Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menyebut informasi yang disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Denny Indrayana bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan terkait putusan sistem pemilu proporsional tertutup tidak bisa dianggap sebagai rahasia negara.
Menurutnya, informasi yang menjadi rahasia negara merupakan informasi dalam rupa dokumen. Jika belum, informasi tersebut tidak bisa dikatakan sebagai rahasia negara.
"Kalau yang terjadi hanya selentingan informasi, indikasi, atau prediksi, itu kan, saya kira sifatnya bukan rahasia negara," kata Fahri saat dihubungi, Rabu (31/5/2023).
"Rahasia negara itu sesuatu yang sudah berwujud, baik itu keputusan atau pun informasi-informasi yang masuk dalam kategori konfidensial ya," tambah dia.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang intelijen negara, Fahri mengatakan rahasia negara harus berkenaan dengan pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, hubungan diplomatik, dan beberapa hal lainnya.
"Kalau sifatnya masih informasi dan belum ada yang resmi dari mahkamah, kelihatannya masih sulit untuk kita menyatakan itu sebuah rahasia negara," ujar Fahri.
"Kalau sudah RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim), lalu sudah dibahas drafnya, lalu tinggal diumumkan saja nanti pada waktu yang sudah ditentukan, itu dapat dikategorikan sebagai rahasia negara," lanjut dia.
Meski begitu, Fahri menilai produk RPH berupa dokumen putusan perlu dipandang sebagai rahasia negara jika belum dibacakan dalam sidang putusan.
"Jadi, hemat saya, baiknya jangan membuat rumor atas suatu rencana putusan lembaga peradilan karena pada akhirnya akan menciptakan kisruh yang pada akhirnya membuat lembaga peradilan seperti MK kehilangan kewibawaannya," tutur Fahri.
Baca Juga: Ogah Usut Informan Denny Indrayana Soal Bocoran Putusan Hakim, MK: Bukan Orang Dalam
Sementara Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono, perkara yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu belum dibahas dalam RPH.
"Dibahas saja belum," kata Fajar.
Mengenai waktu pelaksanaan RPH, Fajar mengaku belum bisa memastikan. Terlebih, saat ini MK sedang dalam tahap penerimaan berkas kesimpulan dari pihak-pihak terkait.
RPH akan berlangsung seperti biasa, yaitu melalui pembahasan perkara secara tertutup oleh sembilan hakim konstitusi.
"RPH itu bersifat tertutup. RPH itu agendanya membahas perkara, kemudian mengambil kesimpulan, dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, tertutup, di lantai 16 yang dibantu oleh pegawai-pegawai tersumpah," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).
Namun, Fajar juga tidak bia memastikan durasi yang dibutuhkan para hakim konstitusi untuk melakukan RPH dan memutuskan perkara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?
-
Noel Ngaku Dilarang Ungkap Partai K: Benernya Lidah Gue Mau Ngomongin Hari Ini
-
Prabowo Sentil Bogor Semrawut Banyak Spanduk, Wawako Jenal: 61 Baliho Sudah Kami Bongkar
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Ada 4 Orang dari Kejagung Minta Duit Masing-masing Rp 1,5 Miliar
-
DJKI Perkenalkan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Melalui Video Call
-
Saksi Sidang Noel Akui Pernah Ditawari LC Oleh 'Sultan Kemnaker': Saya Tidak Tahu Sumber Duitnya
-
Singgung Kasus Pertamina, Eks Ketua MK Beberkan Persoalan Besar Penegakan Hukum