Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan narapidana korupsi ditempatkan di Lapas Nusakambangan. Rekomendasi itu berdasarkan hasil identifikasi permasalahan di lembaga permasyarakatan atau Lapas.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut hal itu masih menjadi wacana. Meski demikian, pemindahan terpidana koruptor ke Nusakambangan diharapkan memberikan rasa takut.
"Ini masih wacana. Harapannya kalau penjara bagi koruptor di Nusakambangan, itu lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera. Tapi itu di hasil kajian kami," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Dia menyebut, kemungkinan selama ini para koruptor tidak begitu takut dipenjara, namun dengan dipindahkan ke Nusakambangan akah lebih menakutkan.
"Tentu itu adalah sebuah kajian, kalau hanya dipidana penjara di tempat lain mungkin dianggapnya biasa, sehingga perlu dikuatkan untuk lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," tegasnya.
Dalam kajiannya, KPK setidaknya menemukan sejumlah permasalahan di Lapas. Di antaranya, pertama kerugian negara akibat permasalahan over stay, kedua lemahnya mekanisme check and balance pejabat dan staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rutan/Lapas dalam pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBF). Ketiga, diistimewakannya napi tipikor di Rutan/Lapas, keempat risiko penyalahgunaan kelemahan Sistem Data Pemasyarakatan (SDP) serta risiko korupsi pada penyediaan bahan makanan.
Karenanya KPK menilai temuan tersebut menunjukkan tata kelola Lapas merupakan suatu urgensi yang harus segera diperbaiki demi memitigasi risiko korupsi.
KPK mengeluarkan rekomendasi, jangka pendek salah satunya, membuat dan menyepakati Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pengembalian tahanan yang habis dasar penahanannya kepada pihak penahan yang dilakukan Kementerian hukum dan HAM bersama-sama dengan penegak hukum terkait.
Sementara jangka menengah, di antaranya merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahub 2021 terkait pemberian remisi pada kasus narkoba. Kemudian membuat mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika dengan mengoptimalkan peran Badan Pemasyarakatan. Terakhir, menempatkan/memindahkan napi korupsi ke Nusakambangan.
Baca Juga: Dewas KPK Panggil Brigjen Endar, Klarifikasi Dugaan Firli Bahuri Bocorkan Dokumen Kasus Korupsi
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?