Suara.com - Baru-baru ini beberapa artis memutuskan untuk masuk ke agama Islam atau mualaf. Tahukah kalian bahwa pindah agama seperti menjadi mualaf juga perlu mengurus administratif, KTP? Lalu bagaimana cara mengurus KTP mualaf?
Setiap orang berhak untuk memilih dan memeluk agama menurut kepercayaan dan keyakinannya masing-masing, seperti memutuskan sebagai mualaf. Ketika akan berpindah agama, seseorang tidak hanya mengikuti syarat yang ditetapkan dalam agama, namun juga diharuskan memperhatikan prosedur mengurus dokumen negara, seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Maka dari itu cara mengurus KTP mualaf perlu disimak.
Ketika sudah sah menjadi mualaf, seseorang perlu untuk mengubah dokumen administratif negara baik Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor untuk dapat diakui secara hukum. Prosedur perubahan agama dapat dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat dengan membawa dokumen sebagai persyaratan.
Berikut ini cara mengurus KTP mualaf beserta berkas yang harus dipersiapkan. Simak ulasannya baik-baik.
1. Berkas Persyaratan Mengurus KTP untuk Mualaf
Sebelum mengurus berkas ke Dukcapil wilayah setempat, adapun beberapa berkas sebagai persyaratan yang dapat terlebih dahulu dipersiapkan.
- Surat Pengantar dari Kelurahan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Sertifikat Mualaf dari KUA
- Mengisi formulir perubahan biodata dan formulir permohonan KTP/KK
- Membawa pas foto berukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
- Materai 10.000
2. Menuju Dukcapil
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) berperan dalam pencatatan proses administrasi masyarakat. Kunjungi kantor Dukcapil terdekat dengan membawa berkas yang telah dipersiapkan.
3. Pengecekan Dokumen
Petugas Dukcapil akan melakukan proses pengecekan dokumen sebagai persyaratan untuk mengurus KTP mualaf. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen dan kamu diharuskan untuk mengikuti beberapa langkah sesuai arahan petugas dengan baik.
4. Pengambilan Resi e-KTP
Setelah proses pengecekan dokumen dan mengisi formulir sesuai arahan petugas, pemohon akan mendapatkan resi untuk pengambilan e-KTP yang baru. Resi e-KTP akan tertera beberapa informasi seperti dimana pemohon dapat mengambil e-KTP dan tanggal pengambilannya.
5. Pengambilan e-KTP
Pemohon diharuskan mengambil e-KTP sesuai dengan jadwal pengambilan yang sudah ditentukan. Proses e-KTP baru juga memiliki waktu yang tidak tentu. Oleh karena itu, pemohon diharapkan untuk sabar menunggu proses e-KTP tersebut.
Namun kekinian, beberapa Dukcapil juga telah menyediakan fasilitas e-KTP yang sudah jadi dapat dikirim melalui jasa ekspedisi. Sehingga pemohon tidak perlu ke kantor Dukcapil lagi untuk ambil e-KTP.
Berita Terkait
-
Sederet Aturan Baru KTP: Nama Tidak Boleh 1 Kata, Maksimal 60 Huruf, dan Gelar Pendidikan Dilarang Dicantumkan
-
Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, Tak Boleh 1 Kata dan Maksimal 60 Huruf
-
Berlaku Tahun Depan! NIK Jadi NPWP, Semua Orang Harus Bayar Pajak?
-
Cara mengurus KTP Hilang: Syarat, Biaya dan Waktu yang Dibutuhkan
-
Cara Mengurus KTP Hilang Lengkap dengan Biayanya
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
Terkini
-
20 Siswa SDN Meruya Selatan 01 Diduga Keracunan MBG di Hari ke-3, Puding Coklat Bau Gosong
-
Luncurkan Dana Abadi ITS, BNI dan ITS Dorong Filantropi Pendidikan Digital
-
Dosen di Jambi Dibunuh Polisi: Pelaku Ditangkap, Bukti Kekerasan dan Dugaan Pemerkosaan Menguat
-
Nasib Charles Sitorus Terpidana Kasus Gula Tom Lembong usai Vonisnya Diperkuat di Tingkat Banding
-
Amnesty: Pencalonan Soeharto Pahlawan Cacat Prosedur dan Sarat Konflik Kepentingan!
-
Pemulihan Cikande: 558 Ton Material Radioaktif Berhasil Diangkut Satgas Cesium-137
-
Waspada Banjir Rob, BPBD DKI Peringatkan 11 Kelurahan di Pesisir Utara
-
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang & Mandiri Agen
-
KAI Siap Suplai Data dan Beri Kesaksian ke KPK soal Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
-
Komisi Yudisial Periksa 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Hasilnya Belum Bisa Dibuka ke Publik