Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa diterapkan pada periode saat ini yang dipimpin Firli Bahuri cs.
"Tidak dapat diterapkan untuk memperpanjang masa pimpinan KPK pada saat ini karena sama saja memberlakukan surut keputusan MK," kata Feri, Sabtu (27/5/2023).
Terlebih, Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 itu ditentukan menjelang habisnya masa jabatan pimpinan KPK saat ini. Hal itu, lanjut dia, menunjukkan adanya intervensi politik.
"Jadi, kalau dikaitkan karena menjegal lawan-lawan politik dari partai penguasa pencalonan presiden di memperpanjang pimpinan (KPK) saat ini, tentu saja memperpanjang rencana mempermasalahkan kasus tertentu sifatnya politis," tutur dia.
Menurut Feri, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjelang Pemilu 2024 kental dengan nuansa politik untuk mengkriminalisasi calon-calon tertentu.
"Jadi, ada nuansa tidak sehat perpanjang ini sebab ini terasa janggal," tandas Feri.
Diketahui, MK mengabulkan judicial review soal masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. MK juga memutuskan, batas usia menjadi pimpinan KPK tidak harus berumur 50 tahun.
Adapun gugatan soal masa jabatan dan batas usia pimpinan KPK ini sebelumnya diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada November 2022 lalu.
"Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan pada Kamis (25/2023).
Dalam putusan MK menyatakan, Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,' bertentangan dengan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) pada proses pemilihan," kata Anwar Usman.
Pada putusan selanjutnya, MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipiih kembali hanya untuk sekali masa jabatan', bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ujar Anwar Usman.
Putusan terakhir, MK memerintahkan pemuatan putusannya dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Berita Terkait
-
Masa Jabatan Diperpanjang, Ini Daftar Pimpinan KPK dari Masa ke Masa
-
Bantah Hubungan Asmara dengan Firli Bahuri, Salsabila Syaira: Berjuang untuk KPK Jangan Pakai isu Rendahan!
-
Hanya 5 dari 9 Hakim MK Setuju Masa Jabat Pimpinan KPK Ditambah, Senator DPD: Ironis!
-
Fahri Hamzah Malah Dukung Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun: Agar Ada Sinergi dengan Eksekutif
-
Ikut Soroti Salsabila Syaira Diduga Datangi Ketua KPK Firli Bahuri di Kamar Hotel, Novel Baswedan Buru-Buru Lakukan Klarifikasi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka