Suara.com - Bagi kamu yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, memiliki paspor adalah sebuah keharusan. Bagi kamu yang sebelumnya memiliki paspor dan masa berlaku telah habis, maka dapat memperbaharui paspor lama sesuai prosedur dan persyaratan sesuai ketentuan imigrasi. Berikut ini biaya bikin paspor terbaru 2023.
Persyaratan Berkas Membuat Paspor
Sebelum mengetahui tata cara membuat paspor, kamu harus terlebih dahulu melengkapi dokumen persyaratan membuat paspor baru sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen seperti Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Buku Nikah, Ijazah, atau surat Baptis
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang
Tata Cara Membuat Paspor
Baca Juga: Imigrasi Soetta Rilis Artificial Intelligence, Publik: M-Paspor Benerin Dulu!
1. Unduh dan instal aplikasi M-Paspor di PlayStore dan AppStore
2. Daftar akun dan aktivasi akun melalui emaill
3. Login menggunakan akun M-Paspor yang sudah dibuat
4. Memilih jenis pengajuan permohonan paspor
5. Kamu dapat melengkapi isian kuisioner layanan permohonan dan mengunggah berkas persyaratan sesuai yang diminta
6. Unggah dokumen dengan scan file berformat jpg
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil