News / Nasional
Selasa, 09 Juni 2026 | 07:24 WIB
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj]
Baca 10 detik
  • KPK mengaku telah lebih dulu melakukan penyelidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional sebelum Kejaksaan Agung menetapkan tersangka.
  • Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN.
  • KPK menyatakan akan menunggu hasil koordinasi dan menghindari dualisme dalam proses penegakan hukum.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah melakukan penyelidikan dugaan korupsi pada Program Makan Bergizi Gratis oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sebelum Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penetapan tersangka.

Kejagung diketahui sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks mantan Wakil BGN yaitu Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya.

“Betul, kami memang sudah ada penyelidikan,” kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).

Karena Kejagung sudah lebih dulu menetapkan tersangka, lanjut Taufik, maka KPK tak bisa menindaklanjuti agar tidak ada dualisme dalam proses penegakan hukum.

“Tentunya kita juga akan melihat sinerginya, kita akan kembangkan untuk proses penyidikannya, apakah data-data itu nanti diberikan ke pihak Kejaksaan, kita akan menunggu nanti hasil gelar perkara, bagaimana yang diputuskan oleh pimpinan seperti apa,” tandas Taufik.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa ketiga mantan petinggi tersebut diduga kuat melakukan penggelembungan harga (mark up) secara masif dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa, mulai dari kendaraan operasional hingga atribut personal pegawai.

"Mark up harga pengadaan itu menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara yang sama sekali tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG di lapangan," tegas Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan hasil ekspose perkara tim penyidik Jampidsus, praktik penggelembungan harga tersebut diduga terjadi pada sejumlah pos proyek pengadaan berskala besar.

Baca Juga: KPK Ungkap Fakta Raffi Ahmad Titip Barang di Blueray Cargo Terkait Kasus Bea Cukai

Syarief membeberkan bahwa ketiga tersangka memanfaatkan otoritas jabatan mereka saat itu untuk mengintervensi secara langsung para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di internal BGN.

Load More