Suara.com - Salah satu hal yang identik dengan lebaran Idul Adha adalah prosesi penyembelihan hewan kurban. Hewan yang disembelih untuk Idul Adha harus merupakan hewan ternak, baik berupa unta, sapi, atau kambing. Muncul pertanyaan bolehkah kurban sapi betina?
Tidak ada larangan untuk menyembelih hewan kurban, termasuk sapi dalam jenis kelamin betina. Anda bisa menyembelih hewan kurban berjenis kelamin jantan maupun betina.
Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Nawawi Rahimahullah dalam Al Majmu’ seperti berikut.
“Syarat sah dalam berkurban, hewan kurban harus berasal dari hewan ternak yaitu kambing, sapi, atau unta. Termasuk pula berbagai jenis unta, semua jenis sapi dan semua jenis kambing yaitu domba, ma’iz dan sejenisnya. Sedangkan selain hewan ternak seperti rusa dan keledai tidaklah sah sebagai hewan kurban tanpa ada perselisihan antar ulama. Begitu juga sah berkurban dengan hewan jantan maupun betina dari semua hewan ternak tadi. Tiada khilaf sama sekali mengenai hal itu menurut kami”.
Alih-alih mempermasalahkan jenis kelamin hewan kurban, akan lebih baik jika Anda mengetahui syarat di dalamnya.
Apa saja syarat kurban sapi?
Melansir dari laman Kementerian Agama, sapi yang akan dikurbankan minimal sudah berusia dua tahun dan dalam keadaan sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit.
Namun jika Anda ingin kurban sapi dengan jenis kelamin betina, pastikan bahwa mereka tidak sedang hamil. Kurban tidak boleh dilakukan pada hewan ternak yang sedang hamil, berapapun usianya.
Kurban sapi bisa untuk berapa orang?
Baca Juga: Umur Kambing untuk Kurban Idul Adha yang Sah Sesuai Syariat Islam
Melaksanakan ibadah kurban sapi perlu dilakukan dengan niat baik, salah satunya adalah dengan menggunakan sapi milik sendiri.
Meski begitu, jika merasa masih belum mampu, Anda bisa berkurban sapi bersama orang lain alias dilakukan secara patungan.
Satu ekor sapi bisa diatasnamakan untuk tujuh orang. Sementara itu, unta bisa untuk 10 orang dan kambing hanya bisa diatasnamakan secara pribadi (individu).
Jika membicarakan tentang harga, tidak pernah ada patokan secara pasti mengenai harga sapi yang bisa dikurbankan.
Harga sapi kurban di tahun 2023 ini pastinya sangat beragam, tergantung dengan jenis sapi dan ukuran.
Anda bisa kurban sapi mulai dari harga sekitar 15 juta/ekor hingga 67 juta, pastikan untuk menyesuaikannya dengan kemampuan.
Berita Terkait
-
Bolehkah Kurban Sebelum Aqiqah? Ini Hukum dalam Islam dan Pendapat Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan Juni dan Puasa Idul Adha 2023 Versi Pemerintah
-
Umur Kambing untuk Kurban Idul Adha yang Sah Sesuai Syariat Islam
-
Kapan Puasa Tarwiyah 2023? Cek Jadwal Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
-
Puasa Arafah 2023 Dilaksanakan Pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin