Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengajukan judicial review atau JR ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun.
Menanggapi hal tersebut mantan pimpinan KPK Abraham Samad menilai langkah Ghufron itu tidak etis.
"Kenapa tidak etis? Karena yang diajukan itu untuk kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan kelembagaan. Di situ ketidak pantasannya," tegas Abraham dihubungi wartawan Selasa (16/5/2023).
Dia bahkan menilai upaya itu sebagai sikap Ghufron yang haus akan kekuasaan.
"Ini tindakan yang menurut saya tidak pantas dilakukan oleh komisioner. Ini akan memperlihatkan kita betapa kemaruk-nya (haus)Ghufron. Kemaruk dia ingin berkuasa terus," kata Abraham.
Sebagai petinggi KPK, seharusnya Ghufron mengajukan gugatan yang lebih penting terkait upaya pemberantasan korupsi.
"Tapi ini semua dalil-dalilnya kan untuk kepentingannya. Makanya menurut saya ini ciri-ciri orang yang kemaruk. Oleh karena itu tidak pantas dilakukan oleh Komisioner KPK," ujar Abraham.
Abraham berharap judicial review yang diajukan Ghufron ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
"Menurut hemat saya yang diajukan Ghufron itu kalau memang MK-nya berpikir progresif, dan semata-mata ingin menyelamatkan pemberantasan korupsi dan kelembagaan KPK, makanya gugatan seperti ini harus ditolak," tegasnya.
Baca Juga: Kontroversi Nurul Ghufron, Minta Keadilan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Ghufron mengaku mengajukan judicial review ke MK sejak awal November, dan gugatannya dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.
"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 pasal 27 dan pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non kementerian lainnya," kata Ghufron lewat keterangannya.
Dia mengemukakan, sejumlah alasan atas gugatannya itu, di antaranya dia menyinggung Pasal 7 UUD 1945 tentang masa pemerintahan di Indonesia lima tahunan.
"Sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun," ujarnya.
Kemudian 12 lembaga nonpemerintah seperti Komnas HAM, Ombudsman Republik Indonesia, KPU hingga Bawaslu, masa jabatan pimpinannya lima tahun.
"Karenanya akan melanggar prinsip keadilan sebagai mana pasal 27 dan pasal 28D UUD 1945 (inskonstitusional) jika tidak diperbaiki/disamakan," sebut Ghufron.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal