci, Dinilai Sebagai Langkah Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
6 Tahun Penantian Jakmania Berakhir! Persija Bakal Jamu Persib di GBK, Catat Tanggalnya
-
Karhutla Meluas 10 Hektare di Kobar, Asap Mulai Dekati Bandara Pangkalan Bun
-
Cara Dapat Cashback Tiket Whoosh Pakai BRImo
-
Polisi Dalami Sosok Febrio Adiono di Kasus Kematian Sutrimo
-
Karhutla Sumsel Tembus 909 Kejadian, Indikasi Luas Terdampak 664,87 Hektare