Suara.com - Dua tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas diserahkan ke Kejaksaan pada Jumat (26/5/2023) siang. Keduanya kini sudah tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, Mario dan Shane tiba sekitar pukul 14.52 WIB. Keduanya tampak menggunakan baju tahanan berwarna oranye, celana pendek dan sendal jepit.
Mario tampak menutupi wajahnya dengan tangan, sementara Shane hanya berjalan menunduk. Tampak kedua tangan Mario dan Shane terikat dengan tali ties. Keduanya dikawal ketat oleh beberapa orang polisi.
Mario dan Shane tidak mengucapkan apapun ke wartawan di lokasi. Mereka terus berjalan menunduk digiring oleh pihak kepolisian saat masuk ke dalam gedung Kejari Jaksel.
Jalani Tes Kesehatan
Sebelumnya, Mario dan Shane menjalani tes kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya. Pemeriksaan kesehatan dilakukan sebelum mereka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mario dan Shane terpantau digiring penyidik ke Gedung Biddokes Polda Metro Jaya mengenakan baju tahanan oranye dengan kondisi tangan terikat tali ties.
Berbeda dengan Shane yang terus menunduk, Mario tampak santai berjalan dengan tegak dan tersenyum ke arah awak media.
Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Rohman Yongky sebelumnya menyebut pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan kondisi terkini kedua tersangka.
Baca Juga: Majikan Aniaya ART di Bandar Lampung, Kepala Lingkungan Pernah Lihat Pembantu Loncat Pagar
"Setelah salat Jumat untuk pengecekan terkahir kesehatan sebelum kami serahkan ke Kejaksaan. Final check kami ke Dokkes dulu," kata Yongky kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Berkas Lengkap
Sebelumnya Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora sudah lengkap atau P21.
"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Dalam perkara ini, Mario dijerat pasal penganiayaan berat. Mario Dandy juga dijerat dengan pasal Perlindungan Anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.
"Kesatu primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," kata Agus.
Sementara Shane, juga dijerat dengan pasal penganiayaan berat dan pasal perlindungan berat namun dengan jeratan yang lebih berat dari Mario.
"Kesatu primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 355 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau kedua primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 kedua KUHP subsider Pasal 353 Ayat 2 juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP atau ketiga Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 kedua KUHP," sambungnya.
Berita Terkait
-
Minta Maaf dan Akui Menyesal Aniaya David Ozora, Mario Dandy Siapkan Pembelaan di Sidang
-
Penyerahan Tersangka Kasus Penganiayaan Berat ke Kejari Jaksel: Proses Hukum Tahap II Dilakukan oleh Kejati DKI Jakarta
-
Diserahkan ke Jaksa untuk Diadili, Polda Metro Jaya: Mario Dandy dan Shane Kondisinya Sehat
-
Tersangka Kasus David Dilimpahkan ke Kejaksaan: Shane Terus Menunduk, Mario Dandy Santai dan Tersenyum
-
Majikan Aniaya ART di Bandar Lampung, Kepala Lingkungan Pernah Lihat Pembantu Loncat Pagar
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur