Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nurul Ghufron bersama empat pimpinan KPK lainnya tinggal menunggu surat keputusan (SK) dari Presiden Joko Widodo soal perubahan masa jabatan mereka dari empat tahun menjadi lima tahun.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Ghufron yang meminta jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Dia menyebut, putusan itu telah menjadi hukum yang setara dengan Undang-undang yang harus dijalankan.
"Sejak saat itu sah menjadi hukum setara Undang-Undang, bahwa masa periodisasi pimpinan KPK menjadi 5 tahun, maka presiden selanjutnya akan mengeluarkan SK (surat keputusan) perubahannya," kata Ghufron dihubungi wartawan, Senin (29/5/2023).
Soal adanya pandang lain dan kritikan atas putusan MK itu, Ghufron menilai hak tersebut bagian dari demokrasi.
"Tafsir dan pandangan berbagai pihak itu bagian dari warna warni demokrasi yang harus rayakan, tetapi tetap tunduk dan dalam koridor hukum," katanya.
Sebelumnya, MK mengabulkan judicial riview yang diajukan Nurul Ghufron pada 25 Mei 2023. Dia meminta masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Selain itu, dia meminta batas usia menjadi pimpinan KPK tidak harus berumur 50 tahun.Gugatan itu diajukannya pada November 2022 lalu.
Baca Juga: Dikritik 'Kemaruk' Minta Tambah Masa Jabatan Di KPK, Nurul Ghufron Cuek, Begini Katanya
Tag
Berita Terkait
-
Dikritik 'Kemaruk' Minta Tambah Masa Jabatan Di KPK, Nurul Ghufron Cuek, Begini Katanya
-
Dicibir Sana Sini Karena Minta Perpanjangan Masa Jabatan Di KPK, Nurul Ghufron: Kita Tatap Masa Depan
-
Penyanyi Jebolan Indonesia Idol Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Di Mahkamah Agung, Apa Perannya?
-
Hari Ini, KPK Periksa Windy Idol Terkait Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan
-
Santai Digugat Sekretaris MA Hasbi Hasan usai jadi Tersangka, KPK: Praperadilan Bukan Tempat Uji Penyidikan!
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Jalan Merdeka Utara Jadi Lautan Merah, Ribuan Warga Antusias Rayakan HUT ke-81 RI
-
Samsung Galaxy S26 FE Segera Hadir, Bawa Exynos 2500 dan Baterai 4.900 mAh
-
Katanya Sudah Merdeka, Tapi Kenapa Ibu Rumah Tangga Sulit Berinvestasi?
-
5 Shade Cushion untuk Kulit Olive Undertone Indonesia agar Tidak Kelihatan Abu-abu
-
Dari Yogyakarta, Solo hingga Thailand Nova Arianto Buru Komposisi Terbaik Timnas Indonesia U-20
-
Dolar AS Keok di HUT RI, Rupiah Tembus Level Rp17.796 Pagi Ini
-
Siapa Penjahit Bendera Merah Putih? Ini Sosok Perempuan di Balik Berkibarnya Bendera Pusaka
-
Bertahan Lebih dari 2.000 Tahun, Lukisan Tebing Huashan Ini Diduga Digambar dengan Darah Manusia
-
Bye Kulit Berminyak dan Kusam! Ini 4 Pelembap Brightening Berlabel Oil Free
-
Pesona Istri Keenam Soekarno Ratna Sari Dewi Kenakan Kebaya Merah Jambu di Upacara HUT RI