Suara.com - Belakangan viral mengenai kisah seorang guru muda ASN Pangandaran yang mengundurkan diri karena kecewa pada merasa ada pungli ketika mengikuti Latsar CPNS. Pihak guru muda ini kemudian melaporkan keluhan dan temuannya ini ke situs lapor.go.id untuk mendapatkan respon yang ideal. Tapi sebenarnya, lapor.go.id untuk apa?
Mengenal lapor.go.id untuk Apa
Dalam situs resminya sendiri, Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR! Adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan.
Kanal yang dapat digunakan mulai dari situs resmi pada www.lapor.go.id, kemudian SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, dan Three), Twitter lewat @lapor1708, dan aplikasi mobile yang tersedia di Android dan iOS.
Lembaga yang mengelola layanan ini adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kementerian PANRB, sebagai Pembina Pelayanan Publik. Kemudian Kantor Staf Presiden atau KSP, sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional. Lalu Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.
Tujuan Keberadaan LAPOR!
Masih mengacu pada laman resminya, tujuan utama keberadaan layanan online ini adalah sebagai berikut.
- Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik
- Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik
Sistemnya sendiri terhubung dengan 23 Kementerian, 96 Lembaga, dan 493 Pemerintah Daerah di Indonesia. Idealnya ketika digunakan dengan tepat guna, maka setiap aduan yang masuk dapat cepat diketahui dan diproses oleh lembaga atau organisasi pemerintah terkait yang menjadi tujuan keluhan tersebut.
Bagaimana Cara Menggunakannya?
Untuk membuat pengaduan sendiri, prosedurnya adalah sebagai berikut.
- Isi kolom Judul Laporan dengan permasalahan atau keluhan yang ingin disampaikan
- Tulis kronologis kejadian yang dikeluhkan pada kolom Isi Laporan
- Tulis Tanggal Kejadian pada kolom yang disediakan
- Sebutkan Lokasi Kejadian, tempat terjadinya pelayanan publik yang dikeluhkan
- Pilih instansi di mana aduan ditujukan
- Tambahkan Kategori Laporan
- Lengkapi aduan dengan lampiran bukti pendukung, seperti gambar, dokumen, atau video
- Jika dibutuhkan Anda dapat memilih untuk melaporkan sebagai anonim dan membuat laporan bersifat rahasia
- Setelah semua kolom diisi, Anda bisa klik Lapor untuk mengirimkan laporan tersebut
Dalam waktu tiga hari, laporan Anda akan diverifikasi dan diteruskan pada instansi yang berwenang. Setelah lima hari, instansi akan melakukan tindak lanjut dan membalas laporan Anda yang sudah dimasukkan ini.
Itu tadi sekilas jawaban mengenai lapor.go.id untuk apa, terkait dengan kasus yang menimpa pihak guru muda yang melaporkan keluhannya pada situs ini dan justru mendapat masalah. Semoga berguna, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Jika Dihapus Tenaga Non ASN Ganjar Pranowo Sempat Usulkan Penghapusan Guru Honorer Dilakukan Bertahap, Katanya Memperhatikan Ini
-
Ini Besaran Gaji CPNS yang Dilepaskan Husein Guru di Pangandaran, Resign Gegara Lapor Pungli Malah Diintimidasi
-
Bertemu Guru Pangandaran yang Mengundurkan Diri karena Laporkan Pungli, Riwan Kamil Janjikan Hal Ini
-
Di Hadapan Ridwan Kamil, Husein ASN Pangandaran Tunjukkan Keahlian Bermain Musik hingga Nyanyi Lagu Komang
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI Rp70 Juta Diprotes, Nantinya Bakal Diseragamkan se-Indonesia
-
Pemerintah Beri Jawaban Tegas Soal Usulan Ganti MBG Dengan Pemberian Uang ke Ortu, Apa Katanya?
-
Bahlil Sebut Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Syaratnya Sama-Sama Cengli
-
Viral Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Jalan-Jalan Pakai Uang Negara: Kita Rampok Saja!
-
Lawan Arah Pakai Strobo, Heboh Sopir Pajero D 135 DI Dicegat Pemobil Lain: Ayo Lho Gue Viralin!
-
Tundukkan Kepala! Istana Minta Maaf Atas Tragedi Keracunan MBG, Janji Dapur Program Diaudit Total
-
Alasan Penggugat Minta Gibran Ganti Rugi Rp125 Triliun soal Ijazah SMA
-
Pelican Crossing Cikini Diapresiasi Warga dan Pengamat
-
Yurike Sanger Istri Ke-7 Soekarno Wafat di Amerika, Terungkap Penyebab Wafatnya Sang 'Yuri Sayang'
-
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026, Catat Tanggalnya