- Talak Raj’i: Talak yang diperbolehkan untuk rujuk kembali saat istri sedang masa iddah. Namun, jika istri sudah tidak dalam masa iddah, maka rujuk hanya dapat dilakukan dengan akad nikah baru.
- Talak Bain: Talak Baik ini terbagi menjadi dua yakni talak baik sugra dan talak baik kubra.
Talak bain sugra ini merupakan hilangnya hak kepemilikan suami terhadap istri (Talak bain sugra). Jika ingin mendapatkan hak kepemilikan istri, maka harus melakukan akad nikah baru.
Sedangkan talak bain kubra yaitu talak tiga. Talak ini membuat mantan suami tak diperbolehkan rujuk kembali pada istri, kecuali mantan istri pernah melakukan pernikahan dengan pria lain, sudah digauli, lalu diceraikan suami yang baru.
Demikian ulasan mengenai macam-macam talak dalam Islam yang perlu diketahui oleh para pasangan suami istri. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Cek Fakta, Titi Kamal Resmi Gugat Cerai Christian Sugiono Gegara Wanita Ketiga yang Merusak Rumah Tangganya
-
Banyak yang Mengira Hidup Desta Penuh Candaan, Natahsa Rizki: Sebenarnya Tidak Begitu
-
Desta Gugat Cerai Natasha Rizky, Begini Pembagian Harta Gono Gini Menurut Hukum
-
Video Gege Elisa Viral TikTok, Disebut Mirip Jannie Blackpink Hingga Diisukan Jadi Selingkuhan Desta
-
Kini Mau Cerai, Tabiat Buruk Desta ke Natasha Rizki Dibongkar Anak Sendiri: Sedih Lihat Ibu Nangis
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?