Suara.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) milikmu hilang? Tak perlu khawatir, begini cara mengurus KTP yang hilang terbaru pada tahun 2023. Selain cara mengurusnya, ketahui pula syarat dan biaya untuk urus cetak ulang KTP yang rusak ataupun hilang.
KTP merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun ke atas. KTP bisa saja rusak maupun hilang tanpa disengaja. Padahal, KTP menjadi identitas wajib bagi WNI dan sering diperlukan dalam berbagai kegiatan administrasi.
Biasanya dokumen ini dibutuhkan saat seseorang akan melamar pekerjaan, mendaftar ke sekolah atau instansi tertentu, mengurus SIM, BPJS Kesehatan, membuka rekening bank hingga menjadi dokumen wajib untuk syarat menikah.
Bila KTP hilang, maka pemilik harus mengurus kehilangan dan juga penerbitan KTP baru di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Sebelum mengurus, pastikan kamu sudah mengetahui syarat, cara dan biaya yang harus dikeluarkan untuk mencetak ulang KTP yang hilang.
Syarat Mengurus KTP yang Hilang Terbaru
Berikut syarat yang harus diketahui masyarakat yang ingin mengurus kehilangan KTP:
• Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
• Pas foto berukuran 2x3 atau 3x4 untuk mengurus administrasi di kantor desa
Baca Juga: 36 Ribu e-KTP Dimusnahkan di Kebumen, Ini Alasannya
• Pas foto berukuran 4x6 dengan latar belakang bewarna merah (untuk tahun kelahiran ganjil) atau biru (untuk kelahiran tahun genap) untuk mengurus administrasi di kantor kecamatan.
Cara Mengurus KTP yang Hilang Terbaru
Setelah semua syarat di atas sudah lengkap, maka ketahui cara mengurus KTP yang hilang berikut ini:
1. Meminta surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian setempat
2. Minta surat pengantar dari RT maupun RW
3. Datang langsunh ke kantor desa untuk mendapatkan formulir permohonan KTP
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan