Suara.com - Polri mengamankan makelar kasus atau markus yang diduga melakukan pemerasan terhadap SG alias Stephane Gagnon (50) warga negara (WN) Kanada di Bali. Proses deportasi terhadap terduga buronan Interpol tersebut kekinian ditunda untuk mendalami pihak lain yang terlibat.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti tak menyebut latar belakang profesi dan jumlah pelaku diamankan. Ia hanya menyampaikan pelaku pemerasan telah ditangkap.
“Ada yang bermain dalam kasus ini. Kami selidiki, tapi alhamdulillah kami sudah tangkap,” kata Krishna kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Kekinian, lanjut Krishna, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini. Sehingga proses deportasi terhadap Stephane Gagnon ditunda
"Deportasi kami tunda beberapa hari kami untuk menyelidiki siapa saja yang terlibat,” katanya.
Ngaku Diperas
Stephane Gagnon sebelumnya tak terima ditangkap dan disebut sebagai buronan Interpol. Ia juga mengaku menjadi korban pemerasan oknum.
Kuasa hukum Stephane Gagnon, Pahrur Dalimunthe menuturkan kliennya telah tinggal dan menetap di Bali sejak 2020. Bahkan, yang bersangkutan disebut memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS serta membuka usaha di Bali.
"Februari 2023 SG didatangi oleh oknum dengan membawa selembar kertas print bertuliskan red notice Interpol. Pada saat pertemuan itu, oknum tersebut mengatakan bahwa SG masuk dalam red notice Interpol dan akan di tangkap dalam waktu 4 sampai 6 minggu," tutur Pahrur kepada wartawan, Minggu (4/6/2023).
Saat itu, lanjut Pahrur, oknum tersebut menawarkan Stephane Gagnon bantuan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang jika tidak ingin ditangkap. Karena merasa identitas dalam red notice bukan dirinya, kata Pahrur, Stephane Gagnon ketika itu mengabaikan tawaran tersebut.
"Beberapa waktu kemudian, oknum tersebut kembali datang, kali ini beberapa orang. Saat pertemuan, oknum-oknum tersebut mengatakan bahwa penangkapan akan dilakukan," tutur Pahrur.
Pahrur menyebut Stephane Gagnon akhirnya mentransfer sejumlah uang masing-masing sebesar Rp750 juta, Rp150 juta, dan Rp100 juta. Alasannya, karena merasa terganggu dan agar tak diganggu kembali.
"Berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan oleh oknum tersebut, uang tersebut dikirimkan untuk oknum di Divhubinter Polri dan beberapa oknum lainnya," ungkap Pahrur.
Pahrur mengklaim kliennya memiliki bukti-bukti. Ia menegaskan siap menyerahkannya ke Polri atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bukti transfer, percakapan dan video tindakan-tindakan oknum ini ada dan bisa diserahkan jika ada penyidikan yang dilakukan oleh Polri maupun KPK untuk menindak oknum-oknum ini," katanya.
Berita Terkait
-
Ditangkap di Bali, Warga Asal Kanada Bantah Buronan Interpol dan Klaim Diperas Oknum
-
Stacey Ryan Sukses Bikin Penonton Java Jazz 2023 Terpana
-
Thailand Open 2023: Menang Lawan Kanada, Lanny/Ribka Melaju ke 16 Besar!
-
Mantan Pacar Bantah Memeras Rebecca Klopper Terkait Video Dewasa
-
Terkuak Lagi, Pemeras Rebecca Klopper soal Video Syur Pakai Rekening Penjual Nasi Goreng
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
Terkini
-
Sidang Etik 6 Anggota Yanma Pengeroyok Matel di Kalibata Digelar Pekan Depan, Bakal Dipecat?
-
Menanti Status Bencana Nasional Sumatera sampai Warga Ingin Ajukan Gugatan
-
BGN Optimis, Program Makan Bergizi Gratis Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi hingga 8 Persen
-
BGN Minta SPPG Tidak Lagi Menggunakan Makanan Buatan Pabrik Pada Program MBG
-
Tak Hanya Ciptakan Lapangan Kerja, Waka BGN Sebut Program MBG Jalan Tol Pengentasan Kemiskinan
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat