Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengindikasi adanya kasus korupsi dana pensiun (dapen) di PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo. Buntut perkara ini, enam orang dari Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Keenamnya memiliki peranan masing-masing hingga menerima keuntungan dari tindak pidana itu. Selaku pemimpin perusahaan pelat merah, Menteri BUMN Erick Thohir juga turut mendukung proses hukum kasus korupsi tersebut. Selengkapnya bisa diketahui melalui kelima fakta berikut.
1. Ditetapkan Enam Tersangka
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut bahwa ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Adapun yang disangkakan ini merupakan mantan para petinggi.
Mereka adalah Direktur Utama DP4 periode 2011-2016, EWI, Direktur Keuangan DP4 2008-2014, KAM, Manager Investasi DP4 2005-2019, US, Staf Investasi Sektor Riil 2012-2017, IS, Dewan Pengawas DP4 2012-2017, CAK, dan pihak swasta yang merupakan makelar tanah, AHM.
Lalu, terhadap enam tersangka itu dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 9 Mei sampai 28 Mei mendatang. Tiga diantaranya, yakni KAM, EWI, dan AHM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara untuk US, IS, dan CAK di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
2. Duduk Perkara Kasus
Adapun duduk perkara yang membuat enam orang terlibat kasus korupsi, yakni dilakukan investasi pada program pengelolaan DP4. Investasi ini ada pada pembelian tanah serta penyertaan modal PT. Indoport Utama (IU) dan PT. Indoport Prima (IP).
Dalam pelaksanaan pengelolaan tersebut, ada indikasi perbuatan melawan hukum yang membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp148 miliar. Sementara untuk modus yang dilakukan berupa fee makelar serta harga mark up tanah. Dari sini, terdapat kelebihan dana.
Baca Juga: Kasus Korupsi Jilid III Pemprov Sulsel Berlanjut, KPK Kembali Periksa Pengusaha dan PNS
Dana yang berlebih itu diterima tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Palembang, Tangerang, Depok, Salatiga, dan Tigaraksa. Jadi, berinvestasi ke PT IU dan PT IP merupakan dalih agar uang bisa keluar. Namun, pada akhirnya, hal ini justru tidak dipertanggungjawabkan.
3. Peran Para Tersangka
Ketut menjelaskan peranan para tersangka korupsi dapen Pelindo. Pertama, ada EWI yang secara melawan hukum menyetujui pembelian tanah tanpa SOP dan berdalih melakukan penyertaan modal ke PT IU dan PT IP. Alhasil, ia sebagai komisaris menerima keuntungan.
Selanjutnya, tersangka KAM dianggap melawan hukum karena menyetujui pengeluaran dana untuk pembelian tanah dan penyertaan modal PT IU dan PT IP tanpa SOP itu. Ia pun menerima keuntungan yang tidak sah. Sementara untuk US dan IS adalah sosok yang mengusulkan investasi.
Lanjut ke tersangka CAK yang tidak melakukan evaluasi hingga monitoring atas investasi tersebut. Sementara tersangka AHM dinyatakan bersalah karena menerima upah secara tidak sah dari pembelian tanah yang ada di Palembang serta Depok.
4. Pasal yang Menjerat Tersangka
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Hasil Korupsi Dana Pembangunan, Koleksi Mobil Mewah Gubernur Lampung Disita KPK, Benarkah?
-
Laporkan Firli Bahuri soal Dugaan Bocorkan Kasus Korupsi, Saut Situmorang Diperiksa Dewas KPK: Untuk Klarifikasi Saja
-
Deretan Pertanyaan 'Julid' Wartawan ke Kadinkes Lampung Usai Diperiksa KPK
-
Sehari Usai Pemkot Cilegon Raih Rekor MURI Asda II Cilegon Ditangkap, Diduga Terlibat Korupsi Pasar Rakyat Grogol
-
Respon Erick Thohir Setelah Ada Anak Buah di Dapen Pelindo Jadi Tersangka Korupsi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf