Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membantah pernyataan Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty yang menyebut Luhut Binsar Pandjaitan tidak pernah diperiksa terkait kasus pencemaran pada tahap penyelidikan di Polda Metro Jaya.
Jaksa menyebut, Luhut merupakan pihak yang paling awal dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Luhut diperiksa pada 20 Desember 2021.
"Dalam tahap penyelidikan dan tahap penyidikan, saksi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi orang pertama yang dimintai keterangan oleh penyidik atau pun penyelidik Kepolisian Metro Jaya," kata jaksa dalam sidang tanggapan atas eksepsi Haris di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/5/2023).
Oleh sebab itu, jaksa menilai tidak ada yang keliru dalam surat dakwaan dibacakan dan proses pengusutan perkata tersebut.
Jaksa mengatakan, seseorang tidak wajib dimintai keterangan di kantor polisi. Pemeriksaan bisa berlangsung di suatu tempat yang lain. Selain itu, jaksa juga tidak diwajibkan untuk memaparkan rekaman CCTV saat Luhut diperiksa oleh penyidik kepolisian.
Dakwaan Cacat Formil
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Haris Azhar menilai dakwan jaksa dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan cacat formil.
"Surat dakwaan jaksa penuntut umum cacat formil karena sarat akan pelanggaran prosedur hukum saat pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," kata anggota kuasa hukum Haris di ruang sidang.
Salah satu alasan dakwaan jaksa cacat formil, kata kubu Haris, adalah pihaknya pernah melaporkan Luhut pada 23 Maret 2022 tentang dugaan gratifikasi ke Polda Metro Jaya. Laporan itu seharusnya diproses lebih dulu dibandingkan laporan pencemaran nama baik dari kubu Luhut.
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Dugaan Gratifikasi Luhut yang Disinggung Kubu Haris Azhar
Sebab hal itu sesuai Surat Edaran Kapolri Nomor B/345/III/2005/Bareskrim tanggal 7 Maret 2005 mengenai penanganan perkara tindak pidana korupsi yang diprioritaskan.
"Bahwa perkara ini sudah sepatutnya ditunda, karena seharusnya pemeriksaan perkara dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Kabupaten Intan Jaya-Provinsi Papua dan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Luhut Binsar Panjaitan diperiksa terlebih dahulu," ujar tim kuasa hukum Haris.
Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa yang dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Keduanya didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Gempa M 7,6 Guncang Sulut dan Malut, Presiden Prabowo Instruksikan Evakuasi Secepat Mungkin!
-
Iran Balas Dendam dengan Targetkan Helikopter AS di Kuwait dan Sistem Radar Canggih Milik Israel
-
Kerangka Misterius di Bukit Blekutuk Pati: Sudah Dua Bulan Tewas, Identitas Masih Gelap
-
Pemerintah Susun Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat, Tekankan Pentingnya Permintaan Maaf Negara
-
Giliran Rumah Ono Surono di Indramayu Digeledah KPK
-
Iran Hancurkan Infrastuktur Cloud AWS di Bahrain! Google, Microsoft dan Apple Target Selanjutnya
-
KPK Bantah Minta CCTV Rumah Ono Surono Dimatikan Saat Penggeledahan
-
Rismon Bandingkan Diri dengan Einstein: 'Ilmuwan Saja Bisa Revisi, Kenapa Saya Dicap Pembelot?'
-
Update Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi: 17 Orang Luka-luka, Satu Kritis dengan Luka Bakar Serius
-
BMKG Catat 93 Aktivitas Gempa Susulan di Sulut-Malut, Skala M 2,8 hingga 5,8