Suara.com - Polri mengamankan makelar kasus atau markus yang diduga melakukan pemerasan terhadap SG alias Stephane Gagnon (50) warga negara (WN) Kanada di Bali. Proses deportasi terhadap terduga buronan Interpol tersebut kekinian ditunda untuk mendalami pihak lain yang terlibat.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti tak menyebut latar belakang profesi dan jumlah pelaku diamankan. Ia hanya menyampaikan pelaku pemerasan telah ditangkap.
“Ada yang bermain dalam kasus ini. Kami selidiki, tapi alhamdulillah kami sudah tangkap,” kata Krishna kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Kekinian, lanjut Krishna, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini. Sehingga proses deportasi terhadap Stephane Gagnon ditunda
"Deportasi kami tunda beberapa hari kami untuk menyelidiki siapa saja yang terlibat,” katanya.
Ngaku Diperas
Stephane Gagnon sebelumnya tak terima ditangkap dan disebut sebagai buronan Interpol. Ia juga mengaku menjadi korban pemerasan oknum.
Kuasa hukum Stephane Gagnon, Pahrur Dalimunthe menuturkan kliennya telah tinggal dan menetap di Bali sejak 2020. Bahkan, yang bersangkutan disebut memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS serta membuka usaha di Bali.
"Februari 2023 SG didatangi oleh oknum dengan membawa selembar kertas print bertuliskan red notice Interpol. Pada saat pertemuan itu, oknum tersebut mengatakan bahwa SG masuk dalam red notice Interpol dan akan di tangkap dalam waktu 4 sampai 6 minggu," tutur Pahrur kepada wartawan, Minggu (4/6/2023).
Saat itu, lanjut Pahrur, oknum tersebut menawarkan Stephane Gagnon bantuan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang jika tidak ingin ditangkap. Karena merasa identitas dalam red notice bukan dirinya, kata Pahrur, Stephane Gagnon ketika itu mengabaikan tawaran tersebut.
"Beberapa waktu kemudian, oknum tersebut kembali datang, kali ini beberapa orang. Saat pertemuan, oknum-oknum tersebut mengatakan bahwa penangkapan akan dilakukan," tutur Pahrur.
Pahrur menyebut Stephane Gagnon akhirnya mentransfer sejumlah uang masing-masing sebesar Rp750 juta, Rp150 juta, dan Rp100 juta. Alasannya, karena merasa terganggu dan agar tak diganggu kembali.
"Berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan oleh oknum tersebut, uang tersebut dikirimkan untuk oknum di Divhubinter Polri dan beberapa oknum lainnya," ungkap Pahrur.
Pahrur mengklaim kliennya memiliki bukti-bukti. Ia menegaskan siap menyerahkannya ke Polri atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bukti transfer, percakapan dan video tindakan-tindakan oknum ini ada dan bisa diserahkan jika ada penyidikan yang dilakukan oleh Polri maupun KPK untuk menindak oknum-oknum ini," katanya.
Berita Terkait
-
Ditangkap di Bali, Warga Asal Kanada Bantah Buronan Interpol dan Klaim Diperas Oknum
-
Stacey Ryan Sukses Bikin Penonton Java Jazz 2023 Terpana
-
Thailand Open 2023: Menang Lawan Kanada, Lanny/Ribka Melaju ke 16 Besar!
-
Mantan Pacar Bantah Memeras Rebecca Klopper Terkait Video Dewasa
-
Terkuak Lagi, Pemeras Rebecca Klopper soal Video Syur Pakai Rekening Penjual Nasi Goreng
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK