• Tunjukkan seluruh persyaratan asli dan juga menyerahkan salinan bukti dari aplikasi transfer asli BPIH, serta bukti setoran awal BPIH sebanyak sati lembar kepada petugas di Kantor Kemenag
• Kemudian, petugas akan melakukan verifikasi kelengkapannya, paling lambat selama 5 hari kerja setelah proses pembayaran setoran awal BPIH
• Isi formulir pendaftaran untuk haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
• Serahkan SPPH ini kepada petugas Kantor Kemenag untuk kemudian didaftarkan ke SISKOHAT dan peserta akan mendapatkan nomor porsi
• Selanjutnya, Anda akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisikan nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan juga dibubuhi stempel dinas oleh petugas di Kantor Kemenag
• Kantor Kemenag lalu akan menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak lima lembar yang setiap lembarnya sudah ditempel pas foto.
Cara Daftar Haji Manual Secara Online
Melanair dari laman resmi Kementerian Agama, berikut ini cara daftar haji secara online:
• Download dan instal aplikasi Pusaka Super Apps di Play Store ataupun App Store
Baca Juga: Idul Adha disebut juga Idul Haji karena Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya!
• Buat akun Pusaka dengan cara klik menu "Login"
• Masukan alamat email serta password
• Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melengkapi beberapa data diri
• Setelah selesai kemudian klik menu “Simpan Pembaruan Data”
• Anda bisa kembali ke menu utama (home), llau pilih menu "Layanan Publik"
• Pilih menu "Pendaftaran Haji"
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia