Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani merespon upaya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron untuk menambah masa jabatan lewat pengajuan judicial review atau JR ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Arsul menegaskan masa jabatan komisioner KPK selama 4 tahun sudah cukup dan sesuai. Menurutnya tidak perlu ada penambahan menjadi 5 tahun. Alih-alih bertambah, Arsul memandang sebaiknya dikurangi menjadi 3 tahun.
"Saya kira itu sudah pas bahkan kalau perlu dikurangi. Menurut saya jangan 4 tahun, cukup 3 tahun aja pimpinan KPK yang akan datang itu," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Wakil Ketua Umum PPP ini lantas mengemukakan alasan mengapa masa jabatan perlu diturunkan menjadi 3 tahun.
"Kenapa? Supaya orang itu kalau punya kewenangan, apalagi kewenangannya itu dilengkapi dengan upaya paksa, makin lama menjabat itu potensi, ini baru potensi ya, potensi abuse of powernya itu juga tinggi. Salah satu cara untuk mengurangi potensi abuse of power itu ya adalah dengan mengurangi masa jabatannya itu," tutur Arsul.
Kendati memandang perlu pengurangan terhadap masa jabatan komisioner KPK, Arsul menegaskan belum pernah ada pembahasan resmi mengenai hal itu di Komisi III DPR.
"Ya tidak karena itu menurut kita tidak ada masalahnya ya," kata Arsul.
Sebaliknya Arsul menanyakan kembali kepada Ghufron tentang pengajuan JR ke MK dalam rangka memenuhi rasa keadilan. Meski begitu, Arsul sendiri menyadari bahwa pengajuan JR itu merupakan hak Ghufron sebagai warga negara.
"Kalau kemudian katakan lah tanpa sekali lagi mengurangi hak warga negara atau hak konstitusionalnya Pak Ghufron ya sebagai komisioner KPK, saya juga ingin bertanya gitu ya, sebetulnya yang harus kita lihat itu adalah hak konstitusionalnya hak warga negara atau kewajiban konstitusional?" kata Arsul.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Isi Garasi Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Bikin Geleng-geleng
"Kalau kita bicara kewajiban konstitusional kan harusnya yang ditunjukkan adalah justru menunjukkan kinerja yang baik, bukan mempersoalkan itu. Itu hemat saya begitu," tandas Arsul.
Diketahui, Nurul Ghufron mengajukan judicial review atau JR ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan pimpinan KPK yang hanya empat tahun. Dia meminta masa jabatan pimpinan KPK sama dengan komisi atau lembaga non kementerian yakni lima tahun.
"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 pasal 27 dan pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non kementerian lainnya," kata Ghufron lewat keterangannya pada Selasa (16/5/2023).
Ghufron mengajukan judicial review ke MK pada sejak awal November, dan gugatannya dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.
Dia menemukan sejumlah alasan atas gugatannya itu, di antaranya dia menyinggung Pasal 7 UUD 1945 tentang masa pemerintahan di Indonesia lima tahunan.
"Sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun," ujarnya.
Berita Terkait
-
Dorongan untuk Mahfud MD sebagai Calon Wakil Presiden di Pemilihan Presiden 2024
-
Minta Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPK, Abraham Samad Semprot Nurul Ghufron: Kemaruk Dia Ingin Berkuasa Terus!
-
Jadi Tersangka, Isi Garasi Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Bikin Geleng-geleng
-
Ditanya Kapan Gabung PPP, Sandiaga Uno Beri Jawaban Tak Terduga: Wkwkwkwk
-
CEK FAKTA: Benarkah Koleksi Mobil Sport Gubernur Lampung disita KPK
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
BTN Cetak Kinerja Cemerlang, Laba Bersih Semester I/2026 Melesat 40,8% dan NPL Turun Jadi 2,99%
-
Bukan Sekadar Hutan, Menhut Sebut Konservasi Gajah Kini Jadi Urusan Lintas Sektor
-
Gudang Munisi TNI AD Meledak di Madiun: Satu Prajurit Gugur, 6 Terluka
-
Cara Memakai Bedak agar Hasil Makeup Flawless, Ini Langkah yang Tepat
-
Luke Vickery Sah Jadi WNI, Tambahan Amunisi Baru Timnas Indonesia
-
Membedah Modus Sindikat Judol: Incar Petani dan IRT Jadi Penampung Rekening, Cuma Dibayar Rp100 Ribu
-
Melasma Tak Sama dengan Flek Biasa, Kenali Pemicunya yang Ternyata Bukan Hanya Sinar Matahari
-
Tuchel Bela Diri Usai Inggris Dibungkam Argentina: Lolos Semifinal Piala Dunia Sudah Prestasi
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Ketua FKDM Deli Serdang Dicopot Gegara Pesan 'Turunkan Prabowo' Saat Bahas Kelangkaan BBM