Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nurul Ghufron bersama empat pimpinan KPK lainnya tinggal menunggu surat keputusan (SK) dari Presiden Joko Widodo soal perubahan masa jabatan mereka dari empat tahun menjadi lima tahun.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Ghufron yang meminta jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Dia menyebut, putusan itu telah menjadi hukum yang setara dengan Undang-undang yang harus dijalankan.
"Sejak saat itu sah menjadi hukum setara Undang-Undang, bahwa masa periodisasi pimpinan KPK menjadi 5 tahun, maka presiden selanjutnya akan mengeluarkan SK (surat keputusan) perubahannya," kata Ghufron dihubungi wartawan, Senin (29/5/2023).
Soal adanya pandang lain dan kritikan atas putusan MK itu, Ghufron menilai hak tersebut bagian dari demokrasi.
"Tafsir dan pandangan berbagai pihak itu bagian dari warna warni demokrasi yang harus rayakan, tetapi tetap tunduk dan dalam koridor hukum," katanya.
Sebelumnya, MK mengabulkan judicial riview yang diajukan Nurul Ghufron pada 25 Mei 2023. Dia meminta masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Selain itu, dia meminta batas usia menjadi pimpinan KPK tidak harus berumur 50 tahun.Gugatan itu diajukannya pada November 2022 lalu.
Baca Juga: Dikritik 'Kemaruk' Minta Tambah Masa Jabatan Di KPK, Nurul Ghufron Cuek, Begini Katanya
Tag
Berita Terkait
-
Dikritik 'Kemaruk' Minta Tambah Masa Jabatan Di KPK, Nurul Ghufron Cuek, Begini Katanya
-
Dicibir Sana Sini Karena Minta Perpanjangan Masa Jabatan Di KPK, Nurul Ghufron: Kita Tatap Masa Depan
-
Penyanyi Jebolan Indonesia Idol Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Di Mahkamah Agung, Apa Perannya?
-
Hari Ini, KPK Periksa Windy Idol Terkait Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan
-
Santai Digugat Sekretaris MA Hasbi Hasan usai jadi Tersangka, KPK: Praperadilan Bukan Tempat Uji Penyidikan!
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar