Suara.com - PDIP resmi memecat Murad Ismail sebagai kader dan jabatan Ketua DPD PDIP Maluku. Pencopotannya ini berdasarkan SK DPP PDIP nomor 793 KPTS/DPP/V/2023 yang diteken Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto. Lantas, apa yang menjadi duduk perkaranya?
Murad yang juga menjabat Gubernur Maluku, dicopot bukan tanpa alasan. Penyebabnya diduga karena sang istri, Widya Pratiwi Murad, yang sempat menyatakan kepindahannya ke PAN. Adapun hal ini lantaran ia berniat maju dalam pemilihan calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
PDIP pun meminta Murad untuk mengklarifikasi kepindahan istrinya. Dalam hal ini, pengurus pusat mengutus Ketua DPP Bidang Kehormatan Partai, Komaruddin Watubun serta Ketua DPP Bidang Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat.
Saat itu, Murad disebut-sebut malah menunjukkan sikap emosional kepada Djarot. Padahal sang Ketua DPP Bidang Kaderisasi dikenal sebagai sosok pendengar yang baik, santun, dan selalu bermusyawarah untuk mencari solusi atas permasalahan.
Sikap emosional Murad itu kemudian dilaporkan ke Megawati Soekarnoputri. Ketum lantas dengan tegas mengatakan bahwa setiap kader PDIP harus menerapkan perilaku disiplin dan mematuhi segala aturan yang telah ditetapkan partai.
Partai lantas memutuskan untuk mencopot Murad Ismail. Ia juga dilarang melakukan aktivitas apapun yang mengatasnamakan DPD PDIP Provinsi Maluku. Posisinya sebagai Ketua PDIP Maluku akan digantikan oleh Benhur George Watubun.
Lebih lanjut, PDIP sendiri mempunyai aturan bahwa dalam kader yang merupakan suami istri tidak diperkenankan untuk berbeda partai. Widya yang juga menjabat Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPD PDIP Maluku pun memilih jalan berbeda.
Padahal, PDIP diketahui sudah memposisikan dirinya pada nomor urut tiga bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR-RI untuk daerah pemilihan (Dapil) Maluku. Namun, ia memutuskan pindah haluan dari partai tersebut dan bergabung dengan PAN.
PDIP Pasca Murad Dicopot
Baca Juga: Istrinya Pindah Haluan ke PAN, Gubernur Maluku Murad Ismail Dipecat PDIP
Murad Ismail memang dibebastugaskan, namun PDIP memastikan bahwa hal ini tidak mengurangi kinerja politik. Sebab, sebelum kepemimpinannya, PDIP sudah berkembang. Jadi, sosoknya itu bukan pacuan atau sandaran partai.
Sementara itu, Ketua PDIP Maluku yang baru, Benhur Watubun, akan segera mempercepat proses konsolidasi dan menjalankan tugas kontitusional. Sebab, masa jabatannya hanya sampai Agustus 2024. Adapun kerja partai, bakal dilakukannya setelah mendaftar di KPU.
"Masa waktu ini hanya sampai Agustus 2024. Jadi, kita harus melaksanakan perintah partai yaitu melakukan konsolidasi dan menunaikan tugas tugas kontitusional," kata Benhur beberapa waktu lalu.
"Setelah daftar di KPU, kita langsung running untuk bekerja, tidak boleh lagi duduk membicarakan kesalahan, masa itu sudah berakhir," imbuhnya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Analis Nilai Proposal Cawapres PPP ke PDIP Gagal Buat Sandiaga Tak Ada Kepastian, Sinyal Merapat ke PKS?
-
Sosok Murad Ismail yang Dipecat PDIP Maluku, Eks Kapolda yang Jadi Gubernur
-
Dituding Cawe-cawe Urusan Pilpres 2024, Jokowi Dibela PAN: Sering Jadi Korban Playing Victim
-
Ganjar Paling Dipercaya Lanjutkan Program Pemerintahan Jokowi, Anies dan Prabowo Dianggap Sebaliknya
-
Suami-Istri Tak Boleh Beda Partai, PDIP Copot Murad Ismail sebagai Ketua DPD Maluku
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK
-
Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi