Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan narapidana korupsi ditempatkan di Lapas Nusakambangan. Rekomendasi itu berdasarkan hasil identifikasi permasalahan di lembaga permasyarakatan atau Lapas.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut hal itu masih menjadi wacana. Meski demikian, pemindahan terpidana koruptor ke Nusakambangan diharapkan memberikan rasa takut.
"Ini masih wacana. Harapannya kalau penjara bagi koruptor di Nusakambangan, itu lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera. Tapi itu di hasil kajian kami," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Dia menyebut, kemungkinan selama ini para koruptor tidak begitu takut dipenjara, namun dengan dipindahkan ke Nusakambangan akah lebih menakutkan.
"Tentu itu adalah sebuah kajian, kalau hanya dipidana penjara di tempat lain mungkin dianggapnya biasa, sehingga perlu dikuatkan untuk lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," tegasnya.
Dalam kajiannya, KPK setidaknya menemukan sejumlah permasalahan di Lapas. Di antaranya, pertama kerugian negara akibat permasalahan over stay, kedua lemahnya mekanisme check and balance pejabat dan staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rutan/Lapas dalam pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBF). Ketiga, diistimewakannya napi tipikor di Rutan/Lapas, keempat risiko penyalahgunaan kelemahan Sistem Data Pemasyarakatan (SDP) serta risiko korupsi pada penyediaan bahan makanan.
Karenanya KPK menilai temuan tersebut menunjukkan tata kelola Lapas merupakan suatu urgensi yang harus segera diperbaiki demi memitigasi risiko korupsi.
KPK mengeluarkan rekomendasi, jangka pendek salah satunya, membuat dan menyepakati Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pengembalian tahanan yang habis dasar penahanannya kepada pihak penahan yang dilakukan Kementerian hukum dan HAM bersama-sama dengan penegak hukum terkait.
Sementara jangka menengah, di antaranya merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahub 2021 terkait pemberian remisi pada kasus narkoba. Kemudian membuat mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika dengan mengoptimalkan peran Badan Pemasyarakatan. Terakhir, menempatkan/memindahkan napi korupsi ke Nusakambangan.
Baca Juga: Dewas KPK Panggil Brigjen Endar, Klarifikasi Dugaan Firli Bahuri Bocorkan Dokumen Kasus Korupsi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit
-
KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia
-
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik
-
KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya
-
KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur
-
Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki