Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan sabu yang dilarutkan dalam kain gorden. Modus baru ini digunakan oleh jaringan narkoba internasional Afghanistan - Indonesia.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi menyebut lima tersangka berhasil ditangkap di Jakarta Utara dan Lapan Cirebon pada Jumat 5 Mei 2023. Mereka masing-masing berinisial Wonfa alias I, RWS alias C, AZ, MCF alias K, dan S bin NK.
"Berhasil melakukan penangkapan terhadap beberapa tersangka, tepatnya adalah lima tersangka dengan modus operandi mengirimkan narkotika jenis sabu yang dilarutkan dalam gorden," kata Jayadi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Selatan, Senin (29/5/2023).
Selain menangkap para tersangka, lanjut Jayadi, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti sabu sebesar 12 kilogram.
"Kami mendapatkan (sita) sabu sebanyak 12 kilogram bruto," jelasnya.
Jayadi juga membeberkan enam pengungkapan kasus narkotika lainnya. Kasus pertama terkait peredaran sabu jaringan Malaysia - Batam - Jawa Barat. Dalam kasus ini penyidik berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial RS, FH dan JI dengan total barang bukti sabu seberat 35 kilogram.
Kedua, kasus penyelundupan obat keras Ketamin. Satu tersangka berinisial LM berhasil ditangkap di Batam dengan barang bukti 1.911 gram Ketamin.
Ketiga, kasus penyelundupan 3 kilogram sabu di Batam. Sebanyak dua tersangka berhasil ditangkap dengan inisial D dan E.
Keempat, kasus penyelundupan sabu seberat 10 kilogram di Pekanbaru, Riau. Dalam perkara ini penyidik menangkap dua tersangka berinisial S dan FA.
Baca Juga: Langkah Tegas Ditempuh, KPU Serius Ungkap Indikasi Pendanaan Politik dari Jaringan Narkoba
Kelima, kasus penyelundupan sabu seberat 8 kilogram di Kepulauan Meranti, Riau. Satu tersangka berinisial BS berhasil ditangkap dalam perkara ini.
Keenam, kasus penyelundupan sabu seberat 6,9 kilogram dan 13 ribu pil ekstasi. Dua tersangka berhasil ditangkap, masing-masing berinisial TRM bin R dan AS bin M.
Jayadi menyebut total barang bukti dari ketujuh perkara ini mencapai 75.017,3 gram atau 75 kilogram sabu, 13.007 pil ekstasi, dan 1.911 gram obat keras Ketamin.
"Total jiwa yang dapat diselamatkan dari keberhasilan yang kami ungkap, itu 315.203 jiwa," katanya.
Kekinian seluruh tersangka telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 111, Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 197, Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?