Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menambah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 menjadi 5 tahun masih menuai pro dan kontra. Senator DPD RI dari Jawa Tengah, Abdul Kholik menganggap ironis atas putusan MK tersebut.
Sebabnya, Kholik menilai kalau nilai konstitusional putusan MK itu hanya 55 persen. Menurutnya, hal tersebut menjadi ironis karena lembaga yang seharusnya menjadi pengawal konstitusi justru dalam praktiknya cenderung mendegradasi konstitusi.
"Norma konstitusi itu merupakan hasil keputusan di lembaga yang merupakan lembaga yang menjadi penjelamaan dari wakil rakyat di MPR. Ketentuan kuorum ketika memutuskan lembaga itu pun dahulu minimal 2/3, bukan 50 persen + 1," kata Kholik melaui keterangan tertulisnya, Sabtu (27/5/2023).
"Nah, dalam kasus putusan masa perpanjangan jabatan pimpnan KPK dari sembilan hakim hanya lima orang yang setuju. Artinya, bila dipresentase hanya berkisar 55 persen. Ini kan sangat ironis," sambungnya.
Kholik juga menyatakan kalau putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK 45 persen tidak konstitusional. Oleh sebab itu, Kholik menyarankan kepada MK untuk tidak lagi melakukan voting dalam menafsir putusan konstitusi.
"Ini karena konsitusi itu merupakan produk hukum dasar mestinya putusan MK dilakukan dengan cara musyawarah mufakat sehingga putusan bulat. Jangan mengikuti praktik 50 persen + 1," tuturnya.
"Karena itu saya mengusulkan sebaiknya tata cara mengusulkan putusan MK diubah agar semua produk putusannya bukan hasil pandangan yang terbelah dari para hakimnya. Voting putusan dihapus agar nanti menjadi musyawarah mufakat sesuai prinsip demokrasi Pancasila."
Putusan MK
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat menjadi lima tahun. Mereka menganggap kalau masa jabatan empat tahun itu tidak konstitusional.
Baca Juga: Presiden Bakal Keluarkan Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Bahuri DKK
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar melalui video yang disiarkan YouTube Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Kamis (25/5/2023).
Anwar menerangkan kalau Pasal l 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh sebab itu, MK menganggap kalau pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ujarnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengungkapkan kalau ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun itu diskriminatif. Selain itu, masa jabatan selama empat tahun juga dianggap tidak adil apabila dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.
Berita Terkait
-
Fahri Hamzah Malah Dukung Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun: Agar Ada Sinergi dengan Eksekutif
-
Masa Jabatan Ketua KPK Diperpanjang, PSHK UII Nilai Keputusan Itu Mengancam Independensi
-
Pukat UGM Kritik Keras Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK
-
Dikabulkan MK, Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun Berlaku Mulai Kapan?
-
Tidak Ada Tafsiran Lain Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Jokowi Segera Ubah Keppres
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba