- Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo di Pati diduga melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan santri menggunakan manipulasi doktrin spiritual.
- Pelaku memanfaatkan relasi kuasa dan manipulasi teologis untuk mengintimidasi korban, menciptakan ketergantungan emosional, hingga menghambat proses penegakan hukum.
- Lemahnya pengawasan negara dan kultur pesantren yang tertutup menyebabkan kasus kekerasan seksual terus berulang tanpa adanya efek jera.
Suara.com - Vonis mati terhadap predator seksual anak, Herry Wirawan, pada 2022 sempat dianggap sebagai titik balik. Negara dinilai menunjukkan sikap keras terhadap kejahatan seksual di lingkungan pondok pesantren atau ponpes.
Namun, harapan itu kembali runtuh.
Beberapa tahun setelah kasus Herry, publik kembali diguncang dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Pengasuh ponpes, Ashari (58), diduga melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan korban.
Jumlah korban yang disebut mencapai sekitar 50 orang memunculkan pertanyaan besar: mengapa efek jera tak kunjung tercipta?
Ledakan korban dalam dua kasus besar ini memperlihatkan satu pola yang sama.
Kekerasan seksual di pesantren diduga bukan kasus sporadis, melainkan fenomena gunung es yang selama ini tersembunyi di balik kultur tertutup dan relasi kuasa yang nyaris tak tersentuh.
Di ruang seperti itu, figur pengasuh bukan hanya dipandang sebagai guru, tetapi juga otoritas moral dan spiritual. Posisi yang membuat santri berada dalam situasi sangat rentan untuk melawan.
Persoalannya akhirnya tak lagi sekadar tentang individu menyimpang, tetapi juga lemahnya pengawasan dalam lingkungan yang hierarkis dan tertutup rapat.
Baca Juga: 50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
Manipulasi Teologis dan Doktrin Kepatuhan
Dalam banyak kasus kekerasan seksual di pesantren, relasi kuasa tak hanya bekerja lewat posisi sosial pelaku, tetapi juga melalui manipulasi tafsir agama.
Doktrin sami'na wa atho'na — “kami dengar dan kami taat” — yang semestinya menjadi ajaran penghormatan kepada guru, kerap dipelintir menjadi alat pembungkam.
Santri diarahkan untuk percaya bahwa menolak perintah pengasuh bukan sekadar bentuk pembangkangan, melainkan ancaman terhadap keberkahan hidup mereka.
Di Ponpes Ndholo Kusumo, Ashari bahkan disebut mengklaim dirinya sebagai keturunan nabi demi membangun legitimasi spiritual atas tindakannya.
"Dia (Ashari) mengaku keturunan nabi," ungkap Ali Yusron, kuasa hukum korban kekerasan seksual di Ponpes Ndholo Kusumo.
Melalui doktrin menyimpang itu, korban disebut dicekoki keyakinan bahwa segala sesuatu, termasuk tubuh santriwati dan istri orang lain, halal bagi keturunan Nabi.
Manipulasi tersebut tak hanya menghancurkan pertahanan moral korban, tetapi juga membuka ruang eksploitasi total—baik seksual maupun ekonomi.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana predator tak sekadar mengincar tubuh korban, melainkan membangun kontrol penuh atas hidup mereka lewat legitimasi spiritual.
Distorsi Kognitif: Saat Kekerasan Dianggap Wajar
Psikolog Klinis FK-KMK UGM, Indria Laksmi Gamayanti, menilai pola relasi kuasa semacam itu dapat membentuk distorsi kognitif pada korban.
Hal yang sebenarnya salah perlahan dianggap normal karena terus diulang dalam lingkungan tertutup.
"Hal yang sebetulnya tidak benar, tidak baik, karena sesuatu mungkin bisa menjadi sebuah doktrin yang kemudian itu diterima menjadi sesuatu yang itu adalah sebuah kewajaran walaupun itu hal yang salah," kata Laksmi kepada Suara.com, Kamis (7/5/2026).
Menurut dia, situasi menjadi semakin rumit ketika figur pengasuh dikultuskan sebagai sosok suci yang dipercaya memiliki otoritas spiritual.
Pola serupa tampak dalam sejumlah kasus lain, termasuk yang menyeret nama Wildan Mashuri maupun Ashari. Modus tindakan asusila dibungkus dengan narasi transfer karomah, pembersihan jiwa, hingga ritual spiritual.
Para korban kemudian diyakinkan bahwa kepatuhan mutlak kepada pengasuh adalah bagian dari ibadah.
Secara psikologis, pola itu dikenal sebagai grooming—manipulasi bertahap untuk membangun ketergantungan emosional sekaligus meruntuhkan batas pertahanan korban.
Pelaku biasanya tidak langsung melakukan kekerasan. Mereka terlebih dahulu membangun rasa percaya, memberi perhatian semu, hingga membuat korban merasa “dipilih” untuk tujuan spiritual tertentu.
Tak berhenti di situ, korban juga kerap mengalami coercive control atau kontrol koersif, ketika pikiran dan perilaku mereka diarahkan melalui intimidasi psikologis maupun spiritual.
Ancaman dianggap berdosa, kualat, atau dikeluarkan dari pesantren membuat korban merasa tak punya pilihan selain patuh.
"Konfliknya menjadi lebih besar karena berhadapan dengan entah itu otoritas, entah itu kepatuhan yang memang secara struktural itu memang ada," ujar Laksmi.
Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi trauma bonding—ikatan emosional terhadap pelaku yang justru menyakiti mereka.
Korban tetap merasa takut, tetapi pada saat bersamaan bergantung pada sosok pelaku karena hubungan itu dibangun lewat siklus intimidasi, manipulasi, dan janji spiritual.
"Pola yang kemudian menjadi terbiasa, pola yang kalau di dalam pemahaman itu dianggap sebagai sebuah hal yang benar," kata Laksmi.
Dampaknya tak hanya luka fisik, tetapi juga penghancuran rasa aman dan kendali atas diri sendiri.
"Itu yang menimbulkan trauma yang sangat besar karena di situ orang lalu menjadi merasa ketidakberdayaan yang sangat, merasa keterpaksaan, merasa dijadikan objek," tutur Laksmi.
Relasi Kuasa dan Tembok Tebal Pesantren
Di banyak komunitas pesantren, figur pimpinan atau anak kiai sering kali ditempatkan dalam posisi sakral. Mereka dipandang sebagai sosok nyaris tanpa cela.
Akibatnya, kesaksian korban kerap dianggap sebagai fitnah yang mencoreng nama agama.
Kasus Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi di Jombang menjadi contoh bagaimana loyalitas buta mampu membungkam suara penyintas.
Dosen Sosiologi Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Zuly Qodir, menilai kultur patronase yang kuat membuat kritik terhadap kiai sering dianggap sebagai serangan terhadap agama itu sendiri.
"Itu berbahaya sekali kalau tidak dikontrol," tegas Zuly.
Menurut dia, pesantren yang dikelola secara individual atau keluarga juga rawan menjadi ruang minim pengawasan eksternal.
Fenomena “dinasti pesantren” membuat mekanisme kontrol internal melemah karena pelaku dan pengawas berada dalam lingkaran yang sama.
Kasus pengelola ponpes ayah dan anak di Karangbahagia, Bekasi, pada 2024 juga menjadi contoh bagaimana rantai kuasa keluarga membuat laporan korban sulit bergerak.
"Daya kontrol pesantren yang dikelola keluarga/individu itu sangat lemah. Harus ada kerelaan bahwa dia juga dikontrol," ujar Zuly.
Tanpa transparansi dan pengawasan luar, pesantren berpotensi berubah menjadi benteng perlindungan bagi predator seksual.
Jalan Hukum yang Tak Pernah Mudah
Kasus yang menjerat Ashari juga memperlihatkan betapa beratnya perjuangan korban menembus tembok impunitas.
Laporan pertama sebenarnya sudah masuk sejak 2024, tetapi proses hukum berjalan lambat.
Meski Ashari ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026, tekanan sosial disebut membuat sebagian besar korban mundur.
"Ada delapan, yang tujuh itu ditarik oleh yayasan. Ini diberi kedudukan guru di pondok pesantren tersebut," ungkap Ali Yusron.
Dalam banyak kasus, korban tak hanya menghadapi trauma pribadi, tetapi juga victim blaming. Mereka dituding mencemarkan nama pesantren atau membawa aib keluarga.
Situasi itulah yang membuat banyak korban memilih diam bertahun-tahun. Hingga kini, hanya satu korban yang disebut tetap konsisten mengawal proses hukum.
Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi memastikan polisi masih membuka ruang bagi korban lain untuk melapor.
"Polresta Pati membuka ruang seluas-luasnya bagi korban lain ataupun saksi yang memiliki informasi tambahan untuk melapor, dengan jaminan penuh kerahasiaan identitas," kata Jaka.
Lubang Pengawasan Negara
Kasus Ponpes Ndholo Kusumo juga membuka pertanyaan besar soal pengawasan negara terhadap pesantren.
Selama ini, sistem perizinan dinilai terlalu administratif dan minim audit lapangan terkait keamanan santri.
Zuly menilai pengawasan tak bisa hanya dibebankan kepada Kementerian Agama.
Organisasi keagamaan besar seperti NU dan Muhammadiyah juga perlu dilibatkan untuk membangun kontrol independen.
"Minimal organisasi keislaman seperti NU atau Muhammadiyah boleh melakukan pendataan dan kontrol agas pondok-pondok pesantren yang ada sehingga itu tidak semakin liar," tegas Zuly.
Ia juga mendorong audit menyeluruh terkait pengajar, materi pendidikan, hingga sumber pendanaan pesantren.
"Jangan sampai kita terlalu baik memberikan pengampunan kepada orang-orang yang menyakiti moral bangsa dan anak-anak muda," ujarnya.
Selain pengawasan eksternal, keberadaan SOP pencegahan kekerasan seksual dinilai mendesak. Satgas perlindungan santri juga harus berdiri independen agar korban memiliki ruang aman untuk melapor.
"SOP itu harus ada baik pada pengasuh, atau pengelola dari pondok itu, harus ada juga pengawasan dari pemerintah," tambah Laksmi.
Merespons kasus ini, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut Kemenag tengah menyiapkan regulasi baru untuk mencegah kekerasan seksual di pesantren.
"Kami sedang menyiapkan tata tertib untuk mencegah terulangnya tindak kekerasan seksual di pesantren, termasuk mencegah peluang oknum menyalahgunakan relasi kuasa," kata Nasaruddin.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar soal menghukum pelaku. Yang dipertaruhkan adalah kemampuan negara memastikan tak ada lagi predator yang bersembunyi di balik otoritas religius.
Sebab jika lubang pengawasan itu terus dibiarkan, kasus di Pati mungkin hanya satu dari banyak ledakan gunung es yang belum muncul ke permukaan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak
-
Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan
-
Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri
-
Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik
-
Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan
-
Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati
-
Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas
-
Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM