Suara.com - Pernyataan kontroversial dilontarkan oleh Nurul Ghufron, yang menjabat sebagai Wakil Ketua KPK saat ini. Hal ini disampaikan ketika mengajukan permohonan uji materi di MK, terkait masa jabatan pimpinan KPK. Kontroversi Nurul Ghufron yang minta masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun bisa Anda simak di sini.
Judicial Review Sejak Awal November 2022
Nurul Ghufron meminta keadilan sesuai UUD 1945 Pasal 27 dan pasal 28 D agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non-kementerian lainnya.
Pengajuan ini telah dilakukan sejak awal November 2022 lalu. Awalnya, ia mengajukan judicial review Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tentang KPK soal persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun.
Setelah proses pemeriksaan dan perbaikan, judicial review yang diajukannya bertambah, yakni Pasal 34 UU 30/2002 juncto UU 19/2019 tentang masa periode pimpinan KPK yang ditentukan 4 tahun.
Alasan Pengajuan Judicial Review Mengenai Masa Jabatan
Setidaknya terdapat tiga alasan utama mengapa pihaknya mengajukan judicial review mengenai masa jabatan pimpinan KPK ini.
- Pertama, merujuk pada Pasal 7 UU 1945 mengenai masa pemerintahan di Indonesia, yang berada di periode 5 tahunan, sehingga semestinya periodisasi masa pemerintahan adalah 5 tahun.
- Kedua, hal ini juga dibandingkan dengan 12 lembaga non-kementerian lain yang ada di Indonesia. Seperti Komnas HAM, ORI, KY, KPU, Bawaslu, semua memiliki masa jabatan pimpinan selama 5 tahun
- Ketiga, masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun tidak sesuai dengan rencana pembangunan nasional di UU 25 Tahun 2004. pengubahan masa jabatan itu juga akan menyamakan program pemberantasan korupsi di KPK dengan rencana pembangunan nasional oleh pemerintah. Alasan ketiga ini dirasa akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan. Jika program pemberantasan korupsi 4 tahunan akan sulit dan tidak sinkron dengan evaluasi hasil kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan.
Masih Menunggu Keputusan
Hingga saat ini, Ghufron masih menunggu sidang putusan dari MK terkait uji materi yang diajukannya. Proses sidang keterangan dari DPR dan presiden telah dilaksanakan, kemudian pembuktian ahli juga sudah memperoleh kesimpulan.
Baca Juga: Hargai KPK Periksa Eks Kepala BPN Jaktim, Hadi Tjahjanto: Sudarman Sudah Saya Pecat
Pembacaan keputusan masih terus ditunggu namun belum ada tanggal pasti putusan akan dibacakan.
Itu tadi sekilas mengenai kontroversi Nurul Ghufron yang minta masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun. Semoga menjadi artikel yang berguna untuk Anda, dans elamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Hargai KPK Periksa Eks Kepala BPN Jaktim, Hadi Tjahjanto: Sudarman Sudah Saya Pecat
-
AKBP Bambang Kayun Segera Disidang dengan Dakwaan Terima Suap Rp 57,1 Miliar
-
Resmi Tersangka, Nilai Gratifikasi Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Tembus Miliaran Rupiah
-
Pecat Sudarman dari Kepala BPN Jaktim, Hadi Tjahjanto: Jadi Pelajaran untuk Semua!
-
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim Segera Diperiksa KPK
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan