Suara.com - Pria berinisial A alias Adi (35) warga Maritengngae, Kabupaten Sidengreng Rapang, Sulawesi Selatan, terancam enam tahun penjara usai terlibat kasus penipuan modus jasa penitipan atau jastip tiket konser Coldplay. Ia disebut berperan menyediakan dompet digital hingga turut menikmati uang hasil penipuan sebesar Rp350 ribu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut A melakukan aksi penipuan ini bersama tiga tersangka lainnya, yakni MS (22), MMH (20), dan AB (36). Total uang hasil kejahatan yang diperoleh keempat pria ini mencapai Rp20 juta.
"Masing-masing (tersangka) mendapat bagian, yaitu saudara MS mendapatkan bagian sebesar 18 juta, MHH 1,5 juta, AB 500 ribu, dan tersangka A 350 ribu," ungkap Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Adapun, peran daripada tersangka MS yakni menyediakan atau membuat akun Instagram Jastiptiket.Coldplay. Akun tersebut diguankan kelompok ini untuk melakukan aksi penipuan.
Sedangkan tersangka AB memiliki peran yang sama seperti A, yaitu menyediakan dompet digital utnuk menampung uang hasil penipuan.
"Jadi perlu saya tekankan di sini rekan-rekan, yang saya sampaikan di sini adalah sesuai dengan LP yang dilaporkan tadi di depan dan dana sebanyak 20 juta sekian ini yang mereka bagi-bagi," jelas Auliansyah.
Keempat tersangka, lanjut Auliansyah, ditangkap pada 31 Mei dan 1 Juni 2023. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing.
"Kami melakukan penangkapan di Sulsel di rumah mereka masing-masing, yaitu di Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidengreng Rapang. Jadi keempatnya kami tangkap di rumah masing-masing di lokasi yang berdekatan," ujar Auliansyah.
Atas perbuatanya keempat tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Baca Juga: Melihat Potensi Kerusakan Lingkungan Pascakonser Coldplay di Indonesia
"Pada pasal tersebut dapat dikenakan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda 1 miliar," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pantas Kompak, Komplotan Penipu Modus Jastip Tiket Coldplay Ternyata Tetanggaan di Sulsel
-
Alan Walker Sambangi Rumah Raffi Ahmad, Netizen Curiga Coldplay Bakal Mampir
-
Konser dengan Penonton Terbanyak Sepanjang Sejarah
-
Penampakan Wajah Terduga Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Saat Dibekuk Polisi
-
Melihat Potensi Kerusakan Lingkungan Pascakonser Coldplay di Indonesia
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Semua Gerak-gerik Ayah Bupati Bekasi Dikuliti KPK Lewat Sopir Pribadi
-
Detik-detik 4 WNI Diculik Bajak Laut Gabon, DPR: Ini Alarm Bahaya
-
Riset Ungkap Risiko Kesehatan dari Talenan Plastik yang Sering Dipakai di Rumah
-
Cegah Ketimpangan, Legislator Golkar Desak Kemensos Perluas Lokasi Sekolah Rakyat di Seluruh Papua
-
Teknis Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak di Rasuna Said: Mulai Jam 11 Malam, Tak Perlu Tutup Jalan
-
Polri Tegaskan Patuh KUHAP Baru, Bakal Stop Tampilkan Tersangka?
-
KPK Duga Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Terima Uang Rp600 Juta dari Kasus Suap Ijon Proyek
-
Alarm Keamanan di Yahukimo, Pangdam Minta Gibran Tak Mendarat: Ada Gerakan Misterius
-
Geledah Kantor PT Wanatiara Persada dalam Kasus Pajak, KPK Amankan Dokumen Kontrak hingga HP
-
Horor PPDS Mata Unsri: Dipalak Senior Sampai Coba Bunuh Diri, Kemenkes Turun Tangan