Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program baru berupa Dana Siaga untuk setiap pesertanya. Cara mendapatkan Dana Siaga ini pun dibuat semudah mungkin yakni dengan pendaftaran secara online. Dikutip dari https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/jmo/dana-siaga.html.Dana Siaga merupakan pinjaman dana yang diberikan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Pinjaman ini akan disalurkan melalui bank himbara milik pemerintah dan Bank Raya yang berfungsi untuk menyediakan dana kontan bagi pekerja yang membutuhkan uang secara tunai. Layaknya situs pinjaman online lain, JMO juga telah mengantongi izin penyaluran dana dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, tak semua peserja BPJS Ketenagakerjaan akan diizinkan mengakses Dana Siaga. Berikut syarat-syarat pengajuan dana tersebut.
1. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang tidak menunggak iuran.
2. Bekerja minimal dua tahun di perusahaan terakhir.
3. Gaji minimal Rp3 juta per bulan.
4. Usia maksimal 55 tahun pada saat pengajuan.
Persyaratan Pinjaman
Jika persyaratan di atas sudah dipenuhi oleh calon peminjam, berikut adalah persyaratan pinjaman yang diberikan.
1. Plafon pinjaman adalah Rp500.000 hingga Rp25 juta.
2. Tenor pembayaran 18 bulan.
3. Bunga pinjaman 1,24 persen flat per bulan.
4. Memperoleh benefit Rp25.000 yang dikreditkan ke rekening payroll BRI atau Bank Raya.
Cara Pengajuan Dana Siaga
Dana Siaga dapat diajukan dengan proses mudah mengikuti langkah-langkah berikut ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI