Suara.com - Seiring perkembangan zaman, pertumbuhan musik semakin pesat di tengah masyarakat dengan berbagai genre musik seperto rock, pop, blues, jazz, rap, country, reggae, dan berbagai genre musik lainnya yang tercipta dari kebudayaan Indonesia. Lantas, bagaimana hukum datang ke konser musik menurut pandangan Islam?
Di Indonesia, konser dengan berbagai genre musik pun sering diselenggarakan. Bahkan pendapat ulama ada yang mengharamkan alat musik itu sendiri. Untuk mengetahui hukum datang ke konser musik, simak berikut ini penjelasan Habib Muhammad Muthohar.
Mengenai hukum datang ke konser, Habib Muhammad Muthohar menjelaskan dalam kajiannya yang diunggah dalam kanal YouTube NU pada tanggal 22 Oktober 2022.
Dalam kajiannya, Habib Muhammad Muthohar menyampaikan, dalam kitabnya Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ada berbagai alat musik yang diharamkan.
Suatu saat ada salah satu habaib, di Kota Mekah sana yang bernama habib Abdullah bin Muhammad Al Idrus. Beliau hadir di suatu acara yang menghadirkan penampilan musik gambus. Dalam acara tersebut hadir juga Ibnu Hajar.
Dikisahkan bahwa Ibnu Hajar ini memang menyukai berbagai musik. Saat musik gambus ditampilkan, Ibnu Hajar dan Abdullah bin Muhammad Al Idrus berjoget dengan bertepuk tangan.
Para santri yang hadir di acara tersebut merasa kaget dan heran melihat Ibnu Hajar berjoget dan bertepuk tangan saat mendengar musik gambus. Pasalnya, Ibnu Hajar ini baru saja merilis baku atau kitab yang membahas tentang musik-musik yang diharamkan.
"Abdullah bin Muhammad Al Idrus tepuk tangan, Ibnu Hajar ikut tepuk tangan. Santrine heran, lho, kan ya mungkin domblong santrine. Lah ini kitabnya memfatwakan haram, tapi kok ini prilakunya malah tidak mencerminkan isi kitabnya begitu, isi karya," jelas Habib Muhammad Muthohar.
Habib Muhammad Muthohar kembali menuturkan, sepulang dari acara tersebut, para santrinya itu bertanya kepada Ibnu Hajar kenapa tadi asyik ikut tepuk tangan mendengar musik, padahal dalam kitab yang dituliskan difatwakan bahwa musik itu haram.
Baca Juga: Selain Tiket dan Ponsel, Ini 6 Barang Esensial Buat Nonton Konser
Mendengar pertanyaan para santrinya itu, Ibnu Hajar kemudian menjawab bahwa ketika Ia melihat Abdullah bin Muhammad Al Idrus bertepuk tangan, ia seolah melihat tembok, tiang, dan segala isinya juga ikut bertepuk tangan, ikut berdendang.
Melihat yang demikian itu, Ibnu Hajar pun ikut bertepuk tangan karena semua alam semesta juga seolah bertepuk tangan mendengarkan musik tersebut.
Dalam kajiannya, Habib Muhammad Muthohar juga menerangkan bahwa hukum menghadiri acara yang di dalamnya terdapat musik yang diharamkan oleh ulama.
"Alat musik ini ada 5 hukumnya, bisa wajib, bisa sunnah, bisa mubah, bisa makruh, dan bisa haram, tergantung untuk apa musik itu," terang Habib Muhammad Muthohar
"Bagaimana jika menghadiri acara musik yang mana ada seorang ulama yang mengharamkannya, selama disitu ada Wali min Auliya illah, yang nanggung acara itu, maka hukumnya gapapa, boleh," terang lagi Habib Muhammad Muthohar.
Demikian ulasan mengenai hukum datang ke konser musik atau acara musik menurut Habib Muhammad Muthohar. Semoga informasi ini bermanfaat!
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar