Suara.com - Pernyataan mengejutkan dilontarkan kuasa hukum Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Citra Referendum, dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (17/4/2023) lalu, Citra mengatakan bahwa kasus yang menyeret kliennya adalah upaya yang dilakukan Luhut untuk menutupi kasus dugaan gratifikasinya.
"Menurut kami tim kuasa hukum, sebetulnya kasus ini hanya untuk mengalihkan yang seharusnya ditindak oleh negara," tegas dia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).
Lantas seperti apakah dugaan gratifikasi Luhut tersebut? Berikut ulasannya.
Dibacakan dalam eksepsi
Pernyataan mengenai adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan Luhut tertuang dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum Haris dan Fatia dalam persidangan.
Anggota tim kuasa hukum menyebut bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat formil. Hal itu membuat tim kuasa hukum Haris dan Fatia meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan.
Pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Dugaan mengenai adanya gratifikasi yang dilakukan Luhut pernah dilaporkan oleh tim penasihat hukum Haris Azhar pada 23 Maret 2020.
Baca Juga: Disinggung Fatia Soal Kasus Dugaan Gratifikasi, Intip Harta Fantastis Luhut Binsar Pandjaitan
Pelaporan itu diajukan setelah sebelumnya Haris Azhar dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik Luhut.
Kuasa hukum Haris Fatia bawa sejumlah bukti
Ketika melaporkan Luhut atas dugaan gratifikasi, tim kuasa hukum Haris dan Fatia mengaku membawa jumlah dokumen sebagai bukti.
Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, bukti yang mereka bawa dalam laporan tersebut adalah berupa dokumen.
Meski begitu, Andi tidak menjelaskan dengan detil mengenai dukumen yang ia bawa sebagai barang bukti tersebut. Namun ia menyatakan, dugaan gratifikasi Luhut itu terkait dengan sejumlah perusahaan tambang milik asing.
Polisi abaikan laporan dugaan gratifikasi Luhut
Berita Terkait
-
Disinggung Fatia Soal Kasus Dugaan Gratifikasi, Intip Harta Fantastis Luhut Binsar Pandjaitan
-
Saat Hakim Masuk Ruang Sidang, Pendukung Haris Azhar Dan Fatia Kompak Nyanyikan Lagu Indonesia Raya
-
Sidang Putusan Sela Haris Azhar dan Fatia Terkait Kasus 'Lord' Luhut Digelar 8 Mei
-
Yana Mulyana Diringkus KPK, Plh Wali Kota: Jangan sampai Kehilangan Motivasi
-
Yana Mulyana Tertangkap KPK, Ema Sumarna: Kami Sedang Pikirkan untuk Bantuan Hukum
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?
-
Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan
-
Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243
-
Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran
-
MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya
-
Siasat Licin Iran Perpanjang Napas Perang Usai Mojtaba Khamenei Menghilang