Suara.com - Berikut ini beberapa daftar Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang tidak memungut yang pangkal kepada mahasiswa baru. Sebagai informasi, uang pangkal merupakan uang masuk perguruan tinggi negeri di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibayarkan satu kali pada setiap awal semester.
Bagi mahasiswa baru, pembayaran uang pangkal ini dilakukan bersamaan dengan pembayaran UKT semester 1 atau saat daftar ulang. Ada beberapa perguruan tinggi yang tidak pungut uang pangkal yang bisa menjadi pertimbangan untuk mendaftar. Simak beberapa daftarnya berikut ini.
1. Universitas Gadjah Mada (UGM)
Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menghapus kebijakan uang pangkal dan menggunakan sistem UKT yang dibayarkan pada awal semester. Pada tahun 2023, UGM menerapkan sistem baru bernama SPSU (Sumbangan Solidaritas Pendidikan Unggul). SPSU ini dikenakan kepada mahasiswa yang lolos UM UGM yang berasal dari keluarga yang mampu. Sementara itu, SPSU ini tidak dikenakan kepada mahasiswa jalur SNBP dan SNBT.
2. Universitas Indonesia
Universitas Indonesia (UI) tidak menerapkan uang pangkal. Jalur mandiri UI didasarkan kepada program pendidikan dan jalur masuk tidak berpengaruh pada biaya yang dibayarkannya. Biaya UKT dibedakan menjadi dua, yakni Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan (BOP-B) dan Biaya Operasional Pendidikan Pilihan (BOP-P). Berikut ini detail mengenai BOP-B dan BOP-P
BOP Berkeadilan S1 Reguler Prodi Saintek
- Kelas 1: Rp 0 sampai Rp 500 ribu
- Kelas 2: > Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta
Baca Juga: 4 Daftar Kampus Negeri yang Terapkan Uang Pangkal, Siapkan Kocek Puluhan Juta
- Kelas 3: > Rp 1 juta sampai Rp 2 juta
- Kelas 4: > Rp 2 juta sampai Rp 4 juta
- Kelas 5: > Rp 4 juta sampai Rp 6 juta
- Kelas 6: > Rp 6 juta sampai Rp 7,5 juta
BOP Berkeadilan S1 Reguler Prodi Soshum
- Kelas 1: Rp 0 sampai Rp 500 ribu
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil di PA Bandung, Buntut Kasus Lisa Mariana?
-
Polisi Mulai Olah TKP Pasar Induk Kramat Jati, Warga Dilarang Mendekat
-
Pasar Jaya Gerak Cepat, Penampungan 350 Pedagang Kramat Jati Siap dalam 3 Hari
-
Habib Syakur: Gosip Dito Ariotedjo-Davina Tak Boleh Tutupi Fokus Bencana Sumatra
-
Toko Plastik Simpan Karbit Diduga Sumber Api Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya
-
Respons Imbauan Mensos Donasi Bencana Harus Izin, Legislator Nasdem: Jangan Hambat Solidaritas Warga
-
Pagi Mencekam di Pasar Kramat Jati, 350 Kios Pedagang Ludes Jadi Arang Dalam Satu Jam
-
Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya
-
Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK