Suara.com - Ribuan massa Partai Buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, telah membubarkan diri.
Massa membubarkan diri setelah rampung mengawal jalannya sidang gugatan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (5/6/2023) sore.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sebelum bubar massa sempat mendengarkan orasi dari Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Dalam orasinya, Said menyuarakan tentang betapa pentingnya gugatan tersebut dikabulkan oleh hakim MK.
Selepas itu, massa berarak mundur meninggalkan Jalan Medan Merdeka Barat menuju arah Jalan Medan Merdeka Selatan tepatnya di area parkir IRTI Monas.
Seiring dengan itu, mobil komando yang dibawa massa juga ikut meninggalkan lokasi. Kawat berduri dan beton yang terpasang di dekat jembatan penyebrangan orang (JPO) di depan Gedung Indosat pun mulai dibongkar oleh aparat.
Arus lalu lintas yang sebelumnya ditutup di Jalan Medan Merdeka Barat kini mulai bisa dilintasi kembali.
Kawal Sidang di MK
Sebelumnya, massa aksi dari Partai Buruh memadati area Bundaran Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023) siang. Mereka menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka mengawal sidang MK terkait judicial review UU Cipta Kerja.
"Tujuan aksi kami hari ini adalah mengawal sidang MK terkait dengan sidang kedua permohonan Partai Buruh," kata Presiden Said Iqbal kepada wartawan di lokasi.
Baca Juga: Ribuan Buruh "Serang" Istana Hari Ini, Bawa Tiga Tuntutan
Said mengatakan sidang kali ini merupakan sidang kedua proses judicial review. Sidang tersebut dimulai pukul 13.00 WIB.
"Sidang ini adalah sidang kedua perbaikan terhadap gugatan dari partai buruh dan mudah-mudahan jam 1 siang nanti sidang akan dibuka oleh majelis hakim dan sampai dengan selesai," ujar Said.
Pantauan di lokasi, massa Partai Buruh tiba sekitar pukul 11.30 WIB. Massa awalnya melakukan long march dari arah Jalan Medan Merdeka Selatan tepatnya di IRTI Monas menuju Bundaran Patung Kuda.
Terpantau ada satu mobil komando di lokasi. Massa tampak membawa atribut seperti bendera dan spanduk bernada penolakan penolakan Omnibus Law.
Berita Terkait
-
Tantang Jokowi dan Puan Hadir di Sidang Gugatan UU Ciptaker, Said Iqbal: Jangan Pengecut!
-
Usai Cium Tangan Ganjar, Presiden Buruh Said Iqbal: Capres Lain Panik dan Baperan!
-
Kawal Sidang MK Soal UU Ciptaker, Massa Buruh Padati Area Patung Kuda Jakpus
-
Ribuan Buruh "Serang" Istana Hari Ini, Bawa Tiga Tuntutan
-
Buruh Kembali Siap Geruduk Istana Hari Ini, Agenda Tetap Tolak Perppu Ciptaker
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran