Suara.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani menyebut, tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi mengimingi-imingi warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar bekerja sebagai marketing operator online bergaji hingga Rp 15 juta.
Tidak hanya itu, para korban juga dijanjikan komisi bila mampu melampaui terget perusahaan.
"Para korban dijanjikan sebagai marketing operator online dengan gaji antara Rp 12 juta sampai Rp 15 juta dan ada komisi apabila mencapai target," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (15/5/2023).
Namun dalam kenyataannya, korban justru dieksploitasi sebagai pekerja di perusahaan online scam milik warga negara China di Myanmar. Mereka dipaksa menandatangani kontrak kerja yang ditulis dalam bahasa China.
"Korban dipekerjakan di perusahaan online scam milik warga negara China kemudian di tempatkan di salah satu tempat tertutup dan dijaga oleh orang-orang bersenjata," ungkap Djuhandhani.
Tak hanya itu, lanjut Djuhandhani, korban juga dipaksa bekerja selama 16 jam. Bukan digaji sebesar yang dijanjikan, para korban justru disiksa jika tidak memenuhi target.
"Manakala para korban tidak mencapai target yang ditargetkan oleh perusahaan ini mereka akan diberikan sanksi berupa potongan gaji, termasuk tindakan fisik dan kekerasan fisik. Tindakan itu berupa dijemur squat jump, lari. Bahkan ada beberapa korban yang menerima kekerasan berupa pemukulan di kurung," bebernya.
Dipulangkan ke Indonesia
Sebagaimana diketahui jumlah WNI korban TPPO di Myanmar bertambah menjadi 25 orang dari data sebelumnya yang disebut hanya 20 orang. Djuhandhani menjelaskan, lima korban tambahan tersebut lebih awal berhasil melarikan diri dari lokasi penyekapan.
Baca Juga: Disiksa hingga Disekap di Myanmar, 25 WNI Korban TPPO Bakal Dipulangkan ke Indonesia Selasa Depan
Dari 25 korban, 16 di antaranya direkrut oleh tersangka Andri dan Anita. Sedangkan sembilan lainnya direkrut oleh seseorang berinisial ER yang kekinian berstatus buron.
Djuhandhani menyampaikan ke 25 korban rencananya akan dipulangkan ke Indonesia pada 25 Mei 2023 mendatang. Kekinian mereka masih berada di KBRI di Thailand.
"Korban 25 orang ini sedang dilaksanakan assesment untuk pengembaliannya. Kalau tidak salah tadi dari Kementerian Luar Negeri menyampaikan 23 Mei mereka akan dikembalikan ke Indonesia," ujar Djuhandhani.
Setelah tiba di Indonesia, penyidik akan langsung melakukan pemeriksaan. Hal ini dilakukan untuk mendalami lebih lanjut terkait perkara tersebut.
"Harapan kami setelah 23 Mei ini (korban) kembali, kami juga dari penyidik memerlukan untuk dapat dikomunikasikan kepada kami untuk proses penyidikan dan pendalaman," jelas Djuhandhani.
Anita dan Andri dua tersangka dalam kasus TPPO WNI di Myanmar ditangkap di Apartemen Sayana, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (9/5/2023) malam.
Keduanya ditetapkan tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilaksanakan penyidik pada Selasa (9/5/2023) siang. Keputusan ditingkatkannya perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Warga Jakarta dengan Luas Rumah di Bawah 70 Meter Bisa Dapat Toren Gratis dari PAM JAYA
-
Betawi di Era Digital: Pemuda Diminta Jadi Garda Depan Pelestarian Budaya
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari
-
Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India
-
Pasca-kecelakaan Beruntun, DPRD DKI Minta Transjakarta Evaluasi Penempatan Depot dan Jam Kerja Sopir
-
Sulap Kawasan Padat Jadi Destinasi Kuliner, Pemprov DKI Dukung Gentengisasi Menteng Tenggulun