Suara.com - Artis Nindy Ayunda kembali diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus kepemilikan senjata api atau senpi ilegal Dito Mahendra pada Rabu (31/5/2023) hari ini. Pemeriksaan kedua tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan selain diperiksa terkait kasus kepemilikan senpi ilegal, Nindy juga akan diperiksa menyangkut dugaan menyembunyikan tersangka Dito.
"Tanggal 31 Mei 2023 saudari NA akan diperiksa kembali," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (29/5/2023).
Nindy sebelumnya telah diperiksa penyidik Ditipidum Bareskrim Polri pada Jumat (25/5/2023) lalu. Ia saat itu diperiksa selama 10 jam.
Seusai diperiksa, Nindy membantah dirinya tinggal satu rumah dengan Dito. Sekaligus menegaskan hubungannya dengan Dito baru sekadar pacaran.
"Saya tidak pernah tinggal satu rumah, saya klarifikasi, kalau dibilang saya mau nikah sama mas dito itu salah," kata Nindy usai diperiksa di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2023).
Nindy juga enggan membeberkan ke awak media terkait informasi keberadaan Dito. Kuasa hukum Nindy, Daniel Sony R Pardede berdalih hal tersebut merupakan bagian dari materi penyidikan.
"Itu udah sepertinya masuk materi ya, jdi kita nggak bisa buka," ujarnya.
Daniel hanya mengungkap total pertanyaan yang dilayangkan penyidik ada sekitar 20. Sekaligus menegaskan bahwa Nindy tidak pernah menyembunyikan Dito.
Baca Juga: Nindy Ayunda Kembali Dipanggil Bareskrim Rabu Lusa, Diperiksa 2 Kasus Sekaligus
"Mbak Nindy tidak pernah menyembunyikan, membantu menyembunyikan Mas Dito, sampai saat ini tidak pernah ada," klaimnya.
Diduga Sembunyikan Dito
Bareskrim Polri sebelumnya memutuskan untuk meningkat status perkara obstruction of justice terkait menyembunyikan Dito ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan berdasar hasil gelar perkara pada Sabtu (20/5/2023) lalu.
Djuhandhani mengungkap dari hasil gelar perkara penyidik menemukan adanya dugaan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.
"Terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana dalam Pasal 221 KUHP dan sejak tanggal 20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Diketahui, Bareskrim Polri tengah memburu Dito selaku tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Pada Jumat (18/5/2023) lalu penyidik Ditipidum Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di dua rumah Dito yang berlokasi di Cipete dan Cilandak, Jakarta Selatan. Dari dua lokasi penggeledahan, mereka mengamankan dua senjata airsoft gun dan puluhan butir amunisi.
Berita Terkait
-
Tak Terima Dipecat dari Polri, Irjen Teddy Minahasa Nyatakan Banding
-
Soal Kasus Dito Mahendra, Bareskrim Polri Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Nindy Ayunda
-
Nindy Ayunda Bakal Diperiksa Lagi, Kini Dua Kasus Sekaligus
-
Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu Jaringan Afghanistan, Modus Baru Dilarutkan Dalam Gorden
-
Nindy Ayunda Kembali Dipanggil Bareskrim Rabu Lusa, Diperiksa 2 Kasus Sekaligus
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung