• Tunjukkan seluruh persyaratan asli dan juga menyerahkan salinan bukti dari aplikasi transfer asli BPIH, serta bukti setoran awal BPIH sebanyak sati lembar kepada petugas di Kantor Kemenag
• Kemudian, petugas akan melakukan verifikasi kelengkapannya, paling lambat selama 5 hari kerja setelah proses pembayaran setoran awal BPIH
• Isi formulir pendaftaran untuk haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
• Serahkan SPPH ini kepada petugas Kantor Kemenag untuk kemudian didaftarkan ke SISKOHAT dan peserta akan mendapatkan nomor porsi
• Selanjutnya, Anda akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisikan nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan juga dibubuhi stempel dinas oleh petugas di Kantor Kemenag
• Kantor Kemenag lalu akan menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak lima lembar yang setiap lembarnya sudah ditempel pas foto.
Cara Daftar Haji Manual Secara Online
Melanair dari laman resmi Kementerian Agama, berikut ini cara daftar haji secara online:
• Download dan instal aplikasi Pusaka Super Apps di Play Store ataupun App Store
Baca Juga: Idul Adha disebut juga Idul Haji karena Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya!
• Buat akun Pusaka dengan cara klik menu "Login"
• Masukan alamat email serta password
• Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melengkapi beberapa data diri
• Setelah selesai kemudian klik menu “Simpan Pembaruan Data”
• Anda bisa kembali ke menu utama (home), llau pilih menu "Layanan Publik"
• Pilih menu "Pendaftaran Haji"
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing