News / Nasional
Selasa, 06 Juni 2023 | 14:51 WIB
WN Kanada yang jadi buronan Interpol, Stephane Gagnon kini menolak diekstradisi. (ANTARA)

Suara.com - Kasus penangkapan WN Kanada bernama Stephane Gagnon (50) di Canggu, Bali pada Senin, (22/05/2023) memasuki babak baru. Gagnon yang mengaku diperas oleh oknum polisi di Bali senilai Rp 1 miliar kini menolak diekstradisi.

Penolakan ini karena Gagnon diisukan akan diekstradisi ke Australia, bukan ke Kanada tempat ia berasal. Penangkapan WN Kanada yang sudah menjadi buronan Interpol sejak beberapa tahun lalu ini pun dilakukan oleh Polri atas perintah dari Interpol usai keberadaan Gagnon terlacak.

Namun, kini status Gagnon tak kunjung jelas karena banyaknya informasi simpang siur termasuk pengakuan Gagnon soal penipuan dan pemerasan yang terjadi kepadanya. Simak inilah perjalanan kasus Gagnon selengkapnya.

1. Jadi buronan Interpol karena kasus penipuan dan pemalsuan dokumen

Nama Gagnon sendiri sudah diungkap oleh otorita Kanada sebagai salah satu buronan negara karena terbukti melakukan penipuan sebesar Rp 221 miliar dan pemalsuan dokumen asuransi pensiun kepada para nasabahnya.

Penipuan yang dilakukan oleh Gagnon yang bekerja sebagai agen asuransi ini sudah terjadi sejak tahun 2015 namun baru terendus otorita Kanada pada tahun 2021. Namun, Gagnon berhasil kabur dari Kanada menuju Bali 1 tahun sebelum kasus ini terungkap, yaitu di tahun 2020.

2. Sempat kabur ke Bangkok

Otorita Kanada yang sudah mengeluarkan pengumuman DPO di situs resmi Ontario Securities Commission dan membuat sayembara atas Gagnon. Tak hanya itu, keberadaan Gagnon pun sempat terlacak berada di Bangkok. Namun setelah itu, ia diketahui masuk ke wilayah Indonesia yaitu Bali melalui Vietnam.

Saat itu juga, otorita Kanada pun langsung mengajukan nama Gagnon ke Interpol untuk masuk dalam daftar red notice. Nama Gagnon pun masuk dalam daftar buronan Interpol pada Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: PREDIKSI Bali United vs PSM Makassar Liga Champions Asia: Skor Head to Head, Susunan Pemain, Link Live Streaming

3. Ditangkap di Bali

Setelah hampir 1 tahun menjadi buronan Interpol, Gagnon pun akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak Polda Bali pada Senin, (22/05/2023) lalu di Canggu, Bali saat sedang bersama rekan-rekannya.

Dari penangkapan Gagnon, polisi akhirnya baru mengetahui bahwa Gagnon memiliki izin legal untuk tinggal di Bali. Ia bahkan memiliki beberapa usaha dengan puluhan pekerja di Bali.

4. Mengaku diperas oknum polisi

Saat ditangkap, Gagnon pun mengaku sempat ditipu dan diperas oleh oknum polisi di Bali agar tidak ditangkap dan keberadaannya ditutupi. Gagnon pun akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar sesuai permintaan oknum tersebut.

Namun, tak lama kemudian sang oknum kembali meminta Gagnon mengirimkan uang sebesar Rp 3 miliar. Hal inilah yang membuat Gagnon merasa tertipu.

Load More