Suara.com - Bak pepatah 'air susu dibalas air tuba,' Mario Dandy kini dilaporkan oleh pihak mantan kekasihnya yakni AG. Padahal, Mario diketahui membela habis-habisan AG agar mantan kekasihnya tak terseret hukum dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora.
Kini pihak kuasa hukum AG melaporkan Mario Dandy atas pencabulan di tengah harus membela diri dalam kasus penganiayaan terhadap David.
AG laporkan Mario Dandy atas tuduhan statutory rape
Kuasa hukum AG yakni Mangatta Toding Allo mengungkap bahwa kliennya melaporkan Mario Dandy atas statutory rape yang masuk ke dalam kategori kejahatan seksual.
Sebelumnya, laporan AG sempat ditolak sebanyak dua kali.
"Kami meminta Polda Metro Jaya mengusut dan menindaklanjuti pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan kepada pelapor," kata kuasa hukum AG, Mangatta saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Adapun statutory rape adalah kekerasan seksual yang dilakukan oleh seseorang lantaran telah bersetubuh dengan seorang anak di bawah umur. Meski AG dan Mario Dandy berhubungan badan atas dasar suka sama suka, Mario Dandy tetap berpotensi bersalah lantaran melakukan statutory rape.
Pasalnya di mata hukum, seorang anak belum memiliki kapabilitas untuk memberi persetujuan untuk bersetubuh.
"Ini terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak," sambung Mangatta.
Baca Juga: Berhubungan Badan dengan AG kerena Suka Sama Suka, Mario Dandy Tetap Bisa Dihukum
Tak hanya pasal penganiayaan, Mario Dandy juga harus menghadapi pasal kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Mario dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
'Koleksi' pidana Mario Dandy
Tak berhenti di situ, Mario juga sempat dilaporkan atas pelanggaran UU ITE lantaran menyebarkan video penganiayaan terhadap David Ozora ke beberapa orang.
Berdasarkan UU ITE Pasal 27 ayat 3, seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik dapat terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Bak sudah jatuh tertimpa tangga, Mario Dandy juga dilaporkan oleh Anastasia Pretya Amanda (19) atau APA yang sempat dikambinghitamkan oleh Mario dan rekan-rekannya lantaran dicap sebagai penghasut yang menyebabkan David dihajar.
Berita Terkait
-
Berhubungan Badan dengan AG kerena Suka Sama Suka, Mario Dandy Tetap Bisa Dihukum
-
Netizen Terbelah di Kasus AG Laporkan Mario Dandy ke Polisi Atas Dugaan Pencabulan
-
'Babak Belur' Mario Dandy Berulang Kali Dilaporkan: Kini Dipolisikan Soal Dugaan Pencabulan
-
5 Fakta AG Laporkan Mario Dandy Soal Dugaan Pencabulan, Sempat Dua Kali Ditolak
-
Polda Metro Jaya Pastikan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Jaksa Ungkap Total Uang yang Diterima Noel Ebenezer Mencapai Hampir Rp 4,5 Miliar
-
Kapolda Metro Jaya Kini Bintang Tiga, Sahroni: Tanggung Jawabnya Harus Setara Pangdam
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
Cerita Pemkot Jakarta Timur Redakan Tawuran Lewat Dialog dan Olahraga
-
Gercep Bangun Mobil Transparan Request Prabowo, Pindad: Tunggu Tanggal Mainya
-
Terseret Kasus Korupsi, Noel Ebenezer Ngaku Menyesal Pernah Jadi Wamenaker
-
Mau Berangkat Haji, Menkeu Purbaya Ngaku Masih Sering Lupa Doa Meski Sudah Belajar
-
DPR Dukung Pemerintah Desak PBB dan AS Segera Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel
-
Tanya Dolar ke Menkeu, Prabowo-Purbaya Ngobrol soal Fondasi Ekonomi
-
Pramono Anung Jajal Naik Ring di Kolong Flyover Pasar Rebo