Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani merespon upaya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron untuk menambah masa jabatan lewat pengajuan judicial review atau JR ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Arsul menegaskan masa jabatan komisioner KPK selama 4 tahun sudah cukup dan sesuai. Menurutnya tidak perlu ada penambahan menjadi 5 tahun. Alih-alih bertambah, Arsul memandang sebaiknya dikurangi menjadi 3 tahun.
"Saya kira itu sudah pas bahkan kalau perlu dikurangi. Menurut saya jangan 4 tahun, cukup 3 tahun aja pimpinan KPK yang akan datang itu," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Wakil Ketua Umum PPP ini lantas mengemukakan alasan mengapa masa jabatan perlu diturunkan menjadi 3 tahun.
"Kenapa? Supaya orang itu kalau punya kewenangan, apalagi kewenangannya itu dilengkapi dengan upaya paksa, makin lama menjabat itu potensi, ini baru potensi ya, potensi abuse of powernya itu juga tinggi. Salah satu cara untuk mengurangi potensi abuse of power itu ya adalah dengan mengurangi masa jabatannya itu," tutur Arsul.
Kendati memandang perlu pengurangan terhadap masa jabatan komisioner KPK, Arsul menegaskan belum pernah ada pembahasan resmi mengenai hal itu di Komisi III DPR.
"Ya tidak karena itu menurut kita tidak ada masalahnya ya," kata Arsul.
Sebaliknya Arsul menanyakan kembali kepada Ghufron tentang pengajuan JR ke MK dalam rangka memenuhi rasa keadilan. Meski begitu, Arsul sendiri menyadari bahwa pengajuan JR itu merupakan hak Ghufron sebagai warga negara.
"Kalau kemudian katakan lah tanpa sekali lagi mengurangi hak warga negara atau hak konstitusionalnya Pak Ghufron ya sebagai komisioner KPK, saya juga ingin bertanya gitu ya, sebetulnya yang harus kita lihat itu adalah hak konstitusionalnya hak warga negara atau kewajiban konstitusional?" kata Arsul.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Isi Garasi Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Bikin Geleng-geleng
"Kalau kita bicara kewajiban konstitusional kan harusnya yang ditunjukkan adalah justru menunjukkan kinerja yang baik, bukan mempersoalkan itu. Itu hemat saya begitu," tandas Arsul.
Diketahui, Nurul Ghufron mengajukan judicial review atau JR ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan pimpinan KPK yang hanya empat tahun. Dia meminta masa jabatan pimpinan KPK sama dengan komisi atau lembaga non kementerian yakni lima tahun.
"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 pasal 27 dan pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non kementerian lainnya," kata Ghufron lewat keterangannya pada Selasa (16/5/2023).
Ghufron mengajukan judicial review ke MK pada sejak awal November, dan gugatannya dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.
Dia menemukan sejumlah alasan atas gugatannya itu, di antaranya dia menyinggung Pasal 7 UUD 1945 tentang masa pemerintahan di Indonesia lima tahunan.
"Sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun," ujarnya.
Kemudian 12 lembaga nonpemerintah seperti Komnas HAM, Ombudsman Republik Indonesia, KPU hingga Bawaslu, masa jabatan pimpinannya lima tahun.
Karenanya akan melanggar prinsip keadilan sebagai mana pasal 27 dan pasal 28D UUD 1945 (inskonstitusional) jika tidak diperbaiki/disamakan," sebut Ghufron.
Dia menyebut hingga saat ini, belum mengetahui putusan atas judicial review yang diajukannya ke MK.
"Saat ini kami sedang menunggu pembacaan keputusan. Kami tidak tahu kapan putusan akan dibacakan menunggu jadwal dari kepaniteraan MK," kata Ghufron.
Berita Terkait
-
Dorongan untuk Mahfud MD sebagai Calon Wakil Presiden di Pemilihan Presiden 2024
-
Minta Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPK, Abraham Samad Semprot Nurul Ghufron: Kemaruk Dia Ingin Berkuasa Terus!
-
Jadi Tersangka, Isi Garasi Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Bikin Geleng-geleng
-
Ditanya Kapan Gabung PPP, Sandiaga Uno Beri Jawaban Tak Terduga: Wkwkwkwk
-
CEK FAKTA: Benarkah Koleksi Mobil Sport Gubernur Lampung disita KPK
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Kecewa Tak Ditemui Kapolri, BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
-
Diskon Besar hingga Transportasi Gratis! Ini Fasilitas Mudik ke Jakarta yang Ditawarkan Pemprov DKI
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
-
Anies Baswedan Soroti Keberhasilan Gerakan Rakyat di Ultah Pertama: Bukan Sekadar Papan Nama!
-
Heboh Keluhan Warga Diwajibkan Bayar Infaq Lewat BAZNAS DKI, Pramono: Tak Boleh Ada Pemaksaan!
-
Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat
-
Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Demo Agustus, Syahdan Husein Soroti Kasus Aparat Bunuh Anak di Tual
-
Gus Ipul Bocorkan Rencana Kemensos untuk Jangkau Ratusan Ribu Lansia dapat MBG Tahun Ini
-
KPK Ungkap Modus Budiman Bayu Sembunyikan Uang Gratifikasi Rp5,19 Miliar
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Bea Cukai Pengaruhi Maraknya Rokok Ilegal