Suara.com - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menyampaikan kritiknya kepada kebijakan Presiden Joko Widodo. Kritik tersebut terkait dengan kebijakan subsidi BBM yang sebaiknya tidak diberikan secara terus-menerus.
Baginya, masyarakat mampu membeli BBM jika tidak ada kebijakan subsidi. Hal ini juga terjadi ketika tahun 2005 yang saat itu melakukan kenaikan BBM hingga 100%.
Selain itu, Jusuf Kalla juga menyinggung nilai ekspor yang melambung tinggi. Sayangnya, hal ini tidak dibarengi dengan cadangan devisa negara yang baik. Kebijakan hilirisasi pemerintah sudah tepat baginya, tetapi dampaknya belum maksimal.
Berkenaan dengan kritik tersebut, berikut sejarah kebijakan subsidi BBM dan polemiknya.
Era Orde Lama
Penyesuaian harga BBM di masa pemerintahan Presiden Soekarno yakni tahun 1965 dan 1966. Premium ditetapkan senilai Rp0,30 per liter, Minyak Tanah Rp0,20 per liter dan Rp0,20 untuk Solar.
Kemudian pada 1966, Premium menjadi Rp1 per liter, minyak tanah menjadi Rp0,60 per liter, dan Solar menjadi Rp0,80 per liter. Kemudian pada 27 Januari 1966 menjadi Premium Rp0,50 per liter, Solar Rp0,40 per liter, dan Minyak Tanah menjadi Rp0,30 per liter.
Era Orde Baru
Pada masa orde Baru, BBM bersubsidi diketahui disesuaikan harganya sebanyak 21 kali. Meski demikian, penyesuaian itu tidak dilakukan serentak untuk seluruh jenis BBM bersubsidi.
Baca Juga: Kaesang Pangarep Ungkap Jokowi sempat Curhat Capek dan Tak Kuat Lagi, Alasannya...
Pada 1967, Premium ditetapkan Rp4/liter. Kemudian pada 1998 Premium menjadi Rp1000 per liter. Solar pun menjadi Rp550 per liter.
Era BJ Habibie
Harga BBM subsidi di era ini hampir sama dengan era Presiden Soeharto. Habibie tidak melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi.
Era Gus Dur
Pada era Gus Dur, tercatat ada 6 kali penyesuaian harga BBM bersubsidi. Harganya relatif sama dengan sebelumnya yakni pada Oktober 2000 harga Premium Rp1.150 per liter, Minyak Tanah Rp350 per liter, Solar Rp1.250 per liter, dan Premium Rp1.450 per liter.
Era Megawati
Berita Terkait
-
Kaesang Pangarep Ungkap Jokowi sempat Curhat Capek dan Tak Kuat Lagi, Alasannya...
-
Ngarep Jokowi Dukung Prabowo Ketimbang Ganjar, Cak Imin: Itu Harapan dan Keyakinan Kita
-
Yakin Jokowi Dukung Capres Ini, Cak Imin: Presiden Memang Dua Kaki, Empat Kaki
-
Sebut Kiai Dukung Koalisi Gerindra-PKB, Cak Imin Sudah Bicara ke Jokowi Ingin Jadi Cawapres
-
Jokowi Kerahkan Gibran-Kaesang Dukung Prabowo Capres 2024, Akibat Merasa Direndahkan Megawati?
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Prajurit Gugur saat Persiapan HUT TNI di Monas, Pratu Johari Patah Tulang usai Jatuh dari Atas Tank
-
Monas Banjir Sampah Usai Puncak HUT ke-80 TNI: 126 Ton Diangkut!
-
Magang PAM JAYA 2025 Dibuka, Peluang Emas Fresh Graduate dan Kisaran Gajinya
-
Kejagung 'Skakmat' Balik Kubu Nadiem Makarim: Bukan Cuma 2, Kami Punya 4 Alat Bukti!
-
Terjatuh dari Atas Tank Ketinggian 4 Meter, Prajurit Kostrad Gugur di Monas
-
Sidang UU Pers di MK, Pemerintah Sebut Iwakum Tak Punya Legal Standing
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk, Ketua Komisi VIII Soroti Kelalaian Pengawasan dan Dorong Pembenahan
-
KPK Periksa Ria Norsan soal Korupsi Jalan, Istri yang Jadi Bupati Mempawah Tak Ikut Diperiksa
-
'Cuma Masalah Waktu', KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Haji Rp1 Triliun
-
Walau Berat, Gibran Bisa Berdamai dengan Subhan Palal soal Gugatan Rp125 Triliun, Apa Syaratnya?