Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan penyebab Haris Azhar gagal berdamai dengan Luhut Binsar Pandjaitan terkait kasus pencemaran nama baik.
Hal itu diungkapkan jaksa saat menanggapi eksepsi Haris dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/5/2023).
Jaksa awalnya menyebut upaya damai antara Haris dan Luhut gagal lantaran tidak adanya surat kesepakatan. Surat tersebut sejatinya harus ditandatangani oleh kedua belah pihak.
"Karena tidak terdapat surat kesepakatan di antaranya yang ditandatangani oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty selaku pelaku, dengan saksi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai korban," ujar jaksa.
Selain itu, jaksa menyampaikan Haris tidak memenuhi syarat kesepakatan damai sesuai permintaan pihak Luhut. Yakni, menghapus konten video yang diduga berisi pencemaran nama baik serta membuat video permintaan maaf yang diunggah melalui media sosial.
"Tidak menyerahkan soft copy dan hard copy kepada penyidik mengenai kesediaan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty selaku pelaku untuk menghapus konten yang sudah diunggah," ungkap jaksam
"Berikutnya, tidak menyerahkan soft copy atau hard copy kepada penyidik mengenai penyampaian permohonan maaf melalui video yang diunggah melalui media sosial disertai dengan permintaan menghapus konten yang telah menyebar," katanya.
Oleh sebab itu, jaksa berpandangan Haris seharusnya memenuhi persyaratan damai itu dan menyelesaikan perkara di luar pengadilan.
"Seharusnya memenuhi persyaratan tersebut. Setidaknya menghapus konten dan menyampaikan permohonan maaf melalui video yang diunggah di media sosial," papar jaksa.
Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Semua Eksepsi Haris Azhar di Sidang Kasus Lord Luhut
Haris Azhar Harus Minta Maaf
Sebelumnya, jaksa menilai oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty harus meminta maaf tanpa syarat kepada Luhut Binsar Pandjaitan terkait kasus pencemaran nama baik.
Jaksa awalnya mengatakan secara aturan Luhut tidak diwajibkan datang dalam klarifikasi melalui podcast yang sebelum sudah diajukan oleh Haris dan Fatia.
"Tidak ada satupun ketetuan yang mewajibkan pelapor untuk menghadiri klarifikasi dalam betuk apapun termasuk di podcast," ujar jaksa dalam sidang lanjutan kasus Lord Luhut dengan agenda tanggapan eksepsi Haris di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/5/2023).
Jaksa menilai Haris dan Fatia semestinya meminta maaf secara langsung dan tanpa syarat kepada Luhut. Sebeb di sisi lain, Luhut juga telah memberikan kesempatan sebanyak dua kali kepada Haris dan Fatia untuk meminta maaf.
"Seharusnya Haris Azhar dan Fatia yang meminta maaf tanpa syarat kepada saksi Luhut Binsar panjaitan," sebut jaksa.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina