Suara.com - Salah satu hal yang identik dengan lebaran Idul Adha adalah prosesi penyembelihan hewan kurban. Hewan yang disembelih untuk Idul Adha harus merupakan hewan ternak, baik berupa unta, sapi, atau kambing. Muncul pertanyaan bolehkah kurban sapi betina?
Tidak ada larangan untuk menyembelih hewan kurban, termasuk sapi dalam jenis kelamin betina. Anda bisa menyembelih hewan kurban berjenis kelamin jantan maupun betina.
Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Nawawi Rahimahullah dalam Al Majmu’ seperti berikut.
“Syarat sah dalam berkurban, hewan kurban harus berasal dari hewan ternak yaitu kambing, sapi, atau unta. Termasuk pula berbagai jenis unta, semua jenis sapi dan semua jenis kambing yaitu domba, ma’iz dan sejenisnya. Sedangkan selain hewan ternak seperti rusa dan keledai tidaklah sah sebagai hewan kurban tanpa ada perselisihan antar ulama. Begitu juga sah berkurban dengan hewan jantan maupun betina dari semua hewan ternak tadi. Tiada khilaf sama sekali mengenai hal itu menurut kami”.
Alih-alih mempermasalahkan jenis kelamin hewan kurban, akan lebih baik jika Anda mengetahui syarat di dalamnya.
Apa saja syarat kurban sapi?
Melansir dari laman Kementerian Agama, sapi yang akan dikurbankan minimal sudah berusia dua tahun dan dalam keadaan sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit.
Namun jika Anda ingin kurban sapi dengan jenis kelamin betina, pastikan bahwa mereka tidak sedang hamil. Kurban tidak boleh dilakukan pada hewan ternak yang sedang hamil, berapapun usianya.
Kurban sapi bisa untuk berapa orang?
Baca Juga: Umur Kambing untuk Kurban Idul Adha yang Sah Sesuai Syariat Islam
Melaksanakan ibadah kurban sapi perlu dilakukan dengan niat baik, salah satunya adalah dengan menggunakan sapi milik sendiri.
Meski begitu, jika merasa masih belum mampu, Anda bisa berkurban sapi bersama orang lain alias dilakukan secara patungan.
Satu ekor sapi bisa diatasnamakan untuk tujuh orang. Sementara itu, unta bisa untuk 10 orang dan kambing hanya bisa diatasnamakan secara pribadi (individu).
Jika membicarakan tentang harga, tidak pernah ada patokan secara pasti mengenai harga sapi yang bisa dikurbankan.
Harga sapi kurban di tahun 2023 ini pastinya sangat beragam, tergantung dengan jenis sapi dan ukuran.
Anda bisa kurban sapi mulai dari harga sekitar 15 juta/ekor hingga 67 juta, pastikan untuk menyesuaikannya dengan kemampuan.
Berita Terkait
-
Bolehkah Kurban Sebelum Aqiqah? Ini Hukum dalam Islam dan Pendapat Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan Juni dan Puasa Idul Adha 2023 Versi Pemerintah
-
Umur Kambing untuk Kurban Idul Adha yang Sah Sesuai Syariat Islam
-
Kapan Puasa Tarwiyah 2023? Cek Jadwal Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
-
Puasa Arafah 2023 Dilaksanakan Pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check