Suara.com - Bak pepatah 'air susu dibalas air tuba,' Mario Dandy kini dilaporkan oleh pihak mantan kekasihnya yakni AG. Padahal, Mario diketahui membela habis-habisan AG agar mantan kekasihnya tak terseret hukum dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora.
Kini pihak kuasa hukum AG melaporkan Mario Dandy atas pencabulan di tengah harus membela diri dalam kasus penganiayaan terhadap David.
AG laporkan Mario Dandy atas tuduhan statutory rape
Kuasa hukum AG yakni Mangatta Toding Allo mengungkap bahwa kliennya melaporkan Mario Dandy atas statutory rape yang masuk ke dalam kategori kejahatan seksual.
Sebelumnya, laporan AG sempat ditolak sebanyak dua kali.
"Kami meminta Polda Metro Jaya mengusut dan menindaklanjuti pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan kepada pelapor," kata kuasa hukum AG, Mangatta saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Adapun statutory rape adalah kekerasan seksual yang dilakukan oleh seseorang lantaran telah bersetubuh dengan seorang anak di bawah umur. Meski AG dan Mario Dandy berhubungan badan atas dasar suka sama suka, Mario Dandy tetap berpotensi bersalah lantaran melakukan statutory rape.
Pasalnya di mata hukum, seorang anak belum memiliki kapabilitas untuk memberi persetujuan untuk bersetubuh.
"Ini terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak," sambung Mangatta.
Baca Juga: Berhubungan Badan dengan AG kerena Suka Sama Suka, Mario Dandy Tetap Bisa Dihukum
Tak hanya pasal penganiayaan, Mario Dandy juga harus menghadapi pasal kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Mario dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
'Koleksi' pidana Mario Dandy
Tak berhenti di situ, Mario juga sempat dilaporkan atas pelanggaran UU ITE lantaran menyebarkan video penganiayaan terhadap David Ozora ke beberapa orang.
Berdasarkan UU ITE Pasal 27 ayat 3, seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik dapat terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Bak sudah jatuh tertimpa tangga, Mario Dandy juga dilaporkan oleh Anastasia Pretya Amanda (19) atau APA yang sempat dikambinghitamkan oleh Mario dan rekan-rekannya lantaran dicap sebagai penghasut yang menyebabkan David dihajar.
Berita Terkait
-
Berhubungan Badan dengan AG kerena Suka Sama Suka, Mario Dandy Tetap Bisa Dihukum
-
Netizen Terbelah di Kasus AG Laporkan Mario Dandy ke Polisi Atas Dugaan Pencabulan
-
'Babak Belur' Mario Dandy Berulang Kali Dilaporkan: Kini Dipolisikan Soal Dugaan Pencabulan
-
5 Fakta AG Laporkan Mario Dandy Soal Dugaan Pencabulan, Sempat Dua Kali Ditolak
-
Polda Metro Jaya Pastikan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor Nyamar Jadi Driver Ojol dan Beraksi Lagi
-
Geger Ijazah Jokowi, Petinggi Relawan Andi Azwan: Yang Nuding Palsu Itu Teroris!
-
Pemprov DKI Tertibkan Pasar Barito, Pramono: Kami Sangat Humanis, Manusiawi Sekali
-
Ricuh! Penggusuran Pasar Barito Berujung Blokade Jalan: Pedagang Melawan!
-
Tinggi Gula, Mendagri Tito Ajak Masyarakat Tinggalkan Konsumsi Beras: Saya Sudah Lakukan
-
Hati Teriris! Cerita Melda Diceraikan Suami Usai Lolos PPPK, Kini Viral di Podcast Denny Sumargo
-
Beri Hadiah Topi Berlogo PSI, Raja Juli Beberkan Kondisi Jokowi Terkini
-
Diceraikan Suami 2 Hari Jelang Dilantik PPPK, Melda Safitri Kini Disawer Crazy Rich Aceh
-
KB Bank Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda Melalui Beasiswa Pendidikan Sepak Bola
-
Doktrin 'Perkalian Nol' Dasco: Ramai di Akhir Cerita Tapi Sunyi saat Bab Perjuangan Ditulis