Suara.com - Mantan Kepala Desa Pacitan, Edi Suwito melakukan korupsi terhadap Alokasi Dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Aksi itu dilatarbelakangi untuk mengembalikan dana kampanye yang sudah dikeluarkannya.
Atas perbuatan tersebut, Edi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD) tahun 2022 oleh penyidik Kejaksaan negeri Pacitan.
Sebelumnya, Edi menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Pacitan. Ia diduga melakukan korupsi sebesar Rp 516 juta agar balik modal untuk dana kampanye yang telah digelontorkannya.
“Dana yang diselewengkan (Edi) Rp 516 juta untuk kepentingan pribadi. (Motif korupsi untuk) mengembalikan dana kampanye yang terlanjur keluar ketika tersangka mencalonkan diri sebagai Kades,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pacitan Ratno Timur Pasaribu, Jumat (2/6/2023).
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut profil Kades Pacitan Edi Suwito.
Melansir dari bangunsaribandar.kabpacitan.id, Edi Suwito lahir di Pacitan pada 6 Maret 1981. Pria berusia 42 tahun ini biasa akrab dipanggil Pak Si Wit oleh masyarakat desa setempat.
Edi Suwito menjabat sebagai Kepala Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur sejak 2018. Ia dilantik sebagai Kepala Desa Bangunsari pada 13 Desember 2018 dengan Surat Keputusan 188.45/1354/KPTS/408.12/2018.
Seharusnya, masa jabatan Edi Suwito berakhir pada 2024. Namun, ia keburu tersandung kasus korupsi sehingga dicopot dari jabatan.
Rekam jejak pendidikan Edi sendiri dimulai dari mengenyam pendidikan di SDN 1 Bangunsari. Setelah lulus, ia melanjutkan penididikannya ke SMPN 1 Bandar dan Pondok Pesantren Darul Muttaqin Jatiprahu Kabupaten Trenggalek.
Edi lantas melanjutkan pendidikan ke Pondok pesantren Manbaul Adhim selama 2 tahun. Pada 2003, ia kemudian mengikuti seleksi penyetaraan ijazah setingkat SLTA atau SMA.
Sebelum menjadi Kepala Desa di Pacitan, Edi sempat bekerja sebagai sopir angkutan umum dan angkutan antar jemput anak sekolah SMPN 3 Bandar.
Babak kasus korupsi yang menjeratnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa pihaknya akan melimpahkan berkas perkara kasus korupsi Edi ke Pengadilan Negeri Surabaya dalam waktu dekat.
Edi nantinya tidak hanya menjalani masa hukuman penjara berdasarkan putusan hakim. Sosoknya juga harus bertanggung jawab dengan mengembalikan uang ganti rugi dari nominal yang sudah dikorupsinya.
"Meski nanti sudah diputus hukuman, bukan berarti tersangka (Edi) bebas dari kewajibannya untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 516 juta," pungkas Ratno.
Berita Terkait
-
Kampanye di Cirebon, Ganjar Pranowo: Seorang Pemimpin Harus Menunjukan Wajah Aslinya, Bukan Topengnya
-
Tak Mau Ujung-ujungnya Korupsi, Aldi Taher Ungkap Budget Kampanye Didapat dari Patungan Rakyat
-
Berita Terkini: Jamaah Haji Asal Pacitan Meninggal Dunia Di Makkah
-
CEK FAKTA: Jusuf Kalla Dijemput KPK Usai Terbukti Terlibat Korupsi BTS 4G, Benarkah?
-
Makin Panas! Ganjar Pranowo Kampanye di Cirebon, Sindir Pemimpin yang Sembunyikan Wajah Aslinya
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!