News / Nasional
Sabtu, 27 Mei 2023 | 17:24 WIB
Ilustrasi cara perpanjang SIM secara online (Apk Digital Korlantas Polri)

10. Setelah itu, pilih 'Menu SIM' dan klik 'Perpanjangan SIM'

11. Unggah dokumen-dokumen persyaratan untuk perpanjangan SIM online

12. Kemudian pilih Satpas penerbit SIM

13. Masukkan nomor rekening milik Anda

14. Pilih metode pengiriman bisa melalui Pos Indonesia yang dikirim ke alamat rumah Anda atau bisa juga langsung ambil SIM di Satpas penerbit

15. Setelah itu, pilih metode pembayaran dengan menyertakan nomor rekning

16. Selesaikan proses pembayaran non tunai sesuai dengan prosedur

17. Jangan lupa periksa status transaksi pada 'Menu Transaksi'

18. Jika sudah selesai perpanjangan , sistem akan memproses, kemudian mengirim SIM ke alamat rumah

Baca Juga: Aturan dan Biaya Ujian SIM Terbaru, Syarat Agar Bisa Tes Ulang Hingga Lulus

Syarat Perperpanjang SIM Online

Perlu diketahui juga bahwa ada beberapa syarat dokumen untuk perpanjangan SIM online. Adapun beberapa syarat dokumen tersebut yakni sebagai berikut.

- SIM lama

- KTP (Kartu Tanda Penduduk)

- Hasil RIKKES Jasmani

- Hasil tes psikologi

- Pas foto latar biru (bukan selfie)

- Foto tandatangan di atas lembar kertas putih polos menggunakan tinta tebal

- Perpanjangan SIM dilakukan 90 hari sebelum habis masa berlaku 

Demikian cara perpanjang SIM secara online lengkap dengan syarat-syarat dokumen yang diperlukan. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Load More