Suara.com - Mantan Kepala Desa Pacitan, Edi Suwito melakukan korupsi terhadap Alokasi Dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Aksi itu dilatarbelakangi untuk mengembalikan dana kampanye yang sudah dikeluarkannya.
Atas perbuatan tersebut, Edi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD) tahun 2022 oleh penyidik Kejaksaan negeri Pacitan.
Sebelumnya, Edi menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Pacitan. Ia diduga melakukan korupsi sebesar Rp 516 juta agar balik modal untuk dana kampanye yang telah digelontorkannya.
“Dana yang diselewengkan (Edi) Rp 516 juta untuk kepentingan pribadi. (Motif korupsi untuk) mengembalikan dana kampanye yang terlanjur keluar ketika tersangka mencalonkan diri sebagai Kades,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pacitan Ratno Timur Pasaribu, Jumat (2/6/2023).
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut profil Kades Pacitan Edi Suwito.
Melansir dari bangunsaribandar.kabpacitan.id, Edi Suwito lahir di Pacitan pada 6 Maret 1981. Pria berusia 42 tahun ini biasa akrab dipanggil Pak Si Wit oleh masyarakat desa setempat.
Edi Suwito menjabat sebagai Kepala Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur sejak 2018. Ia dilantik sebagai Kepala Desa Bangunsari pada 13 Desember 2018 dengan Surat Keputusan 188.45/1354/KPTS/408.12/2018.
Seharusnya, masa jabatan Edi Suwito berakhir pada 2024. Namun, ia keburu tersandung kasus korupsi sehingga dicopot dari jabatan.
Rekam jejak pendidikan Edi sendiri dimulai dari mengenyam pendidikan di SDN 1 Bangunsari. Setelah lulus, ia melanjutkan penididikannya ke SMPN 1 Bandar dan Pondok Pesantren Darul Muttaqin Jatiprahu Kabupaten Trenggalek.
Edi lantas melanjutkan pendidikan ke Pondok pesantren Manbaul Adhim selama 2 tahun. Pada 2003, ia kemudian mengikuti seleksi penyetaraan ijazah setingkat SLTA atau SMA.
Sebelum menjadi Kepala Desa di Pacitan, Edi sempat bekerja sebagai sopir angkutan umum dan angkutan antar jemput anak sekolah SMPN 3 Bandar.
Babak kasus korupsi yang menjeratnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa pihaknya akan melimpahkan berkas perkara kasus korupsi Edi ke Pengadilan Negeri Surabaya dalam waktu dekat.
Edi nantinya tidak hanya menjalani masa hukuman penjara berdasarkan putusan hakim. Sosoknya juga harus bertanggung jawab dengan mengembalikan uang ganti rugi dari nominal yang sudah dikorupsinya.
"Meski nanti sudah diputus hukuman, bukan berarti tersangka (Edi) bebas dari kewajibannya untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 516 juta," pungkas Ratno.
Berita Terkait
-
Kampanye di Cirebon, Ganjar Pranowo: Seorang Pemimpin Harus Menunjukan Wajah Aslinya, Bukan Topengnya
-
Tak Mau Ujung-ujungnya Korupsi, Aldi Taher Ungkap Budget Kampanye Didapat dari Patungan Rakyat
-
Berita Terkini: Jamaah Haji Asal Pacitan Meninggal Dunia Di Makkah
-
CEK FAKTA: Jusuf Kalla Dijemput KPK Usai Terbukti Terlibat Korupsi BTS 4G, Benarkah?
-
Makin Panas! Ganjar Pranowo Kampanye di Cirebon, Sindir Pemimpin yang Sembunyikan Wajah Aslinya
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus