Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta Wali Kota Jakarta Utara mengecek bangunan rumah toko (ruko) di Blok Z8 Selatan, RT11/03 Kelurahan Pluit, Penjaringan yang dinilai menempati ruang atau memakan badan Jalan Niaga yang semula diperuntukkan bagi fasilitas sosial dan umum (fasos dan fasum).
"Bangunan itu sudah lama, yang penting sesuai aturan Pemkot Jakarta Utara," kata Heru di kawasan Monas, Sabtu (13/5/2023) malam.
Selain itu, Heru juga meminta Wali Kota Jakarta Utara untuk mengecek trase hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ruko di Pluit.
Kemudian, Heru juga meminta pemilik ruko untuk membongkar bangunan yang berdiri di bahu jalan.
"Ya kalau bisa bongkar sendiri, kan sesuai aturan aja. Aturannya gimana," ucap Heru.
Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Jakarta Utara Jogi Harjudanto dalam keterangannya di Jakarta Utara, Sabtu, mengatakan hasil pemeriksaan terhadap PT Jawa Barat Indah selaku pengembang ruko di Jalan Niaga Pluit tersebut menemukan, fasos-fasum telah diserahkan kepada Badan Pengelola Lahan (BPL) Pluit atau yang kini dikenal dengan PT Jakarta Propertindo (Perseroda).
Oleh karena itu, rapat koordinasi teknis secara intens akan digelar dalam satu hingga dua hari ke depan, dengan agenda pengumpulan data dan dokumen.
Tentunya, kata Jogi, pihak PT Jawa Barat Indah dan PT Jakpro (Perseroda) akan turut dilibatkan dalam rapat dengan fasilitator dari Pemerintah Kota Jakarta Utara tersebut. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Heru Budi Perintahkan Walkot Jakut Cek IMB Ruko Pluit yang Makan Jalan
-
Janji dalam 2 Bulan Bakal Diisi, Heru Budi Ternyata Baru Mau Lelang Jabatan Kepala SKPD
-
Tengah Menunggu Rekomendasi Kemendagri, Heru Budi Bakal Umumkan Sejumlah Kepala SKPD Baru
-
CEK FAKTA: Anies Baswedan Dapat Dukungan Prabowo untuk Gandeng Gatot Nurmantyo, Benarkah begitu?
-
Truk Tinja Buang Limbah ke Saluran Air di Grogol, Heru Budi Perintahkan Izinnya Dicabut
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI