Suara.com - Pendaftaran PPG (Pendidikan Profesi Guru) Prajabatan 2023 akan dibuka. Tahun ini, kuota yang disediakan Kemendikbud yaitu 59.019 mahasiswa. Bagi yang akan mendaftar, berikut ini syarat PPG Prajabatan 2023.
Sebelum mengetahui apa saja syaratnya, mari simak dulu apa itu PPG Prajabatan. Jadi, PPG Prajabatan merupakan program pendidikan dari Kemendikbud yang diberikan kepada program sarjana S-1 dan D-IV.
Program ini diselenggarakan bertujuan agar calon guru bisa memperolwh Sertifikat Pendidik di pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah.
Nah bagi yang akan mendaftar, berikut ini syarat PPG Prajabatan 2023 lengkap dengan jadwal dan link pendaftarannya yang perlu diketahui.
Syarat PPG Prajabatan 2023
Sebelum mendaftar, calon pendaftar perlu menyiapkan syarat-syaratnya dibutuhkan. Adapun syarat-syaratnya seperti berikut ini.
- WNI (Warga Negara Indonesia).
- Tidak terdaftar sebagai guru/sekolah di Dapodik dan Simpatika (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
- Ijazah S-1 atau D-IV yang terdaftar PD-Dikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi).
- Untuk lulusan luar negeri, harus terdaftar dalam database unit data unit penyetaraan ijazah luar negeri
- IPK minimal 3,00
- Maksimal usia 32 tahun
- Surat keterangan sehat jasmani rohani
- Surat berkelakuan baik
- Surat keterangan bebas narkotika
Jadwal PPG Prajabatan 2023
Pengajuan dokumen pendaftaran PPG Prajabatan 2023 mulai dibuka tanggal 29 Mei. Untuk selengkapnya, berikut ini rincian jadwal pendaftaran PPG Prajabatan 2023.
Pendaftaran seleksi PPG Prajabatan 2023, diselenggarakan pada tanggal 29 Mei sampai 28 Juni 2023.
Baca Juga: Jadwal PPG Prajabatan 2023, Pendaftaran dan Pengajuan Berkas Mulai Kapan?
Sosialisasi tentang tata cara pendaftaran diselenggarakan pada 29 Mei 2023.
Pengolahan & ploting hasil administrasi, diselenggarakan tanggal 29 Juni sampai 1 Juli 2023.
Mempersiapkam peserta tes substantif diselenggarakan tanggal 3 Juli sampai 5 Juli 2023.
Persiapan sistem ujian tes substantif diselenggarakan tanggal 3 Juli sampai 7 Juli 2023
Pelaksanaan ujian tes substantif diselenggarakan tanggal 11 Juli sampai 15 Juli 2023.
Pengumuman hasil kelulusan tes substantif diselenggarakan pada 28 Juli 2023.
Berita Terkait
-
Jadwal PPG Prajabatan 2023, Pendaftaran dan Pengajuan Berkas Mulai Kapan?
-
Link PPG Kemdikbud 2023, Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru Prajabatan Segera Dibuka!
-
Asyik Menteri Nadim Akan Berikan Beasiswa Ikatan Dinas PPG Prajabatan, Syaratnya Begini
-
Terdaftar Sebagai Peserta PPG Guru Dalam Jabatan 2023 Wajib Akses SIMPKB, Jika Lupa Akun dan Pasword Caranya Begini
-
Catat Jadwalnya! Syarat Sasaran Seleksi PPG Dua Kategori Guru Dalam Jabatan Tahun 2023 Berbeda, Begini Katanya
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!