Suara.com - Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha menilai, sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak panggilan Ombudsman Republik Indonesia semakin menguatkan dugaan maladiministrasi, dan penyalagunaan wewenang pada proses pemecatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Hal tersebut merespon sikap Ketua KPK Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya H Harefa, Kabiro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas lewat surat yang dikirim KPK ke Ombudsman, menolak menghadiri permintaan klarifikasi.
"Tindakan KPK yang menolak untuk kooperatif dalam kasus ini, justru semakin menguatkan dugaan bahwa memang nyata terjadi tindakan maldaministrasi dan tindakan sewenang-wenang dalam proses pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro dari KPK," kata Praswad dikutip pada Rabu (31/5/2023).
Praswad menyinggung pemecatannya bersama 56 pegawai KPK lewat tes wawasan kebanggsaan (TWK) KPK yang dinyatakan Ombudsman maladministrasi.
"Alih-alih menjawab secara subtantif, KPK lebih memilih menjawab tanpa arah untuk memverifikasi kebenaran. Terlebih catatan buruk tindakan sewenang-wenang serta maldaminsitrasi pernah pula diorkestrasikan oleh Pimpinan KPK melalui mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang akhirnya menyingkirkan 57 Pegawai KPK pada 2021 silam," ujarnya.
Lebih lanjut, sikap Firli dan kawan-kawan dinilai, sekaligus menunjukkan pimpinan dan perangkatnya tidak menaati hukum.
"Merupakan bentuk pengulangan sekian kalinya Pimpinan KPK dan perangkatnya tidak patuh hukum," kata Praswad.
Hal itu menurutnya, diperkuaat dengan jawaban KPK ke Ombudsman lewat suratnya.
"Terlebih dapat terlihat dari Surat Jawaban yang disampaikan oleh KPK terkait pemanggilannya yang malah mempertanyakan dan menggurui Ombudsman terkait dengan kewenangannya," katanya.
Baca Juga: Tolak Penuhi Panggilan Ombudsman, Sekjen KPK Cahya H Harefa Bilang Begini
"Padahal Ombudsman sedang melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, yang jelas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman," sambungnya.
Kewenangannya Dipertanyakan
Sebelumnya Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengaku kaget dengan jawaban KPK yang mempertanyakan kewenangan Ombudsman.
"Ini mengagetkan, mengagetkan karena justru kemudian bertanya dan mempertanyakan hal-hal yang sifatnya terkait dengan kewenangan, hal-hal yang sifatnya terkait opini dari KPK atas Ombudsman dan atas masalah yang ada," kata Robert saat konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Robert menegaskan, Ombudsman bukan bekerja atas kemauannya sendiri, namun berdasarkan aduan masyarakat. Karenanya atas sikap Sekjen KPK tersebut, dianggap Robert turut mempertanyakan keberadaan presiden dan DPR.
"Tidak ada lembaga apalagi dari posisi terlapor yang menilai dan mempertanyakan kewenangan. Ini sama dengan yang bersangkutan mempertanyakan presiden dan DPR yang membentuk Undang-Undang Ombudsman," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat