Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut dari hasil penyelidikan sementara nilai gratifikasi Andhi mencapai miliaran rupiah.
"Sejauh ini diperkirakan miliaran rupiah," kata Ali pada Selasa (16/5/2023).
Ali memastikan temuan itu masih dikembangkan penyidikan lembaga antikorupsi, guna menemukan fakta baru.
"Masih terus didalami dan dikembangkan lebih lanjut," ujarnya.
Andhi telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. Penetapan itu menyusul status perkaranya yang telah ditingkat dari penyelidikan ke penyidikan.
"Benar (jadi tersangka), dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI (Andhi Pramono)," kata Ali pada Senin (15/5) kemarin.
Selain menetapkannya sebagai tersangka, KPK juga mencegah Andhi bepergian ke luar negeri. Dia dicegah ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak15 Mei sampai dengan 15 November 2023.
Baca Juga: Pecat Sudarman dari Kepala BPN Jaktim, Hadi Tjahjanto: Jadi Pelajaran untuk Semua!
Tag
Berita Terkait
-
Pecat Sudarman dari Kepala BPN Jaktim, Hadi Tjahjanto: Jadi Pelajaran untuk Semua!
-
Susul Rafael Alun, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dicopot usai jadi Tersangka KPK
-
Agar Masa Jabatan jadi 5 Tahun, Pimpinan KPK Ajukan Gugatan ke MK: Saya Minta Keadilan
-
Diperiksa KPK, Adik Rafael Alun Dicecar soal Asal-Usul Kekayaan Kakaknya
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Misteri Sekeluarga Tewas di Tol Tegal: Mesin Mati AC Nyala, Pengemudi Sempat Tolak Bantuan Medis
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin
-
Revolusi Digital GM FKPPI: Kaderisasi Kini Berbasis AI, Fokus Cetak Kualitas
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm
-
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi
-
Praktik Lancung 8 ASN Kemnaker: Agen Izin TKA Diperas Rp135 Miliar Vespa dan Innova Jadi Syarat
-
Kok Bisa Hiu Tutul Sering 'Nyasar' ke Pantai Indonesia? Ternyata Ini Alasannya!
-
Tragedi Sungai Lusi: 5 Santriwati Penghafal Alquran di Blora Ditemukan Tak Bernyawa