Suara.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasbi terseret kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Atas kasus itu, Hasbi juga telah diperiksa oleh KPK pada Rabu (24/5/2023).
Jaksa KPK mengatakan, Hasbi diduga ikut menerima aliran uang senilai Rp11,2 miliar dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA itu.
Namun anehnya, KPK tidak menahan Hasbi usai diperiksa sebagai tersangka. KPK juga tidak menahan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dibiarkan bebas melenggang usai pemeriksaan. Lantas apa saja fakta seputar tak ditahannya Hasbi Hasan oleh KPK? Simak ulasan berikut ini.
1. Alasan KPK tak tahan Hasbi Hasan
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron mengatakan, penahanan dalam sebuah proses penyidikan perkara adalah bukan sebuah keharusan.
Ia menjelaskan, penahanan adalah upaya paksa yang dilakukan penyidik jika dihadapkan dalam kondisi dimana tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.
Menurut da, dalam kasus yang melibatkan Hasbi Hasan, penyidik KPK tidak memiliki tiga kekhawatiran di atas, sehingga tidak menahan sekretari MA itu.
Baca Juga: Tok! MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi Lima Tahun!
2. Hasbi janji akan taat hukum
Usai diperiksa oleh KPK pada Rabu (24/5/2023) Sekretaris MA Hasbi Hasan tidak ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seakan menyadari hal tersebut akan menjadi perhatian publik, kepada awak media Hasbi menyatakan akan menaati semua proses hukum.
"Saya sebagai warga negara saya akan taati proses hukum," kata Hasbi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023).
3. Tak tahan tersangka, KPK dikritik habis-habisan
Keputusan KPK tidak menahan Sekretaris MA Hasbi Hasan meski telah ditetapkan menjadi tersangka menuai sejumlah kritikan bahkan hal ini juga dinilai janggal.
Berita Terkait
-
MK Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun dan Batas Usia Tak Harus 50 Tahun
-
Tok! MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi Lima Tahun!
-
Bupati Bandung Dadang Supriatna Dilaporkan ke KPK, Terkait Gratifikasi Proyek?
-
Ungkit Nurhadi Buron, Novel Baswedan soal KPK Tak Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan: Aneh dan Janggal!
-
Meski Jalani Pemeriksaan 7 Jam, Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak Ditahan KPK
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Diceraikan Suami 2 Hari Jelang Dilantik PPPK, Melda Safitri Kini Disawer Crazy Rich Aceh
-
KB Bank Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda Melalui Beasiswa Pendidikan Sepak Bola
-
Doktrin 'Perkalian Nol' Dasco: Ramai di Akhir Cerita Tapi Sunyi saat Bab Perjuangan Ditulis
-
Geger Dugaan Korupsi Whoosh, Mahfud MD ke KPK: Saya Datang Kalau Dipanggil, Tapi Ogah Lapor
-
Generasi Z Unjuk Gigi! Pameran di Blangkon Art Space Buktikan Seni Rupa Yogyakarta Tak Pernah Mati
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
-
BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!