Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program baru berupa Dana Siaga untuk setiap pesertanya. Cara mendapatkan Dana Siaga ini pun dibuat semudah mungkin yakni dengan pendaftaran secara online. Dikutip dari https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/jmo/dana-siaga.html.Dana Siaga merupakan pinjaman dana yang diberikan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Pinjaman ini akan disalurkan melalui bank himbara milik pemerintah dan Bank Raya yang berfungsi untuk menyediakan dana kontan bagi pekerja yang membutuhkan uang secara tunai. Layaknya situs pinjaman online lain, JMO juga telah mengantongi izin penyaluran dana dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, tak semua peserja BPJS Ketenagakerjaan akan diizinkan mengakses Dana Siaga. Berikut syarat-syarat pengajuan dana tersebut.
1. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang tidak menunggak iuran.
2. Bekerja minimal dua tahun di perusahaan terakhir.
3. Gaji minimal Rp3 juta per bulan.
4. Usia maksimal 55 tahun pada saat pengajuan.
Persyaratan Pinjaman
Jika persyaratan di atas sudah dipenuhi oleh calon peminjam, berikut adalah persyaratan pinjaman yang diberikan.
1. Plafon pinjaman adalah Rp500.000 hingga Rp25 juta.
2. Tenor pembayaran 18 bulan.
3. Bunga pinjaman 1,24 persen flat per bulan.
4. Memperoleh benefit Rp25.000 yang dikreditkan ke rekening payroll BRI atau Bank Raya.
Cara Pengajuan Dana Siaga
Dana Siaga dapat diajukan dengan proses mudah mengikuti langkah-langkah berikut ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional