Suara.com - Penahanan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening sudah dilakukan KPK sejak Selasa, (9/5/2023). Roy yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice (OOJ) dalam penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe diminta oleh KPK untuk kooperatif dalam memberikan keterangan atas tindakannya tersebut.
Kehadiran Roy di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, (09/05/2023) berakhir dengan penahanan terhadap dirinya. Simak inilah 6 fakta selengkapnya.
1. Hadiri panggilan KPK
Stefanus Roy Rening sendiri akhirnya hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, (9/5/2023) kemarin bersama tim kuasa hukum lainnya. Sebelumnya, KPK sudah mengirimkan surat panggilan kepada Roy melalui keluarganya dan surat tersebut diterima dengan baik.
Roy juga mengonfirmasi bahwa ia akan hadir dalam panggilan KPK. Dengan menggunakan toga advokat, ia pun mengaku siap melakukan pemeriksaan di KPK atas statusnya sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
2. Resmi ditahan KPK
Setelah menjalani pemeriksaan, KPK pun akhirnya mengumumkan secara resmi untuk menahan Roy sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam kasus korupsi Lukas Enembe. KPK juga mengeluarkan pernyataan resmi atas penahanan Roy akan dilaksanakan selama 20 hari ke depan.
3. Roy pertanyakan alasan jadi tersangka
Sebelum memasuki Gedung Merah Putih KPK, Roy sempat mengungkap pertanyaan soal alasan statusnya menjadi tersangka dalam penyidikan kasus Lukas Enembe. Ia mengaku KPK tak kunjung memberikan penjelasan soal latar belakang penetapan statusnya sebagai tersangka.
Baca Juga: Rekomendasikan Koruptor Dipenjara di Lapas Nusakambangan, KPK: Itu Lebih Menakutkan!
"Kasus klien saya (Lukas Enembe) ini sudah dilakukan penangkapan, penahanan, penyitaan juga, dan penggeledahan. Namun sampai hari ini tidak ada KPK menjelaskan ke publik adanya upaya saya untuk merintangi atau menggagalkan penyidikan ini," ungkap Roy.
4. Roy terima semua resiko
Meskipun belum mengetahui secara jelas perintangan apa yang dilakukan olehnya, Roy mengaku siap menanggung semua resiko atas statusnya sebagai tersangka. Ia didampingi oleh setidaknya 20 orang pengacara untuk mendukung upaya hukum dan menuntut keadilan atas dirinya.
"Namun apapun alasannya saya tetap menghormati KPK dan saya siap dengan segala resiko apapun, memang inilah resiko seorang advokat. Jangan mau senangnya saja," ujar Roy.
5. Sempat ngotot pakai toga
Roy diminta untuk menggunakan baju tahanan oranye khas tahanan KPK. Namun, ia tetap ngotot untuk menggunakan toga advokat yang ia gunakan sejak awal mendatangi kantor KPK.
Berita Terkait
-
Pengacara Lukas Enembe Stefanus Roy Rening Resmi Ditahan KPK di Mako Puspom AL
-
Dewas KPK Panggil Brigjen Endar, Klarifikasi Dugaan Firli Bahuri Bocorkan Dokumen Kasus Korupsi
-
Kuasa Hukum Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK karena Dugaan Halangi Proses Hukum
-
Stefanus Roy Rening Sebut Pengacara Tak Bisa Dipidana, KPK: Cuma Alasan yang Dicari-cari!
-
Kuasa Hukum Lukas Enembe Dijadikan Tersangka, KPK: Itu Gegara Perbuatan Pribadi!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Hari Ini, Wilayah Utara Waspada Angin Kencang
-
Dua Kakak Presiden Prabowo Kunjungi Sekolah Rakyat
-
Panduan Lengkap Manajemen Dapodik: Link Baru dan Solusi Kendala Login Server
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling