Suara.com - Pernyataan kontroversial dilontarkan oleh Nurul Ghufron, yang menjabat sebagai Wakil Ketua KPK saat ini. Hal ini disampaikan ketika mengajukan permohonan uji materi di MK, terkait masa jabatan pimpinan KPK. Kontroversi Nurul Ghufron yang minta masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun bisa Anda simak di sini.
Judicial Review Sejak Awal November 2022
Nurul Ghufron meminta keadilan sesuai UUD 1945 Pasal 27 dan pasal 28 D agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non-kementerian lainnya.
Pengajuan ini telah dilakukan sejak awal November 2022 lalu. Awalnya, ia mengajukan judicial review Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tentang KPK soal persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun.
Setelah proses pemeriksaan dan perbaikan, judicial review yang diajukannya bertambah, yakni Pasal 34 UU 30/2002 juncto UU 19/2019 tentang masa periode pimpinan KPK yang ditentukan 4 tahun.
Alasan Pengajuan Judicial Review Mengenai Masa Jabatan
Setidaknya terdapat tiga alasan utama mengapa pihaknya mengajukan judicial review mengenai masa jabatan pimpinan KPK ini.
- Pertama, merujuk pada Pasal 7 UU 1945 mengenai masa pemerintahan di Indonesia, yang berada di periode 5 tahunan, sehingga semestinya periodisasi masa pemerintahan adalah 5 tahun.
- Kedua, hal ini juga dibandingkan dengan 12 lembaga non-kementerian lain yang ada di Indonesia. Seperti Komnas HAM, ORI, KY, KPU, Bawaslu, semua memiliki masa jabatan pimpinan selama 5 tahun
- Ketiga, masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun tidak sesuai dengan rencana pembangunan nasional di UU 25 Tahun 2004. pengubahan masa jabatan itu juga akan menyamakan program pemberantasan korupsi di KPK dengan rencana pembangunan nasional oleh pemerintah. Alasan ketiga ini dirasa akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan. Jika program pemberantasan korupsi 4 tahunan akan sulit dan tidak sinkron dengan evaluasi hasil kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan.
Masih Menunggu Keputusan
Hingga saat ini, Ghufron masih menunggu sidang putusan dari MK terkait uji materi yang diajukannya. Proses sidang keterangan dari DPR dan presiden telah dilaksanakan, kemudian pembuktian ahli juga sudah memperoleh kesimpulan.
Baca Juga: Hargai KPK Periksa Eks Kepala BPN Jaktim, Hadi Tjahjanto: Sudarman Sudah Saya Pecat
Pembacaan keputusan masih terus ditunggu namun belum ada tanggal pasti putusan akan dibacakan.
Itu tadi sekilas mengenai kontroversi Nurul Ghufron yang minta masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun. Semoga menjadi artikel yang berguna untuk Anda, dans elamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Hargai KPK Periksa Eks Kepala BPN Jaktim, Hadi Tjahjanto: Sudarman Sudah Saya Pecat
-
AKBP Bambang Kayun Segera Disidang dengan Dakwaan Terima Suap Rp 57,1 Miliar
-
Resmi Tersangka, Nilai Gratifikasi Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Tembus Miliaran Rupiah
-
Pecat Sudarman dari Kepala BPN Jaktim, Hadi Tjahjanto: Jadi Pelajaran untuk Semua!
-
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim Segera Diperiksa KPK
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Tiba di Jakarta, Bupati Langkat Syah Afandin Digiring Lewat Pintu Belakang KPK
-
Siksa Istri Siri Pakai Air Keras dan Paksa Buat Sabu, Aiptu N Ditahan Propam Polda Jateng!
-
Viral Warga Mesuji Sembelih Tapir, DPR Desak Pelaku Segera Diproses Hukum
-
Misteri Amplop di Meja Menhut, Raja Juli Ungkap Alasan Baru Dikembalikan 10 Hari Kemudian
-
Diduga Jual Jalur Cepat Impor, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp78 Miliar
-
Sehari Ditertibkan, Puluhan Pengungsi UNHCR Masih Bertahan di Trotoar Kuningan
-
Tesla Ngebut Seruduk Rumah, Nenek 76 Tahun Tewas
-
KKB Serang Misi Kemanusiaan, DPR Minta Pola Pengamanan Papua Dirombak Total
-
Anak Jakarta Terpaksa Main Bola di Aspal, DPRD Minta Pemprov Manfaatkan Lahan Tidur
-
Di Balik Kebakaran TPA Jatiwaringin: Bom Waktu Gas Metana dan Gagalnya Sistem Pengelolaan Sampah