3) pedoman kerja;
4) kornpleksitas tugas;
5) ruang lingkup dan dampak;
6) hubungan personal;
7) tujuan hubungan;
8) persyaratan fisik; dan
9) lingkungan pekerjaan.
c. Berdasarkan faktor tersebut ditetapkan 17 (tujuh belas) tingkatan jabatan yang masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang, yaitu nilai jabatan terendah ditetapkan 190, dan nilai jabatan tertinggi ditetapkan 4.730. Dalam besaran rupiah, maka tukin terbesar adalah Rp 23,65 juta.
Sementara itu, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menyebutkan bahwa meski tukin diatur ulang, besarannya akan berbeda tergantung kementerian.
Baca Juga: Dear PNS, Ini Syarat Tunjangan Kinerja Bisa Naik Drastis
Namun, tukin ini disebut lebih adil karena PNS yang malas tidak akan memperoleh tukin sebesar PNS yang rajin. Di samping itu ada pula peraturan terkait bonus di mana PNS rajin akan memperoleh tambahan penghasilan lebih besar jika dibandingkan dengan PNS lain dalam kelas jabatan yang sama.
Aturan baru nantinya akan mengubah aturan lama, yakni hampir semua PNS mendapatkan tukin tanpa perbedaan kinerja.
Padahal seharusnya PNS dengan kinerja lebih bagus memperoleh tukin lebih besar. Anas menyebut rencana perubahan ini juga telah dibahas bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dengan munculnya wacana ini, maka masyarakat perlu memastikan apakah aturan tukin PNS terbaru bakal lebih adil dan baik dibandingkan aturan tukin PNS saat ini?
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Guru Besar IPB: Petani Dituntut Taat Kebijakan, Tapi Bantuan Benih dan Pupuk Masih Jauh dari Cukup
-
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan
-
1.300 UMKM Siap Unjuk Gigi di Kompetisi Perdana Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi