Suara.com - Mantan Kepala Desa Pacitan, Edi Suwito melakukan korupsi terhadap Alokasi Dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Aksi itu dilatarbelakangi untuk mengembalikan dana kampanye yang sudah dikeluarkannya.
Atas perbuatan tersebut, Edi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD) tahun 2022 oleh penyidik Kejaksaan negeri Pacitan.
Sebelumnya, Edi menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Pacitan. Ia diduga melakukan korupsi sebesar Rp 516 juta agar balik modal untuk dana kampanye yang telah digelontorkannya.
“Dana yang diselewengkan (Edi) Rp 516 juta untuk kepentingan pribadi. (Motif korupsi untuk) mengembalikan dana kampanye yang terlanjur keluar ketika tersangka mencalonkan diri sebagai Kades,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pacitan Ratno Timur Pasaribu, Jumat (2/6/2023).
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut profil Kades Pacitan Edi Suwito.
Melansir dari bangunsaribandar.kabpacitan.id, Edi Suwito lahir di Pacitan pada 6 Maret 1981. Pria berusia 42 tahun ini biasa akrab dipanggil Pak Si Wit oleh masyarakat desa setempat.
Edi Suwito menjabat sebagai Kepala Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur sejak 2018. Ia dilantik sebagai Kepala Desa Bangunsari pada 13 Desember 2018 dengan Surat Keputusan 188.45/1354/KPTS/408.12/2018.
Seharusnya, masa jabatan Edi Suwito berakhir pada 2024. Namun, ia keburu tersandung kasus korupsi sehingga dicopot dari jabatan.
Rekam jejak pendidikan Edi sendiri dimulai dari mengenyam pendidikan di SDN 1 Bangunsari. Setelah lulus, ia melanjutkan penididikannya ke SMPN 1 Bandar dan Pondok Pesantren Darul Muttaqin Jatiprahu Kabupaten Trenggalek.
Edi lantas melanjutkan pendidikan ke Pondok pesantren Manbaul Adhim selama 2 tahun. Pada 2003, ia kemudian mengikuti seleksi penyetaraan ijazah setingkat SLTA atau SMA.
Sebelum menjadi Kepala Desa di Pacitan, Edi sempat bekerja sebagai sopir angkutan umum dan angkutan antar jemput anak sekolah SMPN 3 Bandar.
Babak kasus korupsi yang menjeratnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa pihaknya akan melimpahkan berkas perkara kasus korupsi Edi ke Pengadilan Negeri Surabaya dalam waktu dekat.
Edi nantinya tidak hanya menjalani masa hukuman penjara berdasarkan putusan hakim. Sosoknya juga harus bertanggung jawab dengan mengembalikan uang ganti rugi dari nominal yang sudah dikorupsinya.
"Meski nanti sudah diputus hukuman, bukan berarti tersangka (Edi) bebas dari kewajibannya untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 516 juta," pungkas Ratno.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Kampanye di Cirebon, Ganjar Pranowo: Seorang Pemimpin Harus Menunjukan Wajah Aslinya, Bukan Topengnya
-
Tak Mau Ujung-ujungnya Korupsi, Aldi Taher Ungkap Budget Kampanye Didapat dari Patungan Rakyat
-
Berita Terkini: Jamaah Haji Asal Pacitan Meninggal Dunia Di Makkah
-
CEK FAKTA: Jusuf Kalla Dijemput KPK Usai Terbukti Terlibat Korupsi BTS 4G, Benarkah?
-
Makin Panas! Ganjar Pranowo Kampanye di Cirebon, Sindir Pemimpin yang Sembunyikan Wajah Aslinya
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Gerakan Pilah Sampah Jakarta Masih Berproses, Dampaknya Belum Terlihat
-
Kasus Duel Maut WNA Brunei di Blok M Masuk Radar Interpol, Ini Motifnya
-
Skandal Riset AI Kedokteran Demi Travel Grant, MGBKI Desak Audit Total
-
Bandar Abbas Dibombardir, Militer Iran Balas Dendam Serang Dua Pangkalan Udara AS
-
Kesaksian Akbar Husein soal Tragedi Bawaslu 2019: Ditangkap, Disiksa, hingga Ada yang Meninggal
-
Sok Jagoan di Tol JORR! Pengemudi Ngamuk Pukul Spion Pakai Besi, Polisi Buru Pelaku
-
Duduk Perkara Duel Maut Selebgram Brunei di Blok M: Cuma Gara-gara Ditegur, Nyawa Melayang
-
Donald Trump: Tidak Ada Satu Negara Pun Boleh Kendalikan Selat Hormuz
-
Kirab Budaya Napak Tilas Padjadjaran di Jabar, Binokasih Mulang Salaka Tandai Pembukaan di Sumedang
-
Hutan Bukan Milik Negara: Mengapa Masyarakat Adat Papua Menolak Skema Perhutanan Sosial?