Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani merespon upaya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron untuk menambah masa jabatan lewat pengajuan judicial review atau JR ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Arsul menegaskan masa jabatan komisioner KPK selama 4 tahun sudah cukup dan sesuai. Menurutnya tidak perlu ada penambahan menjadi 5 tahun. Alih-alih bertambah, Arsul memandang sebaiknya dikurangi menjadi 3 tahun.
"Saya kira itu sudah pas bahkan kalau perlu dikurangi. Menurut saya jangan 4 tahun, cukup 3 tahun aja pimpinan KPK yang akan datang itu," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Wakil Ketua Umum PPP ini lantas mengemukakan alasan mengapa masa jabatan perlu diturunkan menjadi 3 tahun.
"Kenapa? Supaya orang itu kalau punya kewenangan, apalagi kewenangannya itu dilengkapi dengan upaya paksa, makin lama menjabat itu potensi, ini baru potensi ya, potensi abuse of powernya itu juga tinggi. Salah satu cara untuk mengurangi potensi abuse of power itu ya adalah dengan mengurangi masa jabatannya itu," tutur Arsul.
Kendati memandang perlu pengurangan terhadap masa jabatan komisioner KPK, Arsul menegaskan belum pernah ada pembahasan resmi mengenai hal itu di Komisi III DPR.
"Ya tidak karena itu menurut kita tidak ada masalahnya ya," kata Arsul.
Sebaliknya Arsul menanyakan kembali kepada Ghufron tentang pengajuan JR ke MK dalam rangka memenuhi rasa keadilan. Meski begitu, Arsul sendiri menyadari bahwa pengajuan JR itu merupakan hak Ghufron sebagai warga negara.
"Kalau kemudian katakan lah tanpa sekali lagi mengurangi hak warga negara atau hak konstitusionalnya Pak Ghufron ya sebagai komisioner KPK, saya juga ingin bertanya gitu ya, sebetulnya yang harus kita lihat itu adalah hak konstitusionalnya hak warga negara atau kewajiban konstitusional?" kata Arsul.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Isi Garasi Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Bikin Geleng-geleng
"Kalau kita bicara kewajiban konstitusional kan harusnya yang ditunjukkan adalah justru menunjukkan kinerja yang baik, bukan mempersoalkan itu. Itu hemat saya begitu," tandas Arsul.
Diketahui, Nurul Ghufron mengajukan judicial review atau JR ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan pimpinan KPK yang hanya empat tahun. Dia meminta masa jabatan pimpinan KPK sama dengan komisi atau lembaga non kementerian yakni lima tahun.
"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 pasal 27 dan pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non kementerian lainnya," kata Ghufron lewat keterangannya pada Selasa (16/5/2023).
Ghufron mengajukan judicial review ke MK pada sejak awal November, dan gugatannya dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.
Dia menemukan sejumlah alasan atas gugatannya itu, di antaranya dia menyinggung Pasal 7 UUD 1945 tentang masa pemerintahan di Indonesia lima tahunan.
"Sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun," ujarnya.
Berita Terkait
-
Dorongan untuk Mahfud MD sebagai Calon Wakil Presiden di Pemilihan Presiden 2024
-
Minta Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPK, Abraham Samad Semprot Nurul Ghufron: Kemaruk Dia Ingin Berkuasa Terus!
-
Jadi Tersangka, Isi Garasi Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Bikin Geleng-geleng
-
Ditanya Kapan Gabung PPP, Sandiaga Uno Beri Jawaban Tak Terduga: Wkwkwkwk
-
CEK FAKTA: Benarkah Koleksi Mobil Sport Gubernur Lampung disita KPK
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas
-
Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi
-
Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus
-
Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang
-
Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas
-
Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme