Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan sabu yang dilarutkan dalam kain gorden. Modus baru ini digunakan oleh jaringan narkoba internasional Afghanistan - Indonesia.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi menyebut lima tersangka berhasil ditangkap di Jakarta Utara dan Lapan Cirebon pada Jumat 5 Mei 2023. Mereka masing-masing berinisial Wonfa alias I, RWS alias C, AZ, MCF alias K, dan S bin NK.
"Berhasil melakukan penangkapan terhadap beberapa tersangka, tepatnya adalah lima tersangka dengan modus operandi mengirimkan narkotika jenis sabu yang dilarutkan dalam gorden," kata Jayadi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Selatan, Senin (29/5/2023).
Selain menangkap para tersangka, lanjut Jayadi, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti sabu sebesar 12 kilogram.
"Kami mendapatkan (sita) sabu sebanyak 12 kilogram bruto," jelasnya.
Jayadi juga membeberkan enam pengungkapan kasus narkotika lainnya. Kasus pertama terkait peredaran sabu jaringan Malaysia - Batam - Jawa Barat. Dalam kasus ini penyidik berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial RS, FH dan JI dengan total barang bukti sabu seberat 35 kilogram.
Kedua, kasus penyelundupan obat keras Ketamin. Satu tersangka berinisial LM berhasil ditangkap di Batam dengan barang bukti 1.911 gram Ketamin.
Ketiga, kasus penyelundupan 3 kilogram sabu di Batam. Sebanyak dua tersangka berhasil ditangkap dengan inisial D dan E.
Keempat, kasus penyelundupan sabu seberat 10 kilogram di Pekanbaru, Riau. Dalam perkara ini penyidik menangkap dua tersangka berinisial S dan FA.
Baca Juga: Langkah Tegas Ditempuh, KPU Serius Ungkap Indikasi Pendanaan Politik dari Jaringan Narkoba
Kelima, kasus penyelundupan sabu seberat 8 kilogram di Kepulauan Meranti, Riau. Satu tersangka berinisial BS berhasil ditangkap dalam perkara ini.
Keenam, kasus penyelundupan sabu seberat 6,9 kilogram dan 13 ribu pil ekstasi. Dua tersangka berhasil ditangkap, masing-masing berinisial TRM bin R dan AS bin M.
Jayadi menyebut total barang bukti dari ketujuh perkara ini mencapai 75.017,3 gram atau 75 kilogram sabu, 13.007 pil ekstasi, dan 1.911 gram obat keras Ketamin.
"Total jiwa yang dapat diselamatkan dari keberhasilan yang kami ungkap, itu 315.203 jiwa," katanya.
Kekinian seluruh tersangka telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 111, Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 197, Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf