3) pedoman kerja;
4) kornpleksitas tugas;
5) ruang lingkup dan dampak;
6) hubungan personal;
7) tujuan hubungan;
8) persyaratan fisik; dan
9) lingkungan pekerjaan.
c. Berdasarkan faktor tersebut ditetapkan 17 (tujuh belas) tingkatan jabatan yang masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang, yaitu nilai jabatan terendah ditetapkan 190, dan nilai jabatan tertinggi ditetapkan 4.730. Dalam besaran rupiah, maka tukin terbesar adalah Rp 23,65 juta.
Sementara itu, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menyebutkan bahwa meski tukin diatur ulang, besarannya akan berbeda tergantung kementerian.
Baca Juga: Dear PNS, Ini Syarat Tunjangan Kinerja Bisa Naik Drastis
Namun, tukin ini disebut lebih adil karena PNS yang malas tidak akan memperoleh tukin sebesar PNS yang rajin. Di samping itu ada pula peraturan terkait bonus di mana PNS rajin akan memperoleh tambahan penghasilan lebih besar jika dibandingkan dengan PNS lain dalam kelas jabatan yang sama.
Aturan baru nantinya akan mengubah aturan lama, yakni hampir semua PNS mendapatkan tukin tanpa perbedaan kinerja.
Padahal seharusnya PNS dengan kinerja lebih bagus memperoleh tukin lebih besar. Anas menyebut rencana perubahan ini juga telah dibahas bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dengan munculnya wacana ini, maka masyarakat perlu memastikan apakah aturan tukin PNS terbaru bakal lebih adil dan baik dibandingkan aturan tukin PNS saat ini?
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan: Pemilik Laporkan Dugaan Pencurian Pelat Besi Rp230 Juta
-
Kisah Siswa Sekolah Rakyat Ditayangkan pada Perayaan Hari Bhayangkara ke-80 di Bogor
-
BEM UI Sindir BBM 'Elite' yang Turun: Rakyat dan Ojol Butuhnya Pertamax Murah!
-
Fakta Baru Kasus Bupati Kuansing, KPK Ungkap Dugaan Uang dari Pelepasan Hutan
-
Panik Dipantau KPK, Bupati Kuansing Jual Land Cruiser ke Showroom Milik Suwito
-
Akal Bulus Maling Motor di PIK 2: Tukar Pelat Sesuai Kartu Parkir Dashboard Biar Lolos Keluar
-
Alasan Polisi Tak Izinkan Massa Demo BEM UI Lewati Jalan Trunojoyo di Hari Bhayangkara
-
Bupati Kuansing Minta Land Cruiser, Mobil Dibeli Kredit dengan Cicilan Rp46 Juta Per Bulan
-
AS dan Iran Saling Klaim di Tengah Perang, Gencatan Senjata 60 Hari Gagal Total?
-
Waspada! Kebijakan B50 Bisa Picu Krisis Minyak Goreng dan Bencana Lingkungan Akibat Sawit