Suara.com - Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang fungsinya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Lantas apa saja syarat membuat kartu identitas anak?
Merangkum laman hukumonline, KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Disdukcapil.
Tujuan penerbitan KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberi perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Syarat Membuat Kartu Identitas Anak
KIA pada dasarnya terbagi jadi 2, yaitu KIA untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan KIA untuk penduduk asing yang memiliki izin tinggal tetap dan berumur kurang dari 17 tahun juga belum kawin.
1. Syarat membuat Kartu Identitas Anak untuk WNI berusia 0 - <5 tahun
Penerbitan KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun dilakukan bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.
2. Syarat membuat Kartu Identitas Anak untuk WNI berusia 0 - <5 tahun yang sudah punya akta kelahiran
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli
- Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP-) asli kedua orang tua/wali.
3. Syarat membuat Kartu Identitas Anak untuk WNI berusia 5 - 17 tahun kurang satu hari
Baca Juga: Anak Pemegang KIA Dapat Diskon hingga Gratis Masuk Objek Wisata di Purbalingga
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli
- KK asli orang tua/wali
- E-KTP asli kedua orang tua/wali
- Pas foto berwarna ukuran 2x3, 2 lembar.
Setelah memenuhi semua persyaratan, orang tua menuju Disdukcapil setempat dan menyerahkan persyaratan penerbitan KIA.
Kepala Disdukcapil kemudian akan menandatangani, menerbitkan, dan memberikan kartu KIA pada pemohon.
Selain itu, Disdukcapil juga bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah, rumah sakit, taman bacaan juga tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya.
Lantas apa saja kegunaan KIA? Menurut laman Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, KIA bukan hanya sekadar tanda pengenal anak.
KIA kerap dimanfaatkan oleh Pemda Kabupaten/Kota untuk persyaratan daftar sekolah, pelayanan kesehatan di puskesmas, dan rumah sakit.
Berikut ini kegunaan KIA dari Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016:
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!
-
Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan
-
Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal