Suara.com - Publik kini dibuat panik usai melihat video viral yang mempertontonkan dua bus milik TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang menerobos palang kereta api yang tengah ditutup.
Jantung para penonton video viral tersebut tentu berdebar kencang lantaran kereta api tampak tak jauh melintas menuju bus tersebut.
Adapun insiden tersebut terjadi di Jalan Kolonel Sugiono, Malang, Jawa Timur pada Kamis (4/5/2023) malam.
Bus hampir tertabrak kereta api
Kala kedua bus tersebut melintas, terdengar suara suara klakson dari kereta api yang hendak melintas. Lantaran bus melintang di tengah rel, maka mau tak mau sang masinis harus mengurangi kecepatannya.
Tampak pengguna jalan lain yang menyaksikan momen-momen menegangkan saat masinis menarik rem kereta apinya agar bus tersebut tak tertabrak.
Baru setelah bus tersebut selesai menyebrang, kereta tersebut kembali melaju.
Sopir bus akan ditindak Denpomal
Kadispen Lantamal V Letkol Laut (Kh) Agus Setiawan telah memeriksa video viral tersebut dan turut membenarkan bahwa kedua bus tersebut adalah milik TNI AL.
Baca Juga: Dua Sopir Bus Lantamal V Surabaya yang Terobos Perlintasan KA di Malang Diperiksa Denpomal
"Terkait Bus TNI Lantamal V terobos nekat palang pintu yang sempat viral, memang (bus milik) Lantamal V. Dapat kami sampaikan, video viral di medsos terkait dengan penerobosan bus TNI AL di lintasan KA Malang, bahwa bus tersebut punya TNI AL," ujar Agus pada awak media, Jumat (5/5/2023).
TNI AL beri tindakan, sopir terancam bui
Lebih lanjut, Agus menerangkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kedua sopir bus TNI yang tak taat aturan dan membahayakan nyawa orang lain tersebut.
"Kami akan mengingatkan prajurit, khususnya yang bertugas di luar agar lebih mengutamakan keamanan pribadi dan masyarakat serta harus tetap tertib dalam berlalu lintas," kata Agus.
Dua sopir bus, yakni Koptu JC dan Serda AW kini harus terancam pidana 3 bulan penjara jika terbukti ada unsur kesengajaan kala menerobos palang kereta api tersebut.
"Ada Undang-Undang Perkeretaapian dan UU Lalu Lintas, denda Rp 750 ribu, sanksi 3 bulan (bui)," lanjut Agus.
Berita Terkait
-
Dua Sopir Bus Lantamal V Surabaya yang Terobos Perlintasan KA di Malang Diperiksa Denpomal
-
Buntut Viral Bus TNI AL Terobos Palang Kereta Api, Kadispenal Buka Suara
-
Halte Transjakarta Bundaran HI Bocor Parah, Politisi PDIP: yang Dibanggakan Anies Ternyata Banyak Masalah
-
Viral Dua Bus Milik TNI AL Terobos Palang Pintu Kereta Api di Malang, Warganet: Lupa Aturan Lalulintas di Darat Pak?
-
Viral Dua Bus Milik TNI AL Terobos Palang Pintu Kereta Api di Malang, Warganet: Lupa Aturan Lalulintas di Darat Pak?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar