Suara.com - Gubernur Maluku Murad Ismail dipecat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Selain itu, secara otomatis, ia juga dicopot dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah DPD PDIP Maluku.
Pencopotan Murad tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 793/KPTS/DPP/V/2023. SK ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, tertanggal 5 Mei 2023.
Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDIP Maluku Jafri Taihutu menjelaskan, ada tiga keputusan yang disampaikan DPP PDIP. Pertama, Keputusan nomor 793/KPTS/DPP/V/2023. Kemudian keputusan nomor 794/KPTS/DPP/V/2023 dan keputusan nomor 795/KPTS/DPP/V/2023.
Dalam putusan pertama, tersebut jika Murad dibebastugaskan dari jabatan Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku.
Kemudian dalam keputusan kedua, DPP PDIP mengangkat Benhur Watubun sebagai ketua dan Mercy Barends selaku sekretaris DPD PDIP Maluku.
Sedangkan putusan ketiga tentang penyempurnaan partai. Hal ini mengingat terdapat beberapa struktur partai yang keluar, sehingga harus dilakukan penyempurnaan.
"Kami menyampaikan bagi semua masyarakat di Maluku, bagi semua kader dan simpatisan partai bahwa secara resmi DPP telah membebastugaskan Pak Murad dalam kapasitas selaku Ketua DPD PDIP Maluku," kata Jafri seperti dikutip Terasmaluku.id-jaringan Suara.com.
Jafri juga mengungkapkan salah satu alasan kuat pemecatan Murad karena istrinya, Widya Pratiwi Murad Ismail memilih hengkang dari PDIP dan mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari partai lain.
"Alasan yang menjadi substansi atau dasar dari proses pembebastugasan dari DPP adalah untuk melakukan tugas tanggungjawab politik bagi masyarakat itu mesti dilakukan dari lingkungan keluarga dan sekitarnya sampai masyarakat yang paling luas, dan dalam kondisi seperti ini istri Pak Murad telah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari partai lain," ungkapnya.
Baca Juga: Reaksi Megawati Dengar Gubernur Maluku Murad Ismail Marah ke Ketua PDIP Djarot Syaiful Hidayat
Sebelum bergabung ke PAN, Widya tercatat menjadi pengurus partai dengan jabatan Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDIP Maluku.
Selain itu, nama Widya juga ikut digodok di DPP PDIP untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg). Masih menurut Jafri, keputusan Widya keluar dari partai bertentangan dengan aturan yang berlaku.
"Ini sudah barang tentu menjadi konfrontir dari regulasi partai ini sama sekali bertentangan dengan regulasi partai dan partai mengambil keputusan," katanya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jendral DPP PDIP Bidang Kerakyatan, Sadarestuwati, menegaskan pembebastugasan Murad sudah melalui mekanisme organisasi.
Ia mengatakan Murad dipecat lantaran sikapnya yang dianggap arogan saat dipanggil ke Kantor DPP PDIP untuk dimintai klarifikasinya.
"Pak Murad Ismail menunjukkan sikapnya yang tidak terpuji. Sebab ketika Pak Djarot Syaiful Hidayat dan Pak Komarudin Watubun melakukan klarifikasi, tiba-tiba Pak Murad menunjukkan sikap emosional."
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre